bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan
pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada
dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan
timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Timur, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu
sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di
Kecamatan Aesesa;
bahwa penetapan Kecamatan Aesesa sebagai pusat Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
54 Tahun 1995;
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN
EKONOMI TERPADU MBAY.
Daerah Tingkat II Kabupaten Ngada di wilayah Daerah Tingkat
I Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Aesesa, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Mbay.
KAPET Mbay sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Ngada, yang
batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia
Anggota :
Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Mbay dilakukan
oleh Badan Pengelola KAPET Mbay, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.
Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi
kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Mbay berdasarkan Rencana
Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola
menyelenggarakan fungsi :
melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Mbay yang
ditetapkan oleh Tim Pengarah;
mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri,
perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Mbay termasuk
pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang
lainnya;
memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan
pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka
pelayanan satu atap.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam
KAPET Mbay diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996
tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagai telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.
Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam
KAPET Mbay diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak
dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, atas:
Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan
peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Mbay, yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha KAPET Mbay untuk
diolah lebih lanjut;
Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar
KAPET Mbay kepada pengusaha di KAPET Mbay, untuk diolah
lebih lanjut;
Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut,
antar pengusaha di KAPET Mbay atau oleh pengusaha di KAPET
lain kepada pengusaha di KAPET Mbay;
Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut,
oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada pengusaha di Kawasan
Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Mbay kepada pengusaha
di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut
diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Mbay;
Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET
Mbay kepada atau antar pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang
Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh
pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Barang Kena Pajak tidak
berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Mbay;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh
pengusaha di KAPET Mbay, sepanjang Jasa Kena Pajak
tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
yang dilakukan di KAPET Mbay;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT