Peningkatan Partisipasi Pelaku Pembangunan?
Kepedulian terhadap percepatan pengembangan KTI, telah dilakukan
sejak awal-awal tahun 90-an. Kepedulian tersebut telah dituangkan
antara lain dengan membentuk suatu wadah koordinasi pembangunan
tingkat tinggi (karena anggotanya para menteri kabinet) untuk
percepatan pengembangan KTI, mulai dicantumkannya isu pembangunan
KTI di dalam GBHN, dan berpuluh-puluh seminar, lokakarya dan
diskusi tentang pembangunan KTI. Disamping forum diskusi dan
koordinasi tersebut kepedualian pemerintah juga telah diwujudkan
dengan kenaikan alokasi anggaran yang lebih tinggi, dikembangkan
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), pemberian insentif
investasi dan terakhir dibentuknya Kementerian khusus yang
menangani percepatan KTI.
Namun upaya-upaya percepatan pengembangan KTI yang dilakukan oleh
pemerintah pusat tersebut sering kali ditanggapi secara dingin
oleh berbagai kalangan. Hal ini dapat dilihat pada sepinya
pemberitaan media massa pada waktu seminar pemihakan KTI beberapa
waktu yang lalu. Kepedulian Pemerintah Pusat tersebut sering dicap
sebagai jargon politik semata. Timbulnya persepi ini disebabkan
oleh karena semenjak dicanangkannya percepatan pengembangan KTI
(1990-an) sampai sekarang dianggap tidak menghasilkan perubahan
yang signifikan.
Betul tidaknya persepi ini, bukan merupakan fokus yang akan
dijawab dalam tulisan ini, tetapi yang penting adalah perlu adanya
kesepakatan antar berbagai pihak yang terkait dengan pembangunan
(pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk menyamakan persepi
tentang percepatan pengembangan KTI. Penyamaan persepi tersebut
dapat berupa (1) Apa percepatan pengembangan KTI itu?, (2)
Bagaimana percepatan KTI tersebut dilakukan?, (3) Siapa yang harus
melakukannya?, dan (4) Apa indikator keberhasilannya? Keempat hal
tersebut merupakan pokok-pokok strategi percepatan pengembangan
KTI yang harus diketahui dan disepakati oleh unsur-unsur pelaku
pembangunan di KTI.
Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus mempunyai inisiatif
untuk menyusun strategi tersebut ? Siapapun berhak mempunyai
inisiatif untuk menyusun strategi tersebut, namun sebaiknya
penyusunan strategi tersebut perlu dikoordinasikan oleh suatu
lembaga. Dewan Pengembangan KTI atau Menteri PPKTI adalah
institusi yang mempunyai core competent untuk itu. Oleh karena itu
sudah sepatutnya kalau kedua institusi tersebut diberi kesempatan
untuk mengkoordinasikan penyusunan strategi tersebut. Pemberian
kesempatan tersebut harus diiringi catatan, bahwa kedua institusi
tersebut harus mau membuka tangan selebar-lebarnya untuk menerima
masukan dari pelaku pembangunan yang lainnya atau dengan kata lain
kedua institusi tersebut harus mau mengajak pelaku pembangunan
lainnya untuk berpartisipasi dalam penyusunan strategi tersebut.
Disisi lain, diperlukan kesediaan pelaku pembangunan lainnya untuk
tidak langsung apriori dan kesediaan untuk berpartisipasi aktif
dalam semua proses penyusunan strategi tersebut. Disamping itu
pihak swasta dan masyarakat harus mau memberikan kesempatan kepada
pemerintah atau institusi yang telah ada untuk menunjukkan
keseriusan mereka dalam percepatan KTI.
Terakhir, kesepakatan tentang strategy percepatan KTI tersebut
harus diwujudkan dalam suatu dokumen atau produk hukum yang dapat
mengikat semua pelaku pembangunan dan harus dijadikan acuan
sosialisasi, pelaksanaan maupun evaluasi bagi pelaksanaan
percepatan pengembangan KTI. Strategi percepatan KTI yang telah
disepakati tersebut sekaligus akan menjadi tolok ukur penilaian
keseriusan semua pelaku pembangunan dalam upaya kegiatan
percepatan pengembangan KTI.
Sumber : Indonesiaeast.com - Her & Djarw
Editor : Vis
Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT