http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
Stockholm, 28 Juli 1999
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PENYELESAIAN ACEH DITINJAU DARI UUM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.
Untuk rakyat Aceh dengan National Liberation Front of Acheh Sumatra dan
Penguasa Indonesia dibawah Presiden Habibie.
Hari ini begitu kuatnya terbayang dalam pikiran saya keadaan rakyat
Aceh, sehingga lahirlah tulisan ini yang diberi judul "Penyelesaian Aceh
ditinjau dari UUM".
Mengapa pikiran saya begitu tergoncang dengan keadaan rakyat Aceh?.
Karena saya sebagai seorang muslim melihat, mendengar dan memperhatikan
sesama muslim dan seaqidah Islam yang kebetulan mereka tinggal di daerah
Aceh telah menjadi korban akibat pertikaian politik dengan kekerasan
senjata yang tidak kunjung selesai antara Penguasa Indonesia dibawah
Habibie dibantu Pangab-nya Wiranto dan National Liberation Front of
Acheh Sumatra (NLFAS) dibawah Tengku Hasan di Tiro. Dimana NLFAS yang
sekarang lebih dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau
Angkatan Gerakan Aceh Merdeka (AGAM).
Seperti kejadian terakhir ini yang sampai kepada saya lewat Waspada
memberitakan "Kata sumber Waspada, seratus lebih pasukan TNI tersebut
bergerak dari Takengon, Aceh Tengah Kamis (22/7). Dari kota dingin itu,
pasukan menggunakan truk militer dan menyisir lembah Beutong Ateuh.
Meraungnya deru mesin truk militer, dilaporkan sempat dilihat dan
mengejutkan penduduk sehingga mereka ketakutan. Untuk menuju ke lokasi
pesantren milik Bantaqiah, aparat keamanan harus menyusuri jalan setapak
menuruni lembah dan melintasi Krueng (sungai) Beutong. Sampai di TKP
Jumat siang (bukan Sabtu-red), menurut versi TNI, pasukan sempat dua
kali dihadang pengikut tokoh spiritual itu. Karena mendapat perlawanan,
pasukan TNI kemudian memberondong tubuh Bantaqiah dan 30 orang
pengikutnya. Penduduk sipil itu langsung tewas di tempat" (Berita utama,
27 Juli 1999).
Nah, korban pembunuhan Bantaqiah dan 30 orang pengikutnya yang menurut
pihak AGAM/GAM bahwa "Bantaqiah sama sekali bukan anggota AGAM/GAM. Dia
adalah pemimpin karismatik dan tokoh agama di Aceh" (Waspada, 27 Juli
1999), menurut saya adalah sebagian kecil korban dari hasil pertentangan
politik dengan kekerasan senjata antara Penguasa Indonesia dibawah
Habibie dan AGAM/GAM dibawah Tengku Hasan di Tiro.
Nah sekarang, untuk penyelesaian rakyat Aceh dengan Penguasa Indonesia
saya akan melihatnya dari sudut pandang Undang Undang Madinah (UUM)
Daulah Islam Rasulullah (DIR) yaitu berdasarkan kepada,
BAB III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 13>br>
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap
orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan
atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah
merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman
lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang
kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang
yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan
sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
BAB IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat
perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan
terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap
golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas
tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan
yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik)
terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang
beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup
bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali
(keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti
kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan
itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan
percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang
salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan
mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal,
maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW.
BAB VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya
Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan
orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa
dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Sekarang, setelah melihat dan membaca dasar-dasar yang akan dijadikan
penyelesaian rakyat Aceh dengan pihak Penguasa Indonesia, saya
mengajukan jalan pemecahannya yaitu,
Pertama, rakyat Aceh disatukan dengan dasar aqidah Islam, bukan
berdasarkan kesukuan atau kebangsaan atau nasionalitas. Menerapkan hukum
Islam secara menyeluruh dengan mencontoh Rasulullah saw dengan Daulah
Islam Rasulullah-nya.
Kedua, diadakan dialog terbuka antara rakyat Aceh yang diwakili oleh
National Liberation Front of Acheh Sumatra (NLFAS) dibawah Tengku Hasan
di Tiro dan Penguasa Indonesia dibawah Presiden Habibie.
Ketiga, dalam dialog terbuka tersebut dibicarakan masa depan rakyat Aceh
dengan diberikan hak menentukan nasibnya sendiri dengan pemerintahan
sendiri dalam bentuk daerah otonomi.
Keempat, kekayaan bumi yang ada di daerah otonomi Aceh dikelola, diatur
dan diolah oleh rakyat Aceh dibawah pengawasan pemerintahan otonomi
Aceh.
Kelima, daerah otonomi Aceh adalah daerah bebas tempat hijrah untuk
setiap muslim.
Keenam, penggunaan kekerasan senjata harus segera dihentikan dan harus
segera diadakan perundingan langsung antara Penguasa Indonesia dan
National Liberation Front of Acheh Sumatra.
Ketujuh, setiap pelaku dan yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan
yang terjadi di Aceh harus diajukan ke meja hijau dengan dijatuhi
hukuman yang setimpal.
Inilah untuk sementara hasil pemikiran saya untuk rakyat Aceh dengan
National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Penguasa Indonesia di
bawah Presiden Habibie.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
|