Menimbang:
bahwa dalam rangka
melaksanakan percepatan pembangunan serta mewujudkan kesetaraan akses
ekonomi, sosial dan keberdayaan masyarakat antar Kawasan Barat dan Kawasan
Timur Indonesia dana antar Kawasan di wilayah Timur Indonesia, Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia telah menyusun Kebijakan dan Strategi
Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
bahwa Kebijakan dan Strategi
Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia perlu
ditindaklanjuti dengan rencana tindak berupa program dan kegiatan untuk
pembangunan di segala bidang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
Undang-undang Nomor 25 tahun
2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000 - 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 206);
Keputusan Presiden Nomor 44
tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 150 tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
Para Menteri;
Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
Para Gubernur/Bupati/Walikota di Kawasan Timur Indonesia.
Untuk:
PERTAMA:
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia dengan pedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indoensia Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana terlampir.
KEDUA:
merumuskan rencana tindak di lingkungan instansi masing-masing dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
KETIGA:
Melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Percepatan Kawasan Timur Indonesia.
KEEMPAT:
Melaksanakan instruksi presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2002
TANGGAL 27 NOVEMBER 2002
Bahwa dengan memperhatikan
Hasil Sidang Kabinet Terbatas mengenai Percepatan Kawasan Timur Indonesia,
pada tanggal 26 Agustus 2002 dan upaya mewujudkan percepatan pembangunan,
serta mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial, dan keberdayaan
masyarakat antar Kawasan Barat dan Kawasan Timur Indonesia serta antar
Kawasan di wilayah Timur Indonesia, perlu disusun Kebijakan dan Strategi
Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia tersebut dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengambangan Kawasan Timur Indonesia;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
KEPUTUSAN DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
PERTAMA:
Menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
KEDUA:
Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
Keputusan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 27 November 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU KETUA DEWAN PENGEMBANGAN
KAWASAN TIMUR INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEWAN PENGEMBANGAN
KAWASAN TIMUR INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TANGGAL 27 NOVEMBER 2002
Sumber : Indonesiaeast.com - PY
Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT