MAKASSAR -- Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang
tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pengkajian Islam (IMPI) mempertanyakan
ketegasan Pemda kota Makassar yang membiarkan tempat-tempat hiburan
malam (THM) masih beroperasi di bulan puasa. ''Di mana ketegasan pemda
kalau masih banyak tempat hiburan malam beroperasi di siang hari,
padahal sudah ada SK Walikota yang dikeluarkan untuk mengatur waktu
operasi THM,'' tanya Silahuddin, salah seorang koordinator IMPI kepada
Republika di Makassar, Kamis (16/12).
Dalam surat IMPI yang dilayangkan ke Walikota Makassar dan
ditembuskan ke Gubernur, dan Kapolda Sulsel mengharapkan ketegasan pemda
Makassar agar tidak segan-segan menutup THM yang secara terang-terangan
melanggar SK Walikota No 505/54/S.Edar/T.Pem tanggal 24 November 1999.
Dalam SK tersebut telah diatur waktu-waktu operasi THM yang diizinkan
selama bulan Ramadhan. Misalnya kalau siang hari tidak beroperasi akan
diberikan toleransi untuk beroperasi lebih lama di malam hari. ''Tetapi
ini tidak. THM itu beroperasi juga kalau siang, meski itu terkesan
malu-malu, dan kalau malam hari juga beroperasi lebih lama. Ini sudah
melanggar aturan dan mengganggu kekhusyuan warga masyarakat yang
menjalankan ibadahnya,'' tegas Silahuddin.
Dari data investigasi sementara IMPI, THM yang ditemukan masih
beroperasi di siang hari dan melanggar batas waktu di malam hari
tersebut adalah THM di Jl Timor, ZZ di Jl Penghibur, THM yang cukup
besar di Jl Nusa Kambangan serta THM di sepanjang jalan Nusantara.
Anehnya, kata aktivis IMPI tersebut, ketika ditanya, mereka mengaku
belum tahu aturan pemda tersebut, padahal sebelum masuk bulan puasa, SK
Walikota itu sudah dimuat di media massa.
Walikota Makassar Drs HB Amiruddin Maula, MSi ketika dikonfirmasi
soal masih banyaknya THM yang melanggar jadwal operasi selama Ramadhan
mengatakan, aneh kalau mereka belum tahu adanya pengaturan jadwal
operasi THM itu. ''Aturan itu sudah kita muat di media-media lokal. Jadi
aneh kalau mereka mengaku belum tahu sebab sudah sejak dini aturan itu
disosialisasikan,'' kata Amiruddin menjawab Republika, kemarin.
Namun demikian, kata walikota Makassar, informasi dari masyarakat itu
akan dijadikan masukan dan akan kami bentuk tim investigasi untuk
memantau THM tersebut. ''Kalau memang benar dengan sengaja melanggar
aturan itu, kami akan tindak tegas,'' jelas Amiruddin.