bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya,
dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk
memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia
khususnya di wlayah timur Indonesia melalui pembentukan
kawasan andalan sebagai pusat pusat pertumbuhan ekonomi;
Bahwa dalam rangka mengembangkan pusat pusat pertumbuhan
dimaksud, perlu ditetapkan kawasan pengembangan ekonomi
terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak
pembangunan di wilayah sekitarnya;
Bahwa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu
tersebut perlu disertai dengan pemberian kemudahan kemudahan
yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk
berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang
bersangkutan;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
menetapkan pengaturan tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaga Negara Tahun 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaga Negara Tahun 1994 Nomor 61,
TambahanLembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaga Negara Tahun 1994
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
54 Tahun 1995;
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Kawasan Pengembangan Eknomi Terpadu, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah
geografis dengan batas-batas tertentu yang memnuhi persaratan
:
Memiliki potensi cepat tumbuh;dan atau
Mempunyai sektor ungulan yang dapat menggerakan
pertumbuhan ekonomi di wilayahsekitarnya;dan atau
Memerlukan KAPET berikut batas -batasnya dilakukan
dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan
Keputusan Presiden tersendiri.
Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan
pembangunan di KAPET dilakukan oleh Tim Pengarah yang dibentuk
sekaligus dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan
kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan
di KAPET yang terletak diwilayah timur Indonesia dilakukan
oleh Tim Pengarah yang terdiri dari unsur unsur yang berasal
dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan unsur
unsur lain sesuai kebutuhan.
Pelaksanakan pembangunan dan pengelola KAPET dilakukan oleh
Badan KAPET yang terdiri dari Unsur Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkut dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Tim Pengarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan
oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan Pengelola KAPET.
Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pengelola KAPET
memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim
Pengarah.
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam KAPET
diberikan perlakuan perpajakan berupa :
Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas impor barang modal dan
peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi;
Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di
KAPET untk diolah leih lanjut;
Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena
Pajak untuk diolah lebih lanjut, atas pengusaha di dalam
KAPR+ET yang sama atau antar pengusaha dari KAPET yang
berbeda;
Tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang kena
Pajak untuk diolah lebih lanjut, antara pengusaha dari
KAPET dengan pengusaha dari Kawasan Berikat di luar KAPET,
atau oleh pengusaha dari KAPET kepada pengusaha di Daerah
Pabean lainnya untuk diolah lebih lanjut dan hasil
pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET;
Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang
modal dan peralatan lain yang berhubungan dengan kegiatan
produksi;
Penyusutan dan atau amortitasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
KELOMPOK ASET | Umur Ekonomis (tahun) | Tarif Depresiasi dan Amortisasi Sesuai dengan Metode | |
Garis Lurus | Prosentasi Menurun (%) | ||
Bukan Bangunan / harta tak berwujud | |||
Kelompok I | 2 | 50 % | 100 % |
Kelompok II | 4 | 25 % | 50 % |
Kelompok III | 8 | 12,50 % | 25 % |
Kelompok IV | 10 | 10 % | 20 % |
Bangunan : | |||
Permanent |
10 | 10 % | - |
Nonpermanent | 5 | 20 % | - |
Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai
tahun pajak berikutnya berturut turut sampai dengan paling
lama 10 (sepuluh) tahun;
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden,
sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar;
Pengurangan sebagai biaya prooduksi :
Kenikmatan berupa natura yang dperoleh karyawan, dan
bukan merupakan penghasilan bagi karyawan;
Biaya pembangunan dan pengembangan faerah setempat,
yang berfungsi dapat dinikmati oleh umum
Selain fasilitas perpajakan sbagaimana dimaksud pada ayat
(1) , kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam
KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan
pengurusan perijinan.
Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertmbuhan ekonomi,
beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan
Berikat.
Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada aya (1),
ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Seluruh pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang
melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh
Pengusaha Kawasan Berikat.
Selain fasilitas sebagaimana dimaksid dalam Pasal 4, kepada
pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat
dalam KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupatidak
dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal atau peralatan
lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
konstruksi atau keperluan kantor.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepal Biro Hukum
Dan Perundang undangan
ttd
Lambock V Nahattands
Hak Cipta © 1999-2003 Badan Pengelola Kapet Mbay - NTT