KORBAN SIMPANG KKA GUGAT NEGARA Rp. 43 M
* Tak selesai, Bawa ke Mahmakah Internasional
Delapan keluarga korban pemberondongan dalam tragedi Simpang KKA, Krueng Geukuh, Aceh Utara, menggugat perdata negara dan pemerintah RI untuk membayar ganti rugi Rp 43,3 Milyar.
Perkara tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabtu (25/9). Dengan nonor register 48/Pdt-G/1999/ PN Banda Aceh. Yang menjadi tergugat masing-masing presiden RI, Dephankam/Panglima TNI, Kodam I/BB, Korem 011/LL, Kodim-0103, Gubernur Istimewa Aceh dan Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe. Selain meminta ganti rugi, keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga menggugat pemerintah RI untuk menyampaikan permohonan maaf melalui media massa lokal dan nasional masing-masing satu halaman, serta media elektronik nasional secara khusus, tidak tergantung dengan mata acara lain.
" Kita punya alasan yang kuat untuk melakukan gugatan," kata Abdul Rahman Yacob, seorang dari 1 kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Aceh (TPKA), tim ini dibentuk oleh Koalisi N.G.O HAM Aceh bersama ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) Jakarta.
Para penggugat adalah Tiaman (50) istri almarhum M Thalib Syam, Warga Reuleut Timu, Kecamatan Muara Batu, Yusnidar (29) istri dari almarhum Murthala Bencut, warga Pulo Rungkom, Nurhayati (35) istri dari almarhum Zainal Abidin, warga Desa Paya Dua, Halimah (35) istri almarhum A Madjid Umar, warga Teupin Ruseb, Muhammad Yunus Amri (50), ayah dari almarhum Razali, warga Babah Buloh, Rosni Syamaun (35), ibu kandung dari almarhum Herry Rusli (15) warga Paya gaboh sawang, Ben Puteh Abdullah ayah dari almarhum Wardani, warga Paloh Lada Dewantara, Saudah Muhammad Adam Ali (26), istri dari almarhum Jamaluddin, warga Seumirah.
Semua keluarga penggugat meninggal karena tembakan dalam peristiwa tersebut. Penggugat juga meminta penguasa untuk memproses hukum dan menggadili pelaku penembak sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Menurut Abdul Rahman Yacob, jika lembaga peradilan dalam negeri tidak mampu memberikan keadilan hukum yang layak bagi para korban, maka pihaknya siap menggiring kasus ini ke Mahkamah Internasional."bukan tidak mungkin, insiden Simpang KKA itu akan digelar di Mahkamah internasional, "katanya.
Landasan penggugat melakukan gugatan, kata Rahman, adalah karena selama ini para pelaku penembakan tidak pernah diproses secara hukum," Padahal peristiwa tersebut telah menjadi rahasia umum bahwa pelakunya adalah TNI. Namun tidak ada niat sedikitpun dari institusi terkai untuk mempengadilankan kasus tersebut," tegas Abdul Rahman.
Bahkan, katanya, setelah penembakan itu semua biaya yang timbul harus ditanggung keluarga korban. Seharusnya negara memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga korban. Karen aperistiwa itu timbul akibat tindak sewenang-wenang penguasa.
Tragedi berdarah Simpang KKA Krueng Geukuh terjadi pada 3 Mei 1999. Dalam insiden itu, 46 penduduk sipil tewas dan 150 orang lainya cedera akibat ditembak aparat keamanan.
Kuasa hukum mengatakan gugatan tersebut lebih dititik beratkan pada empat jenis kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap penduduk sipil itu. Keempat kasus yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas oleh pemerintah Indonesia adalah menyangkut pembunuhan massal Simpang KKA, pelecehan seksual berupa pemerkosaan wanita, penculikan dan penghilangan orang lain serta penyiksaan massal.
"Kami melihat, dalam insiden itu sebetulnya aparat keamanan terlalu arogan dalam menghadapi para pengunjuk rasa, tanpa memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku," katanya menguraikan kembali insiden berdarah Simpang KKA "Krueng Geukuh", sekitar 260 Km sebelah tenggara Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, menurut Abdul rahman Yacob SH telah terjadi perbuatan pelanggaran berat terhadap penduduk sipil yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan seacra tuntas. "Nah, karena telah terjadi pelanggaran itulah yang membuat tim pembela kasus Aceh merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang buta hukum didaerah ini." katanya.(y/Serambi Indonesia/26/9)
++++++++++++++++++++++++++++++++++
Campaign & Networking Division
Koalisi N.G.O-HAM Aceh
N.G.O's Coalition for Human Rights
Abdul Halim El-Bambi
++++++++++++++++++++++++++++++++++
|