"RMS ITU BENAR DAN TAK PERLU DISALAHKAN"
Yang terhormat, Ibu President kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ibu
Megawati yang kami cintai.
Yang terhormat wakil President Hamsa Haz,
Yang terhormat para bapak dan ibu mentri serta para pakar hukum dan politikus yang
berdiam di Jakarta. teristimewa kepada para jenderal TNI, POLRI AURI dan semua
system kemiliteran di tempat.
Seperti pernyataan surat saya terdahulu yang menjelaskan tentang hak rakyat
bangsa Maluku, tak boleh diabaikan dan sengaja diputarbalikan seenak mau. Saya
merasa bahwa, adalah hak pada mereka untuk menuntut hak kemerdekaan mereka
yang dengan sengaja, dirampas dan diporak porandakan oleh system pemerintahan
kita selama ini.
Apakah memangnya, tidaklah cukup untuk kami mempunyai negara RI dan rakyat
yang jauh melebihi targetnya?
Apalah artinya, bila Rakyat Bangsa Maluku menuntut haknya? Telah saya katakan
bahwa, segala fakta hukum yang dikemukakan oleh BPPKRMS tentang status
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) amat memalukan, karena ternyata
bahwa, negara NKRI adalah negara yang berstatus separatis, teroris, ilegal dll. Hal
mana dapat terbaca pada Ambon.com massage no. 20909 dan 20783.
Apalah artnya, pemerintah kita terus dengan tindakan tindakan yang bertentangan
dengan hukum yang nantinya merugikan kehidupan masa depan bangsa kita?
Ibu Megawati kepala negara kita yang saya hormati, dapatkah ibu membiarkan
kebenaran dari rakyat bangsa Maluku dengan hak kemerdekaannya, yang telah
diproklamirkan pada tanggal 25 April 1950 diibu kotanya Ambon, ditindak oleh
kekerasan TNI dan POLRI serta ABRI tanpa merasa gentar?
Dapatkah Ibu memberikan pembuktian secara juridis, bahwa RMS itu milik NKRI?
Selama beberapa tahun belakangan ini, belum ada dan tak pernah ada seorangpun
dari pemerintah NKRI yang dengan kebolehannya, memberikan keterangan secara
masuk akal sehat, bahwa, NKRI itu adalah satu negara merdeka dan berdaulat
berdasarkan fakta hukum international yang pasti. BPPKRMS berulang kali mencoba
mengajak pemerintah kita untuk mencoba membuka fakta hukum secara kebenaran
untuk dimaklumi rakyat, tapi ternyata, sekatapun tak pernah muncul.
Yang kami dapati dari mulut pemerintah kita ini, hanyalah "harus ditindak dengan
tegas, bila ada yang melawan" yang melawan itu siapa? Kan secara masuk akal,
yang melawan ialah mereka yang brutal dalam bertindak. Dan yang melakukan
tindakan brutal itu ialah, para menteri dan ABRI.
Kepada Kapuspen ABRI Mayjend TNI Sjafrie Sjamsudin di Mabes ABRI di Cilangkap,
Pangdam Pattimura Brigjend TNI Mustopo, Kasdam Patttimura Kol.Inf. Tonny dan
Kapolda Brigjend POLRI Soenarko DA di Ambon.
Apakah babe babe ini, sudah mengerti atau belum? Apa maksudnya mereka mereka
ini, bertengger pada dahan yang bukan berbatang? kalau membaca internet
Ambon.com massage no. 20345 akan memberikan gambara yang cukup pasti bagi
para militer ini, untuk membuka akal sehat mereka. Dan kalau akalnya tidak juga
terbuka, maka para elite ABRI ini, adalah cukong cukong ketropak yang berwatak
murahan.
Kehadiran para ABRI dari SILIWANGI berjumlah 682 personil, adalah membuktikan
bahwa pemerintah kita telah membuat jalan ASPAL (asli tapi palsu). Yang membuat
kita semua bertambah malu.
Saya meminta ketegasan Ibu Mega yang kami cintai, untuk sesegra mungkin,
menarik pasukan ABRI dari wilayah teritorial RMS, teristimewa dari kota AMBON.
Pemerintah tidak boleh membodohkan kami lagi, kami cukup mengerti dan cukup tau
tentang semua ini. Kebolehan BPPKRMS menguraikan struktur hukum tentang
status NEGARA RIS DENGAN KONSTITUSINYA, adalah amat BENAR dan TAK
DAPAT DISALAHKAN.
Atas dasar dan alasan apa, pemerintah kita ini, menyalahi R M S ? Pada faktor
hukum yang mana, RMS itu bersalah dan dianggap sebagai pembrontak? Dalam
berbagai berita dimasmedia kita di Indonesia belakangan ini, banyak sekali penipu
dan pendusta yang muncul bagaikan jamur dimusim hujan menghujat RMS.
Apakah ada seorang pakar hukum atau politikus atau analisa terkemuka dinegeri kita
ini, dapat memberikan keterangannya seputar pandangan dan tanggapan pemerintah
kita sehubungan dengan status RMS yang telah diakui sebagai satu negara yang
berstatus LEGAL sesuai dengan ketentuan hukum international? Terbaca pada
internet Ambo.com massage no. 17877 dan 19351 dan 19276.
Dapatkah, Dr.Ir.M.Saleh Latuconsina PDS di Maluku, menyatakan bersalah kepada
RMS dan membuktikan fakta hukum yang menjelaskan bahwa RMS itu pembrontak
terhadap NKRI? Coba buktikan bahwa RMS bersalah terhadap NKRI? Jangan cuma
mau cari makan puji lalu menjual hak kesulungan bangsamu, hai manusia manusia
bejad dan beludak. Sayangilah bangsamu.
Penelitian kami tentang, perkembangan kesadaran anak anak RMS diseluruh
kepulauan Maluku, dan mereka secara spontanitas, menaikan BENDERA
KEBANGSAAN RMS pada tanggal 25 April 2002, adalah panggilan berbangsa.
Kampung kampung atau negeri negeri Islam Kristen mempunyai hak yang sama dan
itu adalah hak mereka dan milik mereka. Pemerintah RI tidak boleh melarang mereka
dengan hak pusaka mereka. Karena RMS itu bukan bagian dari NKRI atau bagian dari
pulau JAWA.
Kami merasa berterimakasih kepada semua saudara MUSLIM MALUKU yang sadar
akan panggilan dan tanggungjawab mereka tentang hak kemerdekaan RMS. RMS itu
milik semua rakyat di Maluku. Jangan mau dibodohkan dan jangan bodoh untuk
dibodohkan oleh fihak fihak pembodohan.
Lihat saja, siapa yang membuat masa depan rakyat bangsa Maluku nantinya menjadi
bodoh? Bukankah ini semua adalah taktik para permainan elite politik ditingkat
Jakarta? Kenapa harus mau terus dibujuk dengan gula gula empedu?
Hai rakyat bangsa Maluku, jangan mau ditipu oleh Penguasa Darurat Sipil yang
bodoh, kalian ada mempunyai orang orang yang cukup pandai dan berkapasitas
international yang sanggup membuka selubung penipuan pemerintah Indonesia
sehubungan dengan status NKRI yang ILEGAL. Kepada semua rakyat bangsa
Maluku, BPPKRMS, adalah sebuah lembaga nasional RMS yang juga merupakan
sebuah PILAR penopang perjuangan RMS yang telah kami teliti dari berbagai
keterangannya, amat berharga dan menjamin hak perjuangan RMS mencapai haknya.
Kepada organisasi FKM, kami mengimbau, kepada saudara saudara, bahwa
BPPKRMS adalah jaminan dan model perjuangan international yang perlu mendapat
perhatian serius saudara saudara. Kepada BPPKRMS, tolonglah dan bantulah FKM
dan semua organisasi RMS lainnya agar mereka memperoleh jalan masuk dan
terbuka dalam menuntuk hak kemerdekaannya.
Untuk itu, kami mengucapkan selamat hari ulang tahun kemerdekaan RMS yang ke
52 dari tanggal 25 April 1950 sampai dengan 25 April 2002 diseluruh kepulauan
Maluku dan disetiap kediaman bangsa Maluku teristimewa di negeri kincir angin
Belanda.
Kami telah melihat semua kegiatannya pada internet Ambon com massage no. 21060
yang juga telah terlihat oleh semua orang. Harap bahwa pemerintah kita juga dapat
melihatnya dan terimalah kebenaran ini, dengan tidak boleh disalahkan.
Akhirnya kepada pemerintah kita di Jakarta, semoga sadarlah dan pertimbangkanlah
dengan watak yang wajar dan jerni. Dari kami untuk Indonesia.
Dari BPPKRMS.
|