Opini > Strategi Percepatan Pengembangan KTI        

 

 

Peningkatan Partisipasi Pelaku Pembangunan?


Kepedulian terhadap percepatan pengembangan KTI, telah dilakukan sejak awal-awal tahun 90-an. Kepedulian tersebut telah dituangkan antara lain dengan membentuk suatu wadah koordinasi pembangunan tingkat tinggi (karena anggotanya para menteri kabinet) untuk percepatan pengembangan KTI, mulai dicantumkannya isu pembangunan KTI di dalam GBHN, dan berpuluh-puluh seminar, lokakarya dan diskusi tentang pembangunan KTI. Disamping forum diskusi dan koordinasi tersebut kepedualian pemerintah juga telah diwujudkan dengan kenaikan alokasi anggaran yang lebih tinggi, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), pemberian insentif investasi dan terakhir dibentuknya Kementerian khusus yang menangani percepatan KTI.

Namun upaya-upaya percepatan pengembangan KTI yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut sering kali ditanggapi secara dingin oleh berbagai kalangan. Hal ini dapat dilihat pada sepinya pemberitaan media massa pada waktu seminar pemihakan KTI beberapa waktu yang lalu. Kepedulian Pemerintah Pusat tersebut sering dicap sebagai jargon politik semata. Timbulnya persepi ini disebabkan oleh karena semenjak dicanangkannya percepatan pengembangan KTI (1990-an) sampai sekarang dianggap tidak menghasilkan perubahan yang signifikan.

Betul tidaknya persepi ini, bukan merupakan fokus yang akan dijawab dalam tulisan ini, tetapi yang penting adalah perlu adanya kesepakatan antar berbagai pihak yang terkait dengan pembangunan (pemerintah, swasta dan masyarakat) untuk menyamakan persepi tentang percepatan pengembangan KTI. Penyamaan persepi tersebut dapat berupa (1) Apa percepatan pengembangan KTI itu?, (2) Bagaimana percepatan KTI tersebut dilakukan?, (3) Siapa yang harus melakukannya?, dan (4) Apa indikator keberhasilannya? Keempat hal tersebut merupakan pokok-pokok strategi percepatan pengembangan KTI yang harus diketahui dan disepakati oleh unsur-unsur pelaku pembangunan di KTI.

Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus mempunyai inisiatif untuk menyusun strategi tersebut ? Siapapun berhak mempunyai inisiatif untuk menyusun strategi tersebut, namun sebaiknya penyusunan strategi tersebut perlu dikoordinasikan oleh suatu lembaga. Dewan Pengembangan KTI atau Menteri PPKTI adalah institusi yang mempunyai core competent untuk itu. Oleh karena itu sudah sepatutnya kalau kedua institusi tersebut diberi kesempatan untuk mengkoordinasikan penyusunan strategi tersebut. Pemberian kesempatan tersebut harus diiringi catatan, bahwa kedua institusi tersebut harus mau membuka tangan selebar-lebarnya untuk menerima masukan dari pelaku pembangunan yang lainnya atau dengan kata lain kedua institusi tersebut harus mau mengajak pelaku pembangunan lainnya untuk berpartisipasi dalam penyusunan strategi tersebut.

Disisi lain, diperlukan kesediaan pelaku pembangunan lainnya untuk tidak langsung apriori dan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam semua proses penyusunan strategi tersebut. Disamping itu pihak swasta dan masyarakat harus mau memberikan kesempatan kepada pemerintah atau institusi yang telah ada untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam percepatan KTI.

Terakhir, kesepakatan tentang strategy percepatan KTI tersebut harus diwujudkan dalam suatu dokumen atau produk hukum yang dapat mengikat semua pelaku pembangunan dan harus dijadikan acuan sosialisasi, pelaksanaan maupun evaluasi bagi pelaksanaan percepatan pengembangan KTI. Strategi percepatan KTI yang telah disepakati tersebut sekaligus akan menjadi tolok ukur penilaian keseriusan semua pelaku pembangunan dalam upaya kegiatan percepatan pengembangan KTI. 

 

 

Sumber : Indonesiaeast.com - Her & Djarw

Editor : Vis 

BerandaKe awal


Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT