Opini > Restrospek dan Prospek Kapet            

 

 

Ditulis oleh : Azwir Malaon
 

Apabila dilihat dari konteks disparitas  wilayah antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), maka hampir tidak ada perkembangan yang berarti selama 20 tahun dalam pangsa relatif PDRB regional KBI terhadap PDB yang tetap dominan sebesar 80% dibanding PDRB regional KTI yang hanya sebesar 21%.

 

Untuk mencapai daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan hasil pembangunan dan peran serta wilayah secara merata, maka diperlukan perhatian secara khusus terhadap Kawasan Timur Indonesia. Percepatan pembangunan KTI diawali dengan investasi pembangunan infrastruktur yang kemudian diikuti dengan berbagai kebijaksanaan yang diantaranya pemberian kesempatan berdagang yang lebih luas bagi pelaku ekonomi di KTI baik antar wilayah (perdagangan domestik) maupun ekspor (perdagangan internasional). Kesempatan ekspor secara langsung dari KTI dengan berbagai kelengkapan yang menyertainya akan memperluas basis ekspor Indonesia untuk mencapai Kawasan Pasifik serta sekaligus menekan ekonomi biaya tinggi.Penyeimbangan pembangunan antara KTI dan KBI perlu dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. 

Pembangunan infrastruktur yang membuka aksesibilitas KTI harus diikuti harus diikuti dengan peningkatan kemampuan dan kualitas sumberdaya manusia masyarakat KTI yang biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang.

 

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

 

Pada tahap pertama, 13 pemerintah daerah tingkat I se KTI (termasuk Timor Timur) mengajukan satu paket wilayah geografis untuk masing-masing propinsi untuk dikembangkan dalam suatu sistim pelayanan ekonomi sosial secara terpadu. Wilayah geografis dengan batas-batas tertentu tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan sebagai berikut : (a) Memiliki potensi (sumber daya alam, kelengkapan prasarana dan sarana yang lebih baik dari sekitarnya, memiliki keunggulan lokasi) untuk cepat tumbuh, (b) Memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya, (c) Memiliki potensi pengembalian investasi yang tinggi.

Dalam sidang paripurna Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia tahun 1996, wilayah geografis yang akan dikelola secara terpadu tersebut akhirnya diberi nama Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan kemudian ditetapkan dengan sejumlah Keputusan Presiden, yaitu : Keputusan Presiden induk (Keppres 89/96 kemudian disempurnakan dengan Keppres 9/98 dan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/2000) dan 14 buah Keputusan Presiden untuk masing-masing KAPET, 4 buah Keputusan Presiden yang menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET. Sesuai dengan semangat otonomi daerah, dalam Keputusan Presiden 150/2000 Ketua Badan Pengelola KAPET adalah Gubernur setempat. Badan Pengelola ini bertugas untuk mempercepat terwujudnya kegiatan investasi swasta dan mengkoordinasikan dukungan sektor (pusat dan daerah) serta menyederhanakan prosedur investasi melalui pelayanan satu pintu atau satu atap serta mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET berdasarkan Rencana Induk Pengembangan KAPET. Disamping itu, Badan Pengelola harus dapat menjamin kepastian usaha dan harus mampu mengelola kawasan secara profesional dan tidak birokratis serta memerlukan entrepreneurial leader dan merupakan institusi yang berorientasi bisnis dalam mengembangkan sektor dan komoditas unggulan yang market driven.

 

Tujuan Pengembangan KAPET

 

Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomu Terpadu ditujukan untuk mempercepat perkembangan kawasan, khususnya yang berada di Kawasan Timur Indonesia, melalui :

Insentif KAPET

 

Agar peluang investasi tersebut dapat menarik bagi dunia usaha, Menteri Keuangan menerbitkan sebanyak 14 buah Surat Keputusan (satu keputusan untuk satu KAPET) tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk yang intinya menjabarkan lebih lanjut insentif yang telah dicantumkan dalam pasal 4 dan pasal 5 Keppres no 9 tahun 1999. Namun, sesuai perkembangan kesapakatan bantuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan IMF, berbagai kemudahan (insentif) yang diterima kawasan (KAPET) tersebut harus disederhanakan untuk mengupayakan terwujudnya pengembangan kawasan yang kompetitif.

 

Masalah Pengembangan KAPET

 

Hal-hal yang kiranya turut mempengaruhi kecepatan pencapaian tujuan tersebut antara lain sebagai berikut :

Disisi lain, terjadi berbagai hal yang dapat dianggap sebagai sebuah kontribusi dalam pengembangan kawasan melaui KAPET adalah sebagai berikut :  

Prospek

 

Hasil jajak pendapat kepada 13 Gubernur dimana KAPET berada dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah masih membutuhkan Konsep Pengembangan Kawasan dengan Model Kapet tetapi tidak setuju dengan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.

 

Atas masukan tersebut dan disertai pertimbangan diperlukannya mencari formula tugas Badan Pengelola yang tepat ditengah maraknya pelimpahan tugas kepada Pemerintah Daerah dan pertimbangan-pertimbangan strategis kemasa depan, khususnya dalam mencari bentuk perekonomian nasional yang bertumpu pada potensi kawasan, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 150/2000 yang mengatur kembali institusi Kapet dan menyesuaikannya dengan kepentingan Pemerintah Daerah, namun dengan berjalannya otonomi daerah, berbagai penyempurnaan masih perlu dilakukan.   


 

 

Sumber : ESCOM Monthly Journal, August 2001

Editor : Vis 

BerandaKe awal


Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT