BERITA UTAMA WASPADA
SENIN, 1 NOVEMBER 1999
Seputar Insiden Kontak Senjata Di Cot Ie
Ju:
Aparat Bebaskan 13 Warga Yang Ditangkap
BIREUEN (Waspada): Tiga belas orang warga yang ditangkap aparat PPRM dalam insiden kontak senjata dengan kelompok sipil bersenjata di Cot Ie Ju Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Sabtu (30/10) sudah dibebaskan Minggu (31/10) petang kemarin.
Lembaga Bantuan Hukum M Ali Ahmad SH menjawab pertanyaan Waspada di kantornya Minggu petang kemarin membenarkan hal itu. Semula kata M Ali Ahmad dia hanya menerima kuasa dari empat kliennya yang ditangkap aparat PPRM. Keempat kliennya yang ditangkap itu Anwar Abdullah, 43, Khairul Dahlan, 18, Syafrizal Ilyas, 21, dan Syahrul Mirza, 15, sebagai pedagang di Keude Cot Ie Ju dan pelajar MAN Bireuen.
Setiba di Polres Aceh Utara warga yang ditangkap berjumlah 13 orang termasuk kliennya. Sembilan warga lainnya yang ditangkap, Razali, 33, Makmur, 34, keduanya warga Desa Tanoh Mirah Kecamatan Peusangan.
Muhammad Usman, 27, Paloh Mamrei, T Nausa Sulaiman, 18, Desa Bayi santri Pesantren Tanoh Mirah, Nurdin A Rahman, 43, warga desa Uteun Bunta, Ismudi Ramli, 27, warga Desa Alue Udeueng, Murhadi Anwar, 16, warga Desa Alue Buya penarik RBT, Suyadi M Ali, 21, warga Desa Geudong-Geudong Bireuen, dan Zainuddin, 34, warga Desa Blang Geulanggang.
Penanganan kasus kliennya dan sembilan warga lainnya melalui Kasat Serse Polres Aceh Utara Kapten Pol Zulkifli. Menurut Ali Ahmad, setelah dimintakan keterangan ke-13 warga yang ditangkap itu memberikan keterangan yang jelas dan benar.
Kesemua mereka memberikan keterangan tidak pernah mengenal siapa kelompok sipil yang menyerang aparat PPRM. Mereka tidak lari dari tempat tinggalnya masing-masing, kecuali mencari perlindungan agar jangan terkena peluru nyasar saat terjadinya insiden baku tembak. Semua warga itu ditangkap aparat setelah terjadinya insiden.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, Kasat Serse Kapten Pol Zukifli mengakui ke-13 warga yang ditangkap aparat tidak ada dasar hukum untuk mempermasalahkan mereka. Demi tegaknya supremasi hukum sesuai tuntutan di era reformasi sekarang ini ke-13 warga yang ditangkap aparat harus dibebaskan, ujar Kapten Pol Zulkifli.
Ke-13 orang warga yang ditangkap dalam insiden kontak senjata di Cot Ie Ju setelah mendapat pengarahan dari petugas Polres Minggu petang kemarin sudah dibebaskan. Empat warga diantaranya sebagai klien LBH diserahkan langsung kepada M Ali Ahmad SH sedangkan 9 warga lainnya diserahkan lewat pengetua desa masing-masing. (char)
----------end----------