DetikCom, Rabu, 8/5/2002
PDS Diminta Segera Keluarkan Orang Luar Dari Maluku
Reporter : M. Rizal Maslan
detikcom - Jakarta, Pemerintah melalui Menko Polkam mengeluarkan perintah
kepada Penguasa Darurat Sipil (PDS) Maluku segera mengeluarkan orang-orang yang
tidak berkepentingan dari Maluku. PDS juga diminta melakukan sweeping senjata
gelap secara door to door.
Hal itu diungkapkan oleh Irjen Mabes Polri Komjen Pol Ahwil Luthan kepada wartawan
dalam jumpa pers usai Rakor Polkam di Kantor Menko polkam, Jl. Medan Merdeka
Barat, Jakarta, Rabu (8/5/2002).
"Pemerintah melalui PDS juga akan berupaya membubarkan Front Kedaulatan
Maluku (FKM) serta mengeluarkan orang-orang luar yang tidak memiliki kepentingan
dari maluku. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Investigasi Nasional," tukas
Ahwil.
Soal batas waktu untuk mengevakuasi orang orang yang tidak berkepentingan dari
Maluku, Ahwil tidak menjelaskan, hal itu dilakukan begitu perintah ini dikeluarkan.
Sayangnya, Awil tidak menjelaskan secara lugas siapa yang dimaksud dengan
orang-orang yang tidak memilki kepentingan ini.
"Sejak perintah ini dikeluarkan, orang-orang dari luar Maluku harus keluar. Bahkan
untuk hal ini akan kita lakukan tindakan preventif. Instruksi ini dijalankan sampai
konsisi Ambon norma lagi," tukas Ahwil.
Menyinggung soal penahanan Panglima Laskar Jihad Djafar Umar Thalib, Ahwil
menjelaskan, hal itu merupakan kasus pidana biasa. Menurutnya kasus ini tidak
berbeda dengan kasus pidana lainnya. Tidak hanya itu, dalam penahanan Djafar Umar
juga tidak ada pesan memesan dan unsur politisnya.
"Tidak benar Polri telah di intervensi pihak lain. Tidak ada orang yang bisa
mengintervensi polisi begitu juga dengan Kapolri," ujar Ahwil. (djo)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|