Injusticed People [injusticedpeople@yahoo.com]
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
Kanwil Kehutanan Sulteng Pasok Senjata Api Tanpa Dokumen
Sabtu, 10 Juni 2000, @12:53 WIB
Palu -- Ini bukti baru, dari 55 pucuk senjata (bukan 65 seperti keterangan Polda sebelumnya) dan empat karton amunisi yang disita Polda Sulteng pekan kemarin. Senjata api jenis PM1.A1 sebanyak 11 peti yang dikirim melalui Mega Cargo-PT. Mega Titian Nusantara-Merpati Nusantara Grup itu, diakui Kanwil Kehutanan memang tanpa dokumen dari Mabes Polri.
Anehnya, Ir. M. Idris Makanyuma, Kepala Bidang Pengukuhan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kanwil Kehutanan, semula mengaku tak tahu-menahu dengan pengiriman senjata itu. Namun dari pengakuannya, Jum'at (8/60) siang, pihaknya mengaku sudah mengirim surat pada 5 Juni 2000 ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Jakarta. Di surat bernomor 1183/Kwl-4/2000 itu ditulis kalau Kanwil Kehutanan Sulteng sudah tahu pengiriman senjata dimaksud sejak tanggal 30 Mei 2000.
Bahkan dalam surat yang salinannya dimiliki oleh Berpolitik.Com itu, Kanwil Kehutanan Sulteng juga menulis agar Sekretaris Jenderal Perlindungan Hutan dapat mengirimkan dokumen untuk 20 pucuk senjata yang dikirim jauh hari sebelum pengiriman senjata tanpa dokumen ini terkuak.
Dari situ kian jelaslah kalau senjata-senjata organik itu memang sengaja dikirim tanpa dokumen sebelumnya. Yang lebih aneh lagi, justru Kanwil Kehutanan yang menyalahkan Polri dan Mega Cargo karena pengiriman senjata itu.
"Ini hanya kesalahan prosedur. Kenapa pengiriman senjata itu tanpa pengawalan Polri. Termasuk kenapa Polri tidak memberitahu sebelumnya dan kenapa Mega Cargo tidak memberitahu kami. Padahal kiriman itu sudah tiga hari ada di kantornya," kata Idris.
Justru pernyataan itulah yang oleh Komite Pencari Fakta yang diketuai DB. Lubis, SH., yang dinilai semakin memperjelas bahwa kebohongan pihak Kehutanan. "Bagaimana mereka bicara belum tahu sebelumnya, kalau di suratnya saja mereka menyebut sudah diberitahu tanggal 30 Mei. Sementara senjata disita Pada Senin 5 Juni lalu," tekan Lubis.
Memang banyak hal yang janggal dari pengiriman senjata itu. Apalagi terbukti dari pengakuan Idris yang mengkoordinatori Jagawana ini, kalau senjata api yang dikirim tadi hanya mendapat Surat Izin Mengangkut dari Mabes Polri No. Pol. SI/751/III/2000 tertanggal 30 Maret 2000. "Mungkinkah, Polri gegabah seperti itu," tanya Lubis.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Ir. FX. Suharyanto yang dihubungi siang tadi, mengaku betul-betul tak tahu-menahu dengan senjata api yang terkirim tadi. "Saya betul-betul tak tahu. Itu urusan Kanwil. Saya hanya user," tegasnya. *** (far)
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
Source: Berpolitik.com
|