ABC (23/04/2002 17:45:26)
Larangan pemberitaan di Maluku
Di Maluku, pihak berwenang telah memberlakukan larangan pemberitaan selama 20
hari, menjelang upacara pengibaran bendera yang direncanakan oleh kaum separatis
RMS minggu ini.
Pihak berwenang keadaan darurat sipil, yang juga memperpanjang larangan keluar
rumah malam hari dengan tiga jam mulai hari ini, telah melarang media lokal mapun
asing untuk meliput situasi di Maluku mulai tanggal 10 sampai 30 April.
Koran Jakarta Post mengutip Wakil Gubernur Paula Renyaan yang mengatakan,
pihak berwenang darurat sipil mengambil keputusan itu untuk menciptakan rasa aman
di kalangan warga serta memulihkan keamanan dan ketertiban di provinsi itu.
Larangan itu dikeluarkan menjelang peringatan 52 tahun deklarasi Republik Maluku
Selatan tanggal 25 April.
(23/04/2002 17:45:26) | ABC Radio Australia News
© 2001 Australian Broadcasting Corporation
|