Republika Online edisi:
02 May 2000

Saksi Berbelit-belit di Sidang Kasus Bantaqiyah

BANDA ACEH -- Seorang saksi, Zainuddin Alias Aman Dollah (50), memberi kesaksian yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di dalam berita acara perkara (BAP) di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara koneksitas kasus pembunuhan Tengku Bantaqiyah dan 56 pengikutnya.

Dalam kesaksiannya pada sidang yang dipimpin hakim ketua Ruslan Dahlan SH di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin, Zainuddin memberi keterangan berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam BAP.

Peradilan yang yang dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 11.00 hanya menghadirkan satu orang saksi. Mendengar keterangan saksi, sejumlah tersangka menyatakan bahwa ada yang salah dan ada yang benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/5).

Zainuddin yang mengenakan baju batik lengan panjang, celana panjang warna gelap dan berpeci hitam itu menjelaskan, pada saat korban yang dibunuh di Km-7 arah Takengon (Aceh Tengah) tidak mendengar suara tembakan, karena pada saat itu ia tertidur.

Setelah Letkol Sudjono dan terdakwa Lettu TA turun dari truk dan berbincang-bincang, saksi tidak melihat kejadian apa-apa.

Tapi, dalam keterangan saksi dalam BAP disebutkan bahwa pada pertanyaan nomor 13, saksi menjawab, orang-orang yang terluka diperintahkan naik ke truk, ada yang diangkat oleh anggota TNI dan ada yang naik sendiri.

Kemudian Letkol Sudjono memerintahkan kedua truk tersebut berangkat. Sesampai di Km-7 --Jalan Takengon-Beutong Ateuh (Aceh Barat), truk berhenti dan Letkol Sudjono turun dan anggota diperintahkan menurunkan enam orang korban kemudian digiring ke arah bawah, sekitar 50 meter.

Kemudian, tidak berapa lama terdengar beberapa letusan senjata, dan selanjutnya enam anggota naik truk tanpa membawa kembali enam korban tersebut. Selanjutnya truk bergerak lagi. Saksi dari truk berwarna kuning pindah ke truk warna merah, di mana sekitar dua orang korban semakin ketakutan. Dan setelah 10 menit berjalan, truk berhenti kembali dan menurunkan 10 orang korban, dan saksi mendengar suara rentetan tembakan dan 10 orang tadi tidak dinaikkan.

''Selanjutnya truk yang saya tumpangi menuju Tekengon, pada Km 22 kami pindah ke mobil L300 bersama terdakwa AM (dari sipil) dan Letkol Sudjono,'' ujar saksi Zainuddin dalam BAP-nya.

''Apakah BAP yang saya bacakan tadi betul,'' tanya hakim. ''Betul,'' jawab saksi.

''Apakah saudara saksi tidak mendengar suara tembakan, sementara BAP-nya saudara jawab betul. Saudara sudah disumpah, kalau jawaban sudara berbelit-belit, saudara bisa dijadikan tersangka, karena memberi kesaksian palsu,'' kata hakim. ''Saudara tidak mudah menarik keterangan dalam BAP tanpa alasan yang jelas,'' tandasnya.

Ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan mengapa saksi ikut dalam operasi, Zainuddin mengatakan, ia ikut operasi karena diajak Letkol Sudjono sebagai penunjuk jalan. Ia juga mengakui memakai baju tentara dan membawa senjata jenis M-16. Saksi mengenal Letkol Sudjono ketika bertemu di Kodim Lampahan Aceh Tengah.

Ketika menuju lokasi Beutong Ateh, saksi bersama Letkol Sudjono menggunakan mobil L300 dan sampai di lokasi dayah Tgk Bantaqiyah sekitar pukul 11.30 hari Jumat tanggal 23 Juli 1999.

Saksi pada waktu itu mengaku berada di luar pagar dayah. Ketika ditanya berapa orang pasukan yang masuk ke dayah Bantaqiyah, saksi mengatakan tidak melihat. Padahal keterangannya dalam BAP, saksi melihat 11 orang anggota TNI masuk ke perkarangan dayah Tgk Bantaqiyah.

Diterbitkan oleh Republika Online
Hak Cipta © PT Abdi Bangsa 2000