Republika Online edisi:
17 Dec 1999

UMI Pertanyakan Pemda Membiarkan Hiburan Malam Tetap Beroperasi

MAKASSAR -- Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pengkajian Islam (IMPI) mempertanyakan ketegasan Pemda kota Makassar yang membiarkan tempat-tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi di bulan puasa. ''Di mana ketegasan pemda kalau masih banyak tempat hiburan malam beroperasi di siang hari, padahal sudah ada SK Walikota yang dikeluarkan untuk mengatur waktu operasi THM,'' tanya Silahuddin, salah seorang koordinator IMPI kepada Republika di Makassar, Kamis (16/12).

Dalam surat IMPI yang dilayangkan ke Walikota Makassar dan ditembuskan ke Gubernur, dan Kapolda Sulsel mengharapkan ketegasan pemda Makassar agar tidak segan-segan menutup THM yang secara terang-terangan melanggar SK Walikota No 505/54/S.Edar/T.Pem tanggal 24 November 1999.

Dalam SK tersebut telah diatur waktu-waktu operasi THM yang diizinkan selama bulan Ramadhan. Misalnya kalau siang hari tidak beroperasi akan diberikan toleransi untuk beroperasi lebih lama di malam hari. ''Tetapi ini tidak. THM itu beroperasi juga kalau siang, meski itu terkesan malu-malu, dan kalau malam hari juga beroperasi lebih lama. Ini sudah melanggar aturan dan mengganggu kekhusyuan warga masyarakat yang menjalankan ibadahnya,'' tegas Silahuddin.

Dari data investigasi sementara IMPI, THM yang ditemukan masih beroperasi di siang hari dan melanggar batas waktu di malam hari tersebut adalah THM di Jl Timor, ZZ di Jl Penghibur, THM yang cukup besar di Jl Nusa Kambangan serta THM di sepanjang jalan Nusantara. Anehnya, kata aktivis IMPI tersebut, ketika ditanya, mereka mengaku belum tahu aturan pemda tersebut, padahal sebelum masuk bulan puasa, SK Walikota itu sudah dimuat di media massa.

Walikota Makassar Drs HB Amiruddin Maula, MSi ketika dikonfirmasi soal masih banyaknya THM yang melanggar jadwal operasi selama Ramadhan mengatakan, aneh kalau mereka belum tahu adanya pengaturan jadwal operasi THM itu. ''Aturan itu sudah kita muat di media-media lokal. Jadi aneh kalau mereka mengaku belum tahu sebab sudah sejak dini aturan itu disosialisasikan,'' kata Amiruddin menjawab Republika, kemarin.

Namun demikian, kata walikota Makassar, informasi dari masyarakat itu akan dijadikan masukan dan akan kami bentuk tim investigasi untuk memantau THM tersebut. ''Kalau memang benar dengan sengaja melanggar aturan itu, kami akan tindak tegas,'' jelas Amiruddin.

Diterbitkan oleh Republika Online
Hak Cipta © PT Abdi Bangsa 1999