(http://www.keadilan.or.id/Seruan/Banyuwangi/TPFI/tpfi.html) Partai Keadilan telah membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang terus bekerja siang-malam di daerah tersebut untuk mencari data dan kebenaran obyektif agar bisa dijadikan sebagai dasar bagi penyelesaian persoalan pelik tersebut secara adil, obyektif, menyeluruh dan tuntas. Kendati perlu sikap hati-hati dan sungguh-sungguh dalam upaya penyidikan dan pencarian data, keterangan dan fakta yang sebenarnya terjadi di daerah tempat berlangsungnya pelanggaran hak hidup warga, Partai Keadilan merasa perlu untuk segera mendesak pemerintahan Habibie agara tidak mengulur waktu, bersikap tegas dan jujur dalam menyelesaikan persoalan di atas secara tuntas. Bagaimanapun fakta di lapangan hasil temuan Tim Pencari Fakta Independen sampai dengan (13/10/98) telah menunjukkan fakta bahwa telah terjadi tindakan anarkhisme massal yang skalanya makin meluasdengan korban yang makin banyak. Perkembangan jumlah korban yang fantastis: Banyuwangi (114) Tewas (8) Luka Parah (6) Terusir, Jember (4) Tewas, (18) Korban luka dan atau jiwanya terancam, Situbondo (4) Tewas, Bondowoso (4) Tewas, Probolinggo (2) Tewas (3) Luka Parah, Lumajang (1)Tewas, Pamekasan (10)Tewa (21) Luka Parah, Sumenep (21) Tewas, Sampang (12), Bangkalan (6) Tewa. Jumlah korban yang terus meningkat, yang diikuti dengan peningkatan skala teror, ancaman jiwa, dan kriminalitas yang tinggi tentu akan semakin menjadikan gerakan anarkhisme massal ini menjadi kekhawatiran dan kecemasan massal yang mengakibatkan perikehidupan masyarakat terganggu, dan terancam. Apalagi ternyata korban (setelah medio September-Oktober) sebagian besar adalah para Kyai dan Ulama, guru ngaji, da'I, aktivis LSM, tokoh masyarakat lainnya yang cukup bersih dari perilaku pelaku santet. Kenyataan ini akan memicu terjadinya sentimen agama, sentimen golongan dan kerusuhan sipil dalam skala yang luas. Hak-hak hidup dan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kebebasan dari rasa takut, hak keselamatan diri, hak untuk dari siksaan serta ancaman jiwa dari negara, adalah hak prinsipal, bahkan ketika negara dalam keadaan darurat sekalipun hak prinsipal tersebut tidak terhapus. Jadi menjadi kewajiban negara dan penyelenggara pemerintahan untuk melindungi rakyat. Oleh karena itu lambannya pihak penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus ini adalah melalikan tugas fundamentalnya sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Dengan memperhatikan hasil hasil obyektif temuan Tim Pencari Fakta Independen Partai Keadilan, DPW Partai Keadilan Jawa Timur mengambil sikap sebagai berikut:
Surabaya, 14 Oktober 1998 Ketua DPW Partai Keadilan Jawa Timur
Rofi' Munawar, Lc.
|