Republika Online edisi:
28 Jan 2000

Sultan Ternate Dipecat dari Jabatannya selaku Ketua DPRD

TERNATE -- DPRD II Maluku Utara memecat Sultan Ternate Drs Mudaffar Syah dari jabatannya selaku ketua DPRD periode 1999-2004. Pemecatan ini sesuai tuntutan dan desakan masyarakat setempat pada saat acara pertemuan dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, Selasa (25/1) petang.

Wakil Ketua DPRD Abdulrahim Fabanyo kepada wartawan di Ternate, Kamis (27/1), menjelaskan pemecatan ketua DPRD Maluku Utara itu melalui rapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi yang dipimpin Agiel Bopeng dari Fraksi PDI-P.

''Ini tahap awal yang dilakukan oleh fraksi-fraksi di dewan untuk menurunkan Sultan Mudaffar Syah selaku Ketua di Lembaga terhormat itu. Kemudian akan dikembalikan kepada organisasi yakni Partai Golkar untuk me-recallnya,'' jelas Fabanyo.

Menurut dia, bila organisasinya sudah merecall Sultan, baru bisa proses hukum dilaksanakan. Meskipun telah dipecat dari jabatan selaku ketua, namun statusnya masih sebagai anggota dewan dan inilah yang sangat dikhawatirkan masyarakat, karena proses hukumnya akan berbelit-belit.

Fabanyo mengatakan, status Sultan Ternate masih anggota dewan, maka kami akan kembalikan lagi ke partai Golkar. ''Sebagian besar atau sekitar 85 persen dari anggota dewan menghendaki Mudaffar Syah keluar dari keanggotaan dewan Maluku Utara,'' katanya.

Semua fraksi juga sependapat, sebab desakan masyarakat untuk menurunkan Mudaffar Syah dalam beberapa minggu terakhir semakin gencar bahkan pada kunjungan Wapres Megawati dan rombongan ke Ternate, mereka datang dengan spanduk yang bertuliskan antara lain turunkan Sultan dari jabatannya.

''Kami bisa damai bila Sultan Ternate segera diusut dan diadili. Ini adalah aspirasi rakyat yang perlu ditindaklanjuti oleh dewan selaku wakil rakyat,'' ujar Fabanyo.

Menurut wakil ketua dewan, dari 16 utusan Golkar di DPRD Maluku Utara 87 persen lainnya secara tegas menginginkan Sultan Ternate selaku ketua DPRD harus diganti. Para anggota dewan utusan dari Partai Golkar itu yang lebih keras memberikan sikap tegas lagi untuk menggantikan Mudaffar Syah sesuai tuntutan masyarakat.

Yang penting, menurut dia, fraksi-fraksi telah memutuskan dan menurunkan Mudaffar Syah sebagai ketua dewan sesuai tata tertib dewan, sekaligus akan mempermudah proses hukum tentang dugaan keterlibatan Sultan dalam kasus pembakaran rumah dan bangunan milik warga di kelurahan Tanah Tinggi, Kampung Pisang dan Maliaro Kotamadya Ternate.

Sultan Ternate membantah dirinya telah dipecat sebagai Ketua DPRD Tingkat II Maluku Utara. Mudaffar yang namanya kerap dihubung-hubungkan sebagai salah satu provokator kerusuhan Halmahera Utara menegaskan untuk menggusur dirinya sebagai Ketua DPRD Tingkat II itu harus melalui prosedur yang berlaku. ''Berita pemecatan saya tidak benar. Berita pemecatan saya yang berkembang, itu tidak ada peraturannya,'' tegas Mudaffar ketika dihubungi Republika melalui telepon, kemarin.

Mudaffar mengungkapkan usulan pemecatan dirinya selaku Ketua DPRD Tingkat II Maluku Utara diajukan oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlokasi di Kampung Pisang dan Kampung Maliari. ''Usulan ini disampaikan pekan lalu ke pimpinan DPRD ketika saya berada di Jakarta. Usulan ini lalu disebarkan ke seluruh Fraksi-Fraksi,'' paparnya.

Jadi, tegas Mudaffar, berita pemecatan dirinya baru sebatas usulan dari dua LSM dan belum menjadi keputusan resmi. Ia menambahkan jalan untuk meminta dirinya mundur sebagai ketua DPRD Tingkat II, itu masih panjang sebab usulan ini memerlukan diskusi lebih jauh. Mudaffar bahkan mengatakan bahwa saat ini telah ada usulan dari dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang isinya justru menolak pemecatan dirinya sebagai Ketua DPRD. ''Himpunan Pelajar-Mahasiswa Ternate dan Generasi Muda Sultan Baabulah menyatakan menolak pemecatan saya,'' ujarnya.

Mudaffar mengatakan manuver yang dilakukan oleh dua LSM terhadap dirinya memiliki memiliki muatan politis. Sebagai Ketua DPRD Tingkat II Maluku Utara, Mudaffar mengingatkan bahwa ia telah terpilih secara aklamasi pada September 1999 oleh anggota Dewan hasil Pemilu 1999. Sayangnya, ia tidak bersedia menyebutkan kekuatan politik mana saja di Maluku Utara yang bermaksud menyudutkannya. ''Yang jelas, ada juga LSM yang masih mendukung saya,'' katanya.

Kendati demikian, Mudaffar mengakui di lingkungan DPRD Tingkat II Maluku Utara, masalah pemecatan dirinya sebagai Ketua DPRD akan menjadi pembicaraan di tingkat fraksi. Mudaffar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Tingkat II Partai Golkar menegaskan Fraksinya telah memutuskan untuk menolak usulan pemecatan tersebut. Itu setelah adanya dukungan dari dua LSM. ''Apakah bisa atau tidak saya dipecat, jangan sampai kembali timbul gejolak di Ternate. Kita sekarang mulai tenang akibat kerusuhan. Sikap Fraksi Partai Golkar akan mempertahankan,'' jelasnya.

Diterbitkan oleh Republika Online
Hak Cipta © PT Abdi Bangsa 2000