BANDA ACEH -- Terdakwa kasus pembunuhan Tengku Bantaqiyah dan
pengikutnya, mengatakan, Letkol Sudjono, Kasie Intel Korem
011/Lilawangsa memerintahkan untuk 'menyekolahkan' (membunuh) seluruh
korban luka tembak yang terjadi di sekitar dayah Tengku Bantaqiyah di
Beutong Ateuh, Aceh Barat.
"Ketika sampai di Km-7 tiba-tiba truk berhenti, dan Letkol Sudjono
memanggil saya, sambil mengatakan, dik, orang-orang itu kita
'sekolahkan' saja semua," kata terdakwa Lettu Inf TA (27) ketika memberi
keterangan pada sidang lanjutan perkara koneksitas di Pengadilan Negeri
Banda Aceh, Selasa (9/5).
Pada persidangan ke-11 tersebut kembali mendengarkan keterangan 13
dari 25 terdakwa. Sebanyak 12 terdakwa lainnya telah memberikan
keterangannya pada sidang sebelumnya. Ke-13 terdakwa yang tergabung
dalam tim Guntur, yakni yang bertugas sebagai pasukan penutup tersebut
adalah Lettu TA (27), Serka Wan (36), Sertu JN (31), Serda Suh (34),
Serda Kha (31), Serda Muk (28), Serda MIN (28), Serda Sya (26), Praka
FRW (30), Praka TH (26), Partu SF (24), Pratu Fir (28), Serka HB (27).
Setelah operasi, tim Guntur ditugasi untuk mengawal sekitar 20 orang
lebih korban luka tembak untuk dibawa ke Takengon, Aceh Tengah, untuk
diobati dengan menggunakan kendaraan dua truk sipil. Terdakwa Lettu TA
mengatakan, tim Guntur diperintahkan Letkol Sudjono untuk mengawal para
korban yang akan diobati ke Takengon.
Sekitar 30 menit dalam perjalanan, yakni di Km-7, tiba-tiba truk
berhenti, setelah itu Letkol Sudjono yang berada pada kendaraan di depan
turun dan memanggil terdakwa yang berada pada truk di belakangnya. Truk
berhenti sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian terdakwa TA menghadap dan menerima perintah dari Letkol
Sudjono agar korban "disekolahkan". "Dik orang-orang ini kita
'sekolahkan' saja," kata Lettu TA menirukan ucapan perintah Letkol
Sudjono.
Setelah menerima perintah, terdakwa TA sempat menanyakan, mengapa
seluruh korban "disekolahkan", karena perintah sebelumnya para korban
akan dibawa ke Takengon untuk berobat. "Jangan melawan perintah saya,"
ujar Letkol Sudjono kepada terdakwa TA. "Saya sempat ditempeleng oleh
Letkol Sudjono yang membawa senjata pistol. Mungkin mau menembak saya,
kalau melawan," kata terdakwa TA. Karena tidak ada pilihan lain, maka
terdakwa memanggil anak buahnya untuk menjalankan perintah Letkol
Sudjono, agar para korban "disekolahkan".
Kemudian enam orang korban diturunkan oleh para anggota TNI lengkap
dengan senjata. Korban digiring ke bawah dan sekitar 100 meter dari truk
mereka ditembak hingga tewas. Terdakwa mengaku tidak melihat penembakan
tersebut, namun ia mendengar suara telusan senjata.
Setelah penembakan, truk meneruskan perjalanan menuju Takengon.
Kira-kira 10 menit, yakni di Km-8 truk berhenti kembali. Kejadiannya
sama dengan di Km-7, yakni sisa tawanan sekitar belasan orang juga
'disekolahkan".
Keterangan terdakwa TA dibenarkan oleh keterangan terdakwa lainnya.
Mereka mengaku mendapat perintah dari Letkol Sudjono melalui komandannya
Lettu TA. n ant