BERITA ACEH WASPADA
SENIN, 11 OKTOBER 1999
Setelah Kenduri Dan Tahlilan
Korban Kembali Berjumpa Dengan Keluarga
LHOKSUKON (Waspada): Sebelum ajal berpantang mati, walaupun sudah lama tidak berjumpa dengan sanak keluarga, suatu saat pasti berjumpa kembali, "pepatah lama ini tepat sekali dialami Syukri H Basyah, 30, warga Desa Meunasah Pantee, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sabtu (10/7) korban yang sehari-hari sebagai wiraswasta kecil-kecilan di kota pembantu bupati Aceh Utara wilayah Lhoksukon, ditangkap aparat keamanan pada saat dilakukan sweeping di km 4 jalan Cot Girek-Lhoksukon, penangkapan itu tanpa diberitahukan kepada keluarganya, ujar korban pada Waspada baru-baru ini.
Keluarganya mencari korban ke berbagai tempat, namun tidak ada kabar berita di mana korban berada, mengingat situasi dan kondisi keamanan di daerah ini yang tidak kondusif, pihak keluarga pasrah, bahwa korban sudah tidak ada lagi, akhirnya diadakan kenduri dan doa tahlilan.
Namun demikian, keluarganya juga membuat pengaduan sekaligus memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum-Aceh (LBH-Aceh) di Lhokseumawe, untuk mengadukan hilangnya korban Rabu (11/8) setelah korban hilang sekitar satu bulan.
Berdasarkan pengaduan dan kuasa hukum itu, ketua LBH-Aceh Yunus Abdulgani Kiran SH bersama sekretarisnya Masri Muhammad Amin SH langsung melacak korban ke setiap instansi aparat keamanan di Aceh Utara, akhirnya korban ditemukan di salah satu tahanan aparat keamanan di daerah ini, ujar ketua LBH-Aceh.
Sesuai prosedur hukum, kami meminta aparat keamanan membebaskan Syukri yang sudah sekian lama ditahan tanpa pemberitahuan kepada keluarganya akhirnya korban diserahkan kepada penyidik di Polres Aceh Utara, ujar M Yunus.
Senin (4/10) Polres Ace Utara Letkol Pol Drs Syafie Aksal menyerahkan korban Syukri M Basyah kepada kami di aula Mapolres itu dan penyerahan itu kami terima dengan baik, kemudian kami serahkan kepada keluarganya dalam keadaan selamat, ujar M Yunus.
Selain itu, Kapolres Aceh Utara juga menyerahkan empat orang klien kami yang ditangkap untuk disidik yaitu Syukri H Yusuf, 32, warga Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, korban selaku tukang kebun (potong rumput) di komplek perumahan PT Arun Ngl Co, dusun D Desa Batuphat Timur. Korban ditahan selama 17 hari di Mapolres Aceh Utara, keluarganya memberikan kuasa hukum kepada kami Minggu (19/9) korban dibebaskan Senin (3/10) dan telah kami serahkan kepada keluarganya.
Demikian juga Jamaluddin Zakaria, 22, eks pelajar warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, ditangkap aparat keamanan 25 September 1999 di jalan Buloh Ara, persis di depan kantor camat Muara Dua, setelah ditahan 11 hari, korban diserahkan kepada kami oleh Kapolres Aceh Utara, Selasa (5/10) lalu, ujarnya.
Penyerahan anak pensiunan TNI-AD ini dalam keadaan sehat dan kami sudah menyerahkan kepada keluarganya, ujarnya.
Sementara M Diah Nurdin, 28, penduduk desa Keudee Krueng, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, yang ditangkap aparat keamanan Senin (6/9), isterinya juga memberi kuasa hukum kepada LBH-Aceh, Jumat (10/9) untuk membebaskan suaminya itu.
Pelepasan empat orang korban penangkapan aparat keamanan ini, menurut Masri Muhammad Amin SH membuktikan aparat kepolisian sudah melaksanakan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), setiap orang yang tidak bersalah setelah dilakukan pemeriksaan segera dilepaskan, ujarnya. (b12)