HUKUM / PANJI NO. 26 TAHUN III. 13 OKTOBER 1999
Kasus Rekaman Ceramah:
Pengusutan terhadap Mayjen (Purn.) Theo Sjafei atas tuduhan menghina dan
menyebarkan rasa permusuhan kepada Islam, tampaknya menemui jalan buntu. Polda
Metro Jaya tak bisa menemukan bukti maupun saksi.
Mayjen (Purn.) Theo Sjafei tampaknya bisa lebih tenang duduk
di kursi DPR, tanpa harus repot berurusan dengan meja hijau. Perkara yang
merundung pensiunan jenderal berbintang dua ini agaknya bakal terhenti, tanpa
bisa melangkah lebih jauh lagi. “Pihak Polda Metro Jaya mengaku kesulitan
meneruskan kasus ini,” kata Hamdan Zoelva, koordinator Asosiasi Pembela Islam
(API).
Perkara yang menimpa Theo itu adalah tuduhan melecehkan dan
menyebarkan kebencian terhadap Islam. Masuk ke penanganan Polda Metro Jaya
berkat pengaduan dari API. Lembaga ini ditunjuk oleh organisasi-organisasi
Islam untuk menyeret Theo ke jalur hukum.
Kemarahan kalangan Islam itu sendiri bermula dari beredarnya
sebuah kaset rekaman yang ditemukan tim investigasi Pengurus Wilayah (PW)
Muhammadyah NTT, menyusul kerusuhan dan perusakan sejumlah masjid di Kupang,
November tahun silam. Ceramah itu memang bikin panas kuping umat muslim.
Misalnya saja, disebutkan bahwa ada skenario di tingkat elite politik dan
kekuasaan yang ingin menjadikan negeri ini sebagai republik Islam. Skenario itu
berangkat dari kepenasaran umat Islam yang selama berabad-abad tak pernah bisa
memegang peranan sentral. Meski menjadi mayoritas.
Dicurigai, ceramah itulah yang memicu kerusuhan Kupang. Dan,
ini yang penting, setelah dicermati, suara si penceramah mirip dengan suara
Theo Sjafei. Apalagi ada pihak-pihak yang yakin betul bahwa itu suara Theo.
Disebutkan pula ceramah itu direkam di satu pertemuan di Jakarta. Kaset itulah
yang lantas menyebar ke mana-mana. Termasuk ke gereja-gereja di Kupang.
Kalangan Islam segera bereaksi keras. Theo dicari-cari untuk
dimintai penjelasan. Yang bersangkutan sendiri akhirnya memang minta maaf, tapi
tetap tak mengakui bahwa itu suaranya. Maafnya memang diterima, tetapi kalangan
Islam tetap berniat memperkarakan Theo ke meja hijau. Untuk itu ditugasilah
API. Januari silam, API yang dipimpin Hamdan, membawa persoalan ini ke Polda
Metro Jaya. Eh, Theo malah balik
melaporkan karena merasa nama baiknya tercemar. Namun, setelah itu, ribut-ribut
soal kaset ceramah lantas mereda. Tampaknya tak jelas juntrungannya.
Tapi tidak. Seperti yang diungkapkan Hamdan, rupanya pihak
Polda serius menangani perkara tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai
keterangan. Termasuk dua orang tokoh elite parpol, yang disebutkan ikut
mendengar ceramah Theo. Si terlapor pun sudah dibawa ke sana ke mari untuk
dicocokkan keterangannya.
Seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya mengungkapkan,
Theo bahkan pernah dibawa aparat kepolisian ke sebuah hotel di Anyer, Jawa
Barat. Konon, Theo pernah berceramah di depan sejumlah khalayak di hotel itu
dengan tema yang sama. Namun sampai di sana, pihak hotel membantah bahwa Theo
pernah menginap dan berceramah. Bahkan, tak ada acara semacam ceramah pada hari
Theo dilaporkan memberi ceramah. Anehnya, pihak hotel mengaku hari itu tak ada
satu pun tamu yang menginap. Begitu dicek ke data tamu hotel, isinya nihil, tak
ada catatan mengenai tamu.
Pun begitu dengan saksi dua tokoh parpol tadi. Mereka berdua
mengelak pernah ikut dalam acara ceramah Theo. Tempat-tempat lain yang
dicurigai pernah menggelar ceramah Theo juga didatangi. Hasilnya tetap kosong.
Pihak Polda kesulitan dalam menemukan bukti ataupun saksi untuk menyidik Theo
lebih lanjut. Meskipun begitu, berkas acara pemeriksaan (BAP) Theo sempat
dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tapi dikembalikan lagi dengan
alasan tidak lengkap dan kurang sempurna. Masih kurang alat buktinya. “Pihak
Polda akhirnya hanya mengatakan, sampai di sini kami bisa berupaya,” ujar
Hamdan dengan menahan kekecewaan.
Kadispen Polri Brigjen (Pol.) Togar Sianipar, mengakui BAP
Theo memang dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Cuma, menurut Togar, itu bukan
berarti perkara tersebut langsung masuk kotak. “Belum ada tuh indikasi kalau beliau dibebaskan dari segala tuduhan.” Adapun soal setumpuk keterangan dan
bukti-bukti yang disodorkan API, ujar Togar, tak semuanya bisa dijadikan bahan
penyidikan. “Ada pasal-pasal hukum yang harus kita perhatikan dalam
penyelidikan. Bukan berarti semua bahan dari luar bisa kita jadikan dasar
penyelidikan.”
Adapun Theo, ketika dikonfirmasikan soal ini, malah balik
mempertanyakan kelanjutan pengaduan pencemaran nama baiknya. “Bagaimana
kelanjutannya itu. Sampai hari ini saya nggak
tahu,” ujarnya. Soal isi ceramah yang
membakar itu, Theo cuma menggelengkan kepala. “Itu sudah masuk wilayah hukum.
Saya tak mau berkomentar,” ujarnya singkat.
AHS
Laporan: Agung Y. Achmad dan Almaidha Sitompul