SAUDARA SAUDARA YANG KINI DALAM TAHANAN TNI, JANGAN BIMBANG,
TETAPI BERSUKACITALAH KARENA PERJUANGAN RMS KINI MENJADI JELAS
DI INDONESIA
Saudara saudara bangsa RMS yang kami kasihi dan cintai ditanah air kita tercinta
Maluku manise, perjuanganmu tidaklah sia sia dan hilang tanpa harapan. Selama
kurung waktu 52 tahun, baik Belanda maupun Indonesia, selalu mengatakan bahwa
RMS itu separatis, impian dan hanya sebuah ideal. Tetapi dengan adanya saudara
saudara dalam tahanan penjajah angkara murka, maka pemerintah kerajaan Belanda
menjadi malu atas kata katanya sendiri. Dan itu berarti bahwa, perjuangan kita
menjadi nyata dan aktuil dalam kanca politik international.
Kami berterimakasih kepada keberanian dan tekad saudara saudara yang tau dan
merasa bertanggungjawab mengangkat BENDERA RMS pada harinya yang mubarak
itu.
Untuk ketahuan saudara saudara, sekarang, kami mempunyai kesempatan yang
besar sekali menuduh pemerintah kerajaan Belanda yang selama ini, bekerjasama
dengan para penjahat dan teroris international di Indonesia mengaburi kebenaran dan
keadilan sesuai dengan ketetapan hukum international, sebagaimana yang telah kami
nyatakan dalam surat kami kepada Ibu Megawati Soekarno putri President RI,
berno.0010/BPPKRMS/MPPRI/W/H/IV/2002 dan bertanggal 8 april 2002.
Kami berterimakasih dan memuji saudara saudara, tua muda, pria wanita, yang
dengan gigih dan faham akan kebenaran dan hukum yang menjamin hak
kemerdekaan kita RMS.
Jangan takut dan bimbang, karena Proklamasi Kemeredekaan RMS, itu didasari atas
ketentuan hukum international dan bukan separatis. RMS bukanlah separatis, tetapi
Republik Indonesia, adalah separatis karena negara ini, tidak mempunyai dasar
hukum yang menjamin. Hal mana dapat saudara saudara membacanya pada internet
Ambon. com massage no. 19098, 19097,19351, 19398, 19452, 17877, 20479, 20480,
20486 dan 20370, 20740.
Terlebih lagi untuk ketahuan saudara saudara, bahwa pemerintah RI tidak berhak dan
tidak boleh bertindak terhadap Rakyat Republik Maluku Selatan (RMS), karena
bertentangan dengan ketentuan hukum yang terdapat pada "Rancangan Konstitusi
RIS 1949 Bab II Bagian II pasal 62,63, yang artinya, pemerintah RI tidak
berkewenangan apapun bagi RMS.
Untuk ketahuan saudara saudara, bila ada anggota TNI yang menganiaya saudara
saudara dalam tahanan, haruslah namanya diketahui dengan lenkap. Dimana tempat
tahanan dan pada tanggal berapa bulan apa tahun berapa dan kesatuan TNI atau
POLRI yang mana.
Ingatlah semua cara kejahatan TNI dan POLRI ini. Segala alasan yang
bagaimanapun, harus diingat atau dicatat dengan tepat agar mudah dalam tuntutan
juridis international. Baca internet Ambon.com massage no. 20909.
Akhirnya, kami mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RMS yang ke
52, tepat tanggal 25 april 2002 kepada semua saudara ditanah tumpah darah tercinta,
Maluku manise, bahwa, potong dikuku rasa didaging. Apa yang basudara rasa,
katong samua iko rasa. RMS pasi merdeka. Kalau bandit bisa bermain tipu untuk
kemerdekaannya, maka RMS pasti merdeka.
Tali persaudaraan, tidak dapat diputusakan oleh apapun dan siapapun. Untuk itu,
kepada semua saudara, jangan bimbang, berpeganglah pada kebenaran dan jangan
mau ditipu atau dibodohkan lagi. Karena penderitaan saudara saudara adalah bukti
besar bagi menjamin kekuatan hukum international. Akhirnya, terimalah salam
kebangsaan kami "Mena Muria"
Dari BPPKRMS.
|