Kekerasan Terhadap Perempuan Dampak Operasi Jilbab di Aceh

CONTENTS

TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
SEBAGAI DAMPAK OPERASI JILBAB DI ACEH

Di saat masih tingginya pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap rakyat Aceh, muncul kembali persoalan baru yaitu insiden kekerasan terhadap perempuan sehubungan dengan operasi jilbab yang marak terjadi diberbagai tempat akhir-akhir ini. Operasi Jilbab yang cenderung dilakukan secara sporadis baik oleh perorangan maupun kelompok masyarakat di tempat-tempat umum sering kali disertai dengan tindakan kekerasan seperti memotong rambut, menggunting baju, membentak, melakukan intimidasi, termasuk juga tercatat adanya usaha pemerasan terhadap korban. Insiden-insiden kekerasan seperti itu setidaknya telah terjadi di beberapa tempat di Aceh Pidie, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan di kota Banda Aceh. Korban dari tindakan kekerasan akibat operasi jilbab ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh perempuan yang beragama Islam namun juga oleh mereka yang non-muslim. Upaya untuk mengajak kaum perempuan muslim di Dista Aceh untuk mengenakan jilbab tentunya bermaksud baik namun praktek-praktek kekerasan yang menyertainya dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan. Akibatnya bukannya tidak mungkin bahwa semakin banyak perempuan yang saat ini berjilbab semata-mata lebih karena unsur terpaksa dan takut karena merasa dirinya terancam. Lebih jauh lagi, dikhawatirkan tindakan-tindakan sporadis dalam operasi jilbab yang dilakukan ditempat-tempat umum dapat menimbulkan ekses-ekses negatif termasuk pelanggaran hak-hak kelompok non-muslim, khususnya dalam hal ini kaum perempuan.

Sosialisasi berbusana muslim hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih simpatik dan bertanggungjawab yang menjauhi cara-cara kekerasan. Operasi jilbab ditempat-tempat umum yang dilakukan sporadis seperti itu dapat disalahgunakan untuk menjustifikasi tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik kepada mereka yang muslim maupun non-muslim. Selain itu masalah ini bila tidak diantisipasi dikhawatirkan dapat menjurus kearah praktek-praktek diskriminasi dan kekerasan antar etnik dan kelompok. Bila hal ini dibiarkan berlangsung tanpa aturan-aturan yang jelas dikhawatirkan pula berpotensi untuk berkembang menjadi konflik horizontal diantara kelompok-kolompok masyarakat, baik diantara mereka yang berbeda etnis dan agama maupun diantara sesama rakyat Aceh sendiri.

Perlu juga diingat, operasi jilbab ditempat-tempat umum dengan cara-cara kekerasan dapat merugikan perjuangan rakyat Aceh dalam jangka panjang. Penggunaan kekerasan dengan dalih agama disamping dapat mengalihkan dan mengaburkan persoalan utama yang sebenarnya lebih mendasar seperti pelanggaran HAM, juga sangat merugikan penggalangan dukungan masyarakat luas baik di tingkat nasional maupun internasional terhadap penyelesaian persoalan Aceh. Kondisi ini dapat pula dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan akibat dari timbulnya perpecahan diantara rakyat Aceh sendiri.

Sehubungan dengan masalah kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan persoalan jilbab di Aceh, kami menyerukan:
1. Kepada berbagai pihak yang berkepentingan serta masyarakat luas untuk menghentikan cara-cara pemaksaan dan kekerasan terhadap perempuan dalam masalah pemakaian jilbab.
2. Agar semua pihak untuk waspada tentang kemungkinan pengalihan issu pelanggaran HAM di Aceh dengan cara membesar-besarkan issu pemakaian jilbab ini.
3. Kepada pihak Pemda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aceh diminta untuk segera mengantisipasi pelaksanaan operasi jilbab ini sebelum menjadi persoalan yang lebih serius lagi.
4. Agar aparat hukum dalam hal ini POLRI dapat mengambil tindakan berdasarkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam pelaksanaan operasi jilbab ditempat-tempat umum.
5. Media massa cetak dan elektronik dihimbau untuk tidak ikut terjebak secara tidak langsung mendukung tindakan kekerasan terhadap perempuan dengan penggunaan kata-kata yang melecehkan dan melegitimasi kekerasan terhadap perempuan lewat pemberitaannya.

Nb. Mohon dukungan dapat via email atau Fax (0651) 26848


Berikut ini nama-nama yang telah ikut menandatangani :
1. Suraiya Kamaruzzaman ( Flower Aceh) Banda Aceh
2. Azriana. SH. ( Madika ) Lhokseumawe/ Aceh Utara
3. Evie Narti Zain ( Forum Organisasi Perempuan Aceh ) Banda Aceh
4. Mei ( Flower Aceh ) Banda Aceh
5. Nasirah ( Team Relawan Perempuan ) Banda Aceh
6. Suraya Afiff ( pribadi ) University of California, Berkeley, USA.
7. Iqbal farrabi ( Komnas HAM kantor Penghubung. Aceh ) Banda Aceh
8. Otto Syamsuddin Ishak ( KIPP Aceh ) Banda Aceh
9. Samsidar ( Komnas Perempuan ) Jakarta
10. Sri ( Yayasan Pengembangan Wanita ) Takengon/Aceh Tengah
11. Yuli Zuardi Raiz ( Wahana Komunikasi mahasiswa dan Pemuda Aceh Selatan ) Aceh Selatan
12. Nursiti ( Kelompok Kerja tranformasi gender Aceh ) Banda Aceh
13. Jaringan Informasi Dan Pemberdayaan rakyat ( Suloh ) Banda Aceh
14. Dyah Rahmani ( Cordova ) Banda Aceh
15. Tarmizi Msi (SMUR ) Banda Aceh
16. Ayu ( Team Relawan Perempuan ) Banda Aceh
17. Arabiani ( SMUR ) Banda Aceh
18. Chalid Muhammad, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Jakarta

Acehnet Media Untuk: Bersatu, Bersaudara, Berkarya, Bekerja, Berjuang dan Bertaqwa