SERUAN PARTAI KEADILAN TENTANG KRISIS ACEH
Bahwa Bumi Aceh, yang dalam perjalanan sejarahnya begitu memuliakan
syari'at Islam sehingga mendapat sebutan serambi Mekah merupakan karunia yang
diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin Indonesia sehingga harus
disyukuri sedemikian rupa bukan justru dieksploitasi secara zhalim.
Bahwa daerah Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki otonomi dalam
bidang agama, adat istiadat dan pendidikan. Adapun krisis yang terjadi di
Daerah Istimewa Aceh pada hakikatnya lebih disebabkan diabaikannya
implementasi keistimewaan daerah ini. Selama kurun waktu yang lama, selama masa orde baru bahkan orde lama
(kedua orde tersebut dapat disingkat sebagai orde bala) Aceh telah dizhalimi
dengan berbagai kebijakan yang kolutif, manipulatif bahkan represif.
Bahwa suasana hidup aman dan tenteram telah berganti suasana mencekam dan
saling fitnah di lapisan masyarakat yang mengganggu kehidupan di bidang
sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya serta mengakibatkan gelombang
pengungsian besar-besaran sehingga menambah penderitaan masyarakat Aceh.
Keadaan ini diperburuk dengan upaya-upaya pihak tertentu yang berusaha
menimbulkan konflik sesama ummat Islam Aceh melalui pembakaran dan
pengrusakan sarana-sarana umum.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan menyerukan kepada semua
pihak hal-hal berikut guna mengatasi krisis Aceh.
1. Umum
Agar segera diupayakan menyusun langkah-langkah penerapan syari'at Islam
di Daerah Istimewa Aceh sebagai agenda nasional yang resmi, legal dan
terjadwal.
2. Pemerintah Pusat dan Daerah Istimewa Aceh
Agar menyerap berbagai aspirasi yang berkembang dan mengembangkan dialog
intensif dengan berbagai pihak yang berkompeten yang mengarah pada
penyelesaian krisis Aceh secara menyeluruh.
Agar bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat Aceh melakukan upaya
meminimalkan konflik dan dampaknya terhadap seluruh warga masyarakat.
3. Tentara Nasional Indonesia/Aparat Kepolisisan
Agar bersikap proporsional dalam setiap operasi dan menghindarkan sikap
arogan/sewenang-wenang yang mengakibatkan pelanggaran HAM oleh aparat
terhadap masyarakat Aceh pada umumnya. Sikap ini secara tidak langsung
akan mencegah berlanjutnya jatuh korban dan mengurangi penderitaan dikalangan
masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak.
4. Kelompok-Kelompok Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka
Agar membuka diri sedemikian rupa untuk merespon upaya-upaya dialog
intensif bagi penyelesaian krisis Aceh secara menyeluruh sehingga secara tidak
langsung mencegah berlanjutnya jatuh korban dan mengurangi penderitaan
dikalangan masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak.
5. Masyarakat Aceh
Agar terus berpegang teguh pada ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur`an
dan As-Sunnah dan menjadikan Islam sebagai solusi bagi berbagai persoalan
yang terjadi di Aceh. Serta mengembangkan ukhuwwah Islamiyyah dengan
berbagai etnis muslim lainnya yang bermukim atau berada di wilayah Aceh.
6. Bangsa Indonesia
Agar terus menggalang solidaritas guna mengurangi beban penderitaan
masyarakat Aceh. Disamping itu, secara terus menerus mendukung upaya
menyusun langkah-langkah penerapan syari'at Islam di Daerah Istimewa Aceh.
Jakarta, 9 Agustus 1999 M / 27 Rabi'utstsani 1420 H.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan
Dr. Ir. Nurmahmudi Ismail, Msc. H. M. Anis Matta,Lc.
Presiden Sekretaris Jendral
|