BERITA UTAMA WASPADA KAMIS, 23 SEPTEMBER 1999
Menempatkan Rakyat Sebagai Musuh: Tiga LSM Aceh Tolak RUU PKB
BANDA ACEH (Waspada): Karena menempatkan rakyat sebagai musuh negara, tiga LSM di Aceh yaitu Forum LSM, Koalisi N.G.O. HAM dan Walhi menolak Rancangan Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang akan disahkan DPR-RI.
"RUU PKB itu sangat bertentangan dengan deklarasi umum HAM PBB. Apalagi, di RUU itu, negara terkesan melakukan politik isolasi rakyat terhadap kritik pemerintahan yang sedang berjalan," kata Abdul Rahman Yacob, Badan Penasehat Koalisi N.G.O. HAM Aceh, kepada wartawan di Guha Lata Cafe Banda Aceh, Rabu (22/9).
Acara yang dipandu oleh Afrizal Tjoetra, sekretaris eksekutif Forum LSM Aceh ini, dihadiri puluhan wartawan dari media cetak dan elektronika lokal dan nasional. Selain Afrizal Tjoetra dan A.Rahman Yacob, juga hadir Deputy Direktur Walhi Aceh Risman A. Rahman, Direktur Eksekutif Koalisi N.G.O HAM Aceh Maimul Fidar yang didampingi salah seorang pengurusnya Said Adil.
Ketiga LSM Aceh itu menilai bila RUU PKB (sebelumnya RUU Keselamatan dan Keamanan Negara) disahkan menjadi UU, maka akan sangat mengerikan dan membahayakan kehidupan masyarakat sipil. Hal itu, katanya menggambarkan bahwa pemerintah warisan orba dan TNI ingin kembali menguasai pentas politik nasional.
Dengan UU ini nantinya, menurut tiga LSM Aceh, seluruh jajaran pemerintahan dan birokrasi dari pusat sampai ke bawah yang selama ini didominasi oleh sipil, sewaktu-waktu bisa diambil alih oleh militer hanya karena alasan keamanan.
Selain itu, apa yang dicerminkan dari substansi RUU PKB sepenuhnya belum menjamin situasi keamanan dan ketertiban negara. Tapi justru sebaliknya, negara dan militer memandulkan kreativitas, inovasi dan daya pikir kritis masyarakat sipil.
Karena itu, demikian keterangan pers bersama tiga LSM Aceh, belajar dari pengalaman dan sejarah Aceh pada TNI saat semasa dan pasca DOM, maka RUU PKB menjadikan Aceh sebagai wilayah pertama diterapkannya UU tersebut karena situasi dan masalah Aceh sangat mendukung.
Bila ini terjadi, militer di Aceh akan mendapat legitimasi berbuat tindakan apa saja dalam mengekang protes rakyat. Sebab tanpa RUU PKB, apa yang dilakukan militer pada era reformasi atau pasca DOM di Aceh justru masih brutal dan sewenang-wenang.
Misalnya kasus pembantaian di Beutong Ateuh, Aceh Barat, Simpang KKA Aceh Utara, Idi Cut, Aceh Timur dan pembubaran demonstrasi warga sipil dengan senjata seperti di Mapolres Aceh Selatan.
"Ini menunjukkan bahwa pendekatan militeristik tetap digunakan pada rakyat Aceh sepanjang masa. Karena itu, pembahasan RUU PKB semestinya segera dihentikan karena tidak sejalan dengan aspirasi rakyat dan suasana politik Indonesia yang menghendaki tegaknya masyarakat sipil," demikian siaran pers tiga LSM Aceh yang dibacakan Afrizal Tjoetra. (b04/b07)
++++++++++++++++++++++++++++++
Campaign & Networking Division
Koalisi N.G.O-HAM Aceh
Telp: 0651 31834
Faxs: 27631
++++++++++++++++++++++++++++++
|