Perundang-Undangan > Keppres Nomor 89 Tahun 1996

 

Salinan Keppres

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 1996


TENTANG


KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
  1. bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wlayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi;

  2. Bahwa dalam rangka mengembangkan pusat pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya;

  3. Bahwa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian kemudahan kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang bersangkutan;

  4. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaga Negara Tahun 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaga Negara Tahun 1994 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Nomor 3612);

  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaga Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);

  6. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU



Pasal 1

  1. Kawasan Pengembangan Eknomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memnuhi persaratan :

    1. Memiliki potensi cepat tumbuh;dan atau

    2. Mempunyai sektor ungulan yang dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi di wilayahsekitarnya;dan atau

    3. Memerlukan KAPET berikut batas -batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

  2. Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 2
  1. Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)

  2. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak diwilayah timur Indonesia dilakukan oleh Tim Pengarah yang terdiri dari unsur unsur yang berasal dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan unsur unsur lain sesuai kebutuhan.

Pasal 3

  1. Pelaksanakan pembangunan dan pengelola KAPET dilakukan oleh Badan KAPET yang terdiri dari Unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II

  2. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkut dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  3. Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan Pengelola KAPET.


  4. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim Pengarah.

Pasal 4

  1. Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan berupa :

    1. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

    2. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untk diolah leih lanjut;

    3. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, atas pengusaha di dalam KAPR+ET yang sama atau antar pengusaha dari KAPET yang berbeda;

    4. Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antara pengusaha dari KAPET dengan pengusaha dari Kawasan Berikat di luar KAPET, atau oleh pengusaha dari KAPET kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya untuk diolah lebih lanjut dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET;

    5. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan dengan kegiatan produksi;

    6. Penyusutan dan atau amortitasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :


        KELOMPOK  ASET Umur Ekonomis (tahun) Tarif Depresiasi dan Amortisasi Sesuai dengan Metode
        Garis Lurus  Prosentasi Menurun (%)
        Bukan Bangunan / harta tak berwujud       
        Kelompok I 2 50 % 100 %
        Kelompok II 4 25 % 50 %
        Kelompok III 8 12,50 % 25 %
        Kelompok IV 10 10 % 20 %
               
        Bangunan :      
        Permanent 10 10 % -
        Nonpermanent 5 20 % -


       

    7. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun;

    8. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden, sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar;

    9. Pengurangan sebagai biaya prooduksi :

      1. Kenikmatan berupa natura yang dperoleh karyawan, dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan;

      2. Biaya pembangunan dan pengembangan faerah setempat, yang berfungsi dapat dinikmati oleh umum

  2. Selain fasilitas perpajakan sbagaimana dimaksud pada ayat (1) , kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan.


Pasal 5


  1. Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertmbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

  2. Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada aya (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Seluruh pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat.

  4. Selain fasilitas sebagaimana dimaksid dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupatidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, konstruksi atau keperluan kantor.


Pasal 6


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd



S O E H A R T O



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepal Biro Hukum
Dan Perundang undangan
ttd



Lambock V Nahattands

BerandaKe awal


Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT