HUKUM / PANJI NO. 26 TAHUN III. 13 OKTOBER 1999

 

Theo Tak Mau Mengaku

 

Kasus Rekaman Ceramah: Pengusutan terhadap Mayjen (Purn.) Theo Sjafei atas tuduhan menghina dan menyebarkan rasa permusuhan kepada Islam, tampaknya menemui jalan buntu. Polda Metro Jaya tak bisa menemukan bukti maupun saksi.

 

Mayjen (Purn.) Theo Sjafei tampaknya bisa lebih tenang duduk di kursi DPR, tanpa harus repot berurusan dengan meja hijau. Perkara yang merundung pensiunan jenderal berbintang dua ini agaknya bakal terhenti, tanpa bisa melangkah lebih jauh lagi. “Pihak Polda Metro Jaya mengaku kesulitan meneruskan kasus ini,” kata Hamdan Zoelva, koordinator Asosiasi Pembela Islam (API).

Perkara yang menimpa Theo itu adalah tuduhan melecehkan dan menyebarkan kebencian terhadap Islam. Masuk ke penanganan Polda Metro Jaya berkat pengaduan dari API. Lembaga ini ditunjuk oleh organisasi-organisasi Islam untuk menyeret Theo ke jalur hukum.

Kemarahan kalangan Islam itu sendiri bermula dari beredarnya sebuah kaset rekaman yang ditemukan tim investigasi Pengurus Wilayah (PW) Muhammadyah NTT, menyusul kerusuhan dan perusakan sejumlah masjid di Kupang, November tahun silam. Ceramah itu memang bikin panas kuping umat muslim. Misalnya saja, disebutkan bahwa ada skenario di tingkat elite politik dan kekuasaan yang ingin menjadikan negeri ini sebagai republik Islam. Skenario itu berangkat dari kepenasaran umat Islam yang selama berabad-abad tak pernah bisa memegang peranan sentral. Meski menjadi mayoritas.

Dicurigai, ceramah itulah yang memicu kerusuhan Kupang. Dan, ini yang penting, setelah dicermati, suara si penceramah mirip dengan suara Theo Sjafei. Apalagi ada pihak-pihak yang yakin betul bahwa itu suara Theo. Disebutkan pula ceramah itu direkam di satu pertemuan di Jakarta. Kaset itulah yang lantas menyebar ke mana-mana. Termasuk ke gereja-gereja di Kupang.

Kalangan Islam segera bereaksi keras. Theo dicari-cari untuk dimintai penjelasan. Yang bersangkutan sendiri akhirnya memang minta maaf, tapi tetap tak mengakui bahwa itu suaranya. Maafnya memang diterima, tetapi kalangan Islam tetap berniat memperkarakan Theo ke meja hijau. Untuk itu ditugasilah API. Januari silam, API yang dipimpin Hamdan, membawa persoalan ini ke Polda Metro Jaya. Eh, Theo malah balik melaporkan karena merasa nama baiknya tercemar. Namun, setelah itu, ribut-ribut soal kaset ceramah lantas mereda. Tampaknya tak jelas juntrungannya.

Tapi tidak. Seperti yang diungkapkan Hamdan, rupanya pihak Polda serius menangani perkara tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk dua orang tokoh elite parpol, yang disebutkan ikut mendengar ceramah Theo. Si terlapor pun sudah dibawa ke sana ke mari untuk dicocokkan keterangannya.

Seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya mengungkapkan, Theo bahkan pernah dibawa aparat kepolisian ke sebuah hotel di Anyer, Jawa Barat. Konon, Theo pernah berceramah di depan sejumlah khalayak di hotel itu dengan tema yang sama. Namun sampai di sana, pihak hotel membantah bahwa Theo pernah menginap dan berceramah. Bahkan, tak ada acara semacam ceramah pada hari Theo dilaporkan memberi ceramah. Anehnya, pihak hotel mengaku hari itu tak ada satu pun tamu yang menginap. Begitu dicek ke data tamu hotel, isinya nihil, tak ada catatan mengenai tamu.

Pun begitu dengan saksi dua tokoh parpol tadi. Mereka berdua mengelak pernah ikut dalam acara ceramah Theo. Tempat-tempat lain yang dicurigai pernah menggelar ceramah Theo juga didatangi. Hasilnya tetap kosong. Pihak Polda kesulitan dalam menemukan bukti ataupun saksi untuk menyidik Theo lebih lanjut. Meskipun begitu, berkas acara pemeriksaan (BAP) Theo sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tapi dikembalikan lagi dengan alasan tidak lengkap dan kurang sempurna. Masih kurang alat buktinya. “Pihak Polda akhirnya hanya mengatakan, sampai di sini kami bisa berupaya,” ujar Hamdan dengan menahan kekecewaan.

Kadispen Polri Brigjen (Pol.) Togar Sianipar, mengakui BAP Theo memang dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Cuma, menurut Togar, itu bukan berarti perkara tersebut langsung masuk kotak. “Belum ada tuh indikasi kalau beliau dibebaskan dari segala tuduhan.”  Adapun soal setumpuk keterangan dan bukti-bukti yang disodorkan API, ujar Togar, tak semuanya bisa dijadikan bahan penyidikan. “Ada pasal-pasal hukum yang harus kita perhatikan dalam penyelidikan. Bukan berarti semua bahan dari luar bisa kita jadikan dasar penyelidikan.”

Adapun Theo, ketika dikonfirmasikan soal ini, malah balik mempertanyakan kelanjutan pengaduan pencemaran nama baiknya. “Bagaimana kelanjutannya itu. Sampai hari ini saya nggak tahu,” ujarnya.  Soal isi ceramah yang membakar itu, Theo cuma menggelengkan kepala. “Itu sudah masuk wilayah hukum. Saya tak mau berkomentar,” ujarnya singkat.

 

AHS

Laporan: Agung Y. Achmad dan Almaidha Sitompul