Selasa, 23 Mei 2000, @16:08 WIB
Jakarta-Meskipun sudah dilakukan penandatanganan kesepahaman antara pihak
GAM dan Pemerintah RI, kasus Aceh sampai saat ini belum juga menemui titik
penyelesaian. Untuk mengatasinya, menurut Pengamat Politik UGM Afan Gaffar,
Presiden perlu memberi mandat kepada satu orang untuk menyelesaikannya.
"Seharusnya Presiden memberi mandat satu orang untuk menuntaskan masalah
Aceh yang sampai saat ini berlarut-larut. Orang itu bertanggung jawab
kepada Presiden dan DPR. Selain itu pemerintah harus membuat batas waktu
yang jelas untuk menuntaskan kasus Aceh," kata Afan usai seminar bertajuk
"Reaktualisasi Reformasi", di Jakarta.
Menurut Afan, masalah tersebut perlu disosialisasikan batas waktunya,
sebaiknya ditegaskan batas waktunya sampai bulan Agustus. "Batas waktu juga
diberlakukan untuk tentara dan GAM, yaitu untuk bersama-sama menyetop
bunuh-membunuh, dan pelucutan senjata tentara GAM," terangnya.
Sementara itu tentara RI harus ditarik secepatnya dari Aceh. "Bila batas
waktu itu tidak dapat dicapai atau disepakati, maka bisa diberlakukan
darurat militer," kata Asisten Menneg Otonomi Daerah itu.
Anggota KPU Wakil Pemerinath ini juga pesimis bila anggota DPR saat ini
menyetujui usulan RUU Nangroe Darussalam yang diajukan oleh DPRD Aceh ke
DPR. "Mungkin DPR tidak setuju karena itu berarti seperti negara dalam
negara." Sebagai gantinya, Afan mengajukan usulan memberikan Aceh Otonomi
Khusus.
Otonomi Khusus itu meliputi tiga aspek; pertama, di Aceh berlaku syariat
Islam. Penerapan syariat Islam itu ditentukan oleh masyarakat Aceh sendiri.
Kedua, sistem pendidikan nanti diserahkan kepada Aceh untuk porsi
pendidikan agama dan pendidikan umumnya. Ketiga, di Aceh juga ditingkatkan
peranan alim ulamanya dan juga dapat dipelihara adat Aceh di situ. ***
(num)
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
(DI-24/05/00)