BANDA ACEH -- Seorang saksi, Zainuddin Alias Aman Dollah (50),
memberi kesaksian yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan keterangan
yang tertera di dalam berita acara perkara (BAP) di hadapan majelis
hakim pada sidang lanjutan perkara koneksitas kasus pembunuhan Tengku
Bantaqiyah dan 56 pengikutnya.
Dalam kesaksiannya pada sidang yang dipimpin hakim ketua Ruslan
Dahlan SH di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin, Zainuddin memberi
keterangan berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam BAP.
Peradilan yang yang dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir sekitar
pukul 11.00 hanya menghadirkan satu orang saksi. Mendengar keterangan
saksi, sejumlah tersangka menyatakan bahwa ada yang salah dan ada yang
benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/5).
Zainuddin yang mengenakan baju batik lengan panjang, celana panjang
warna gelap dan berpeci hitam itu menjelaskan, pada saat korban yang
dibunuh di Km-7 arah Takengon (Aceh Tengah) tidak mendengar suara
tembakan, karena pada saat itu ia tertidur.
Setelah Letkol Sudjono dan terdakwa Lettu TA turun dari truk dan
berbincang-bincang, saksi tidak melihat kejadian apa-apa.
Tapi, dalam keterangan saksi dalam BAP disebutkan bahwa pada
pertanyaan nomor 13, saksi menjawab, orang-orang yang terluka
diperintahkan naik ke truk, ada yang diangkat oleh anggota TNI dan ada
yang naik sendiri.
Kemudian Letkol Sudjono memerintahkan kedua truk tersebut berangkat.
Sesampai di Km-7 --Jalan Takengon-Beutong Ateuh (Aceh Barat), truk
berhenti dan Letkol Sudjono turun dan anggota diperintahkan menurunkan
enam orang korban kemudian digiring ke arah bawah, sekitar 50 meter.
Kemudian, tidak berapa lama terdengar beberapa letusan senjata, dan
selanjutnya enam anggota naik truk tanpa membawa kembali enam korban
tersebut. Selanjutnya truk bergerak lagi. Saksi dari truk berwarna
kuning pindah ke truk warna merah, di mana sekitar dua orang korban
semakin ketakutan. Dan setelah 10 menit berjalan, truk berhenti kembali
dan menurunkan 10 orang korban, dan saksi mendengar suara rentetan
tembakan dan 10 orang tadi tidak dinaikkan.
''Selanjutnya truk yang saya tumpangi menuju Tekengon, pada Km 22
kami pindah ke mobil L300 bersama terdakwa AM (dari sipil) dan Letkol
Sudjono,'' ujar saksi Zainuddin dalam BAP-nya.
''Apakah BAP yang saya bacakan tadi betul,'' tanya hakim. ''Betul,''
jawab saksi.
''Apakah saudara saksi tidak mendengar suara tembakan, sementara
BAP-nya saudara jawab betul. Saudara sudah disumpah, kalau jawaban
sudara berbelit-belit, saudara bisa dijadikan tersangka, karena memberi
kesaksian palsu,'' kata hakim. ''Saudara tidak mudah menarik keterangan
dalam BAP tanpa alasan yang jelas,'' tandasnya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan mengapa saksi ikut dalam
operasi, Zainuddin mengatakan, ia ikut operasi karena diajak Letkol
Sudjono sebagai penunjuk jalan. Ia juga mengakui memakai baju tentara
dan membawa senjata jenis M-16. Saksi mengenal Letkol Sudjono ketika
bertemu di Kodim Lampahan Aceh Tengah.
Ketika menuju lokasi Beutong Ateh, saksi bersama Letkol Sudjono
menggunakan mobil L300 dan sampai di lokasi dayah Tgk Bantaqiyah sekitar
pukul 11.30 hari Jumat tanggal 23 Juli 1999.
Saksi pada waktu itu mengaku berada di luar pagar dayah. Ketika
ditanya berapa orang pasukan yang masuk ke dayah Bantaqiyah, saksi
mengatakan tidak melihat. Padahal keterangannya dalam BAP, saksi melihat
11 orang anggota TNI masuk ke perkarangan dayah Tgk Bantaqiyah.