Republika Online edisi:
10 May 2000

'Sudjono yang Perintahkan Tembak para Korban'

BANDA ACEH -- Terdakwa kasus pembunuhan Tengku Bantaqiyah dan pengikutnya, mengatakan, Letkol Sudjono, Kasie Intel Korem 011/Lilawangsa memerintahkan untuk 'menyekolahkan' (membunuh) seluruh korban luka tembak yang terjadi di sekitar dayah Tengku Bantaqiyah di Beutong Ateuh, Aceh Barat.

"Ketika sampai di Km-7 tiba-tiba truk berhenti, dan Letkol Sudjono memanggil saya, sambil mengatakan, dik, orang-orang itu kita 'sekolahkan' saja semua," kata terdakwa Lettu Inf TA (27) ketika memberi keterangan pada sidang lanjutan perkara koneksitas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/5).

Pada persidangan ke-11 tersebut kembali mendengarkan keterangan 13 dari 25 terdakwa. Sebanyak 12 terdakwa lainnya telah memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya. Ke-13 terdakwa yang tergabung dalam tim Guntur, yakni yang bertugas sebagai pasukan penutup tersebut adalah Lettu TA (27), Serka Wan (36), Sertu JN (31), Serda Suh (34), Serda Kha (31), Serda Muk (28), Serda MIN (28), Serda Sya (26), Praka FRW (30), Praka TH (26), Partu SF (24), Pratu Fir (28), Serka HB (27).

Setelah operasi, tim Guntur ditugasi untuk mengawal sekitar 20 orang lebih korban luka tembak untuk dibawa ke Takengon, Aceh Tengah, untuk diobati dengan menggunakan kendaraan dua truk sipil. Terdakwa Lettu TA mengatakan, tim Guntur diperintahkan Letkol Sudjono untuk mengawal para korban yang akan diobati ke Takengon.

Sekitar 30 menit dalam perjalanan, yakni di Km-7, tiba-tiba truk berhenti, setelah itu Letkol Sudjono yang berada pada kendaraan di depan turun dan memanggil terdakwa yang berada pada truk di belakangnya. Truk berhenti sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian terdakwa TA menghadap dan menerima perintah dari Letkol Sudjono agar korban "disekolahkan". "Dik orang-orang ini kita 'sekolahkan' saja," kata Lettu TA menirukan ucapan perintah Letkol Sudjono.

Setelah menerima perintah, terdakwa TA sempat menanyakan, mengapa seluruh korban "disekolahkan", karena perintah sebelumnya para korban akan dibawa ke Takengon untuk berobat. "Jangan melawan perintah saya," ujar Letkol Sudjono kepada terdakwa TA. "Saya sempat ditempeleng oleh Letkol Sudjono yang membawa senjata pistol. Mungkin mau menembak saya, kalau melawan," kata terdakwa TA. Karena tidak ada pilihan lain, maka terdakwa memanggil anak buahnya untuk menjalankan perintah Letkol Sudjono, agar para korban "disekolahkan".

Kemudian enam orang korban diturunkan oleh para anggota TNI lengkap dengan senjata. Korban digiring ke bawah dan sekitar 100 meter dari truk mereka ditembak hingga tewas. Terdakwa mengaku tidak melihat penembakan tersebut, namun ia mendengar suara telusan senjata.

Setelah penembakan, truk meneruskan perjalanan menuju Takengon. Kira-kira 10 menit, yakni di Km-8 truk berhenti kembali. Kejadiannya sama dengan di Km-7, yakni sisa tawanan sekitar belasan orang juga 'disekolahkan".

Keterangan terdakwa TA dibenarkan oleh keterangan terdakwa lainnya. Mereka mengaku mendapat perintah dari Letkol Sudjono melalui komandannya Lettu TA. n ant

Diterbitkan oleh Republika Online
Hak Cipta © PT Abdi Bangsa 2000