Penyelesaian Aceh Ditinjau Dari UU Madinah

CONTENTS

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

Stockholm, 28 Juli 1999


Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PENYELESAIAN ACEH DITINJAU DARI UUM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk rakyat Aceh dengan National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Penguasa Indonesia dibawah Presiden Habibie.

Hari ini begitu kuatnya terbayang dalam pikiran saya keadaan rakyat Aceh, sehingga lahirlah tulisan ini yang diberi judul "Penyelesaian Aceh ditinjau dari UUM".

Mengapa pikiran saya begitu tergoncang dengan keadaan rakyat Aceh?. Karena saya sebagai seorang muslim melihat, mendengar dan memperhatikan sesama muslim dan seaqidah Islam yang kebetulan mereka tinggal di daerah Aceh telah menjadi korban akibat pertikaian politik dengan kekerasan senjata yang tidak kunjung selesai antara Penguasa Indonesia dibawah Habibie dibantu Pangab-nya Wiranto dan National Liberation Front of Acheh Sumatra (NLFAS) dibawah Tengku Hasan di Tiro. Dimana NLFAS yang sekarang lebih dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau Angkatan Gerakan Aceh Merdeka (AGAM).

Seperti kejadian terakhir ini yang sampai kepada saya lewat Waspada memberitakan "Kata sumber Waspada, seratus lebih pasukan TNI tersebut bergerak dari Takengon, Aceh Tengah Kamis (22/7). Dari kota dingin itu, pasukan menggunakan truk militer dan menyisir lembah Beutong Ateuh. Meraungnya deru mesin truk militer, dilaporkan sempat dilihat dan mengejutkan penduduk sehingga mereka ketakutan. Untuk menuju ke lokasi pesantren milik Bantaqiah, aparat keamanan harus menyusuri jalan setapak menuruni lembah dan melintasi Krueng (sungai) Beutong. Sampai di TKP Jumat siang (bukan Sabtu-red), menurut versi TNI, pasukan sempat dua kali dihadang pengikut tokoh spiritual itu. Karena mendapat perlawanan, pasukan TNI kemudian memberondong tubuh Bantaqiah dan 30 orang pengikutnya. Penduduk sipil itu langsung tewas di tempat" (Berita utama, 27 Juli 1999).

Nah, korban pembunuhan Bantaqiah dan 30 orang pengikutnya yang menurut pihak AGAM/GAM bahwa "Bantaqiah sama sekali bukan anggota AGAM/GAM. Dia adalah pemimpin karismatik dan tokoh agama di Aceh" (Waspada, 27 Juli 1999), menurut saya adalah sebagian kecil korban dari hasil pertentangan politik dengan kekerasan senjata antara Penguasa Indonesia dibawah Habibie dan AGAM/GAM dibawah Tengku Hasan di Tiro.

Nah sekarang, untuk penyelesaian rakyat Aceh dengan Penguasa Indonesia saya akan melihatnya dari sudut pandang Undang Undang Madinah (UUM) Daulah Islam Rasulullah (DIR) yaitu berdasarkan kepada,

BAB III PERSATUAN SEAGAMA

Pasal 13>br> 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.

BAB IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

BAB VI TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Sekarang, setelah melihat dan membaca dasar-dasar yang akan dijadikan penyelesaian rakyat Aceh dengan pihak Penguasa Indonesia, saya mengajukan jalan pemecahannya yaitu,

Pertama, rakyat Aceh disatukan dengan dasar aqidah Islam, bukan berdasarkan kesukuan atau kebangsaan atau nasionalitas. Menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dengan mencontoh Rasulullah saw dengan Daulah Islam Rasulullah-nya.

Kedua, diadakan dialog terbuka antara rakyat Aceh yang diwakili oleh National Liberation Front of Acheh Sumatra (NLFAS) dibawah Tengku Hasan di Tiro dan Penguasa Indonesia dibawah Presiden Habibie.

Ketiga, dalam dialog terbuka tersebut dibicarakan masa depan rakyat Aceh dengan diberikan hak menentukan nasibnya sendiri dengan pemerintahan sendiri dalam bentuk daerah otonomi.

Keempat, kekayaan bumi yang ada di daerah otonomi Aceh dikelola, diatur dan diolah oleh rakyat Aceh dibawah pengawasan pemerintahan otonomi Aceh.

Kelima, daerah otonomi Aceh adalah daerah bebas tempat hijrah untuk setiap muslim.

Keenam, penggunaan kekerasan senjata harus segera dihentikan dan harus segera diadakan perundingan langsung antara Penguasa Indonesia dan National Liberation Front of Acheh Sumatra.

Ketujuh, setiap pelaku dan yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan yang terjadi di Aceh harus diajukan ke meja hijau dengan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Inilah untuk sementara hasil pemikiran saya untuk rakyat Aceh dengan National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Penguasa Indonesia di bawah Presiden Habibie.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.

Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se