DetikCom, Selasa, 23/4/2002
Larang Wartawan Meliput Maluku Justru Memperburuk Keadaan
Reporter : Didik Supriyanto
detikcom - Jakarta, Pelarangan wartawan asing meliput di Maluku oleh PDSD Maluku
justru akan menambah ketidakjelasan informasi tentang Maluku. Peristiwa ini
menunjukkan rezim Megawati mulai mengekang kebebasan pers.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Indonesia Afnan Malay kepada detikcom, Selasa (23/4/2002) pagi.
Menurut Afnan, wilayah yang sedang dilanda konflik antarkelompok masyarakat
seperti di Maluku, memang sangat potensial bagi berkembangnya sas-sus dan
informasi yang menyesatkan. "Namun. keadaannya akan lebih buruk bila pers, baik
lokal maupun asing tidak boleh menjalankan tugasnya,” katanya.
Para pejabat Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku juga tidak menyadari
bahwa larangan tersebut justru menimbulkan prasangka buruk bahwa memang ada
yang ditutup-tutupi di Maluku. "Apalagi hal itu dilakukan oleh pemerintah terhadap
wartawan asing, sehingga imej bahwa Indonesia adalah negara demokrasi bisa-bisa
hilang kembali,” tutur Afnan.
Menurt Afnan, kekhawatiran pemerintah setempat bahwa pers akan menyampaikan
berita yang bisa memperparah keadaan, sungguh sangat berlebihan. "Mereka pikir,
orang baca koran langsung percaya begitu saja. Padahal tidak demikian yang terjadi.
Lagi pula, jumlah media yang memberitakan Maluku sangat banyak, sehingga
masyarakat bisa membandingkan satu media dengan media yang lain.”
Selanjutnya Afnan juga menkritik cara PDSD mengkategorikan wartawan. Semula
dikatakan waratawan asing (yang berarti warga negara asing), dilarang meliput
Maluku. Belakangan wartawan setempat yang bekerja untuk media asing juga dikenai
larangan meliput.
"Nah, kecenderungannya larang meliput itu juga akan dikenaikan kepada wartawan
lokal, yang berwarga negara Indonesia, baik yang bekerja untuk media lokal maupun
nasional. Kalau ini sampai terjadi, yang memang benar kekhawatiran orang selama
ini: rezim Megawati ini memang antikebebasan pers,” tegas Afnan Malay.
Seperti diberitkan sebelumnya, PDSD Saleh Latuconsina mengeluarkan larangan
buat LSM asing dan wartawan asing untuk beroperasi di Maluku, sehubungan dengan
meningkatnya ketegangan di sana. Larangan peliputan buat wartawan asing berlaku
pada 10-30 April, sehubungan dengan rencana Front Kedaultan Maluku (FKM) untuk
mengkampanyekan Republik Maluku Selatan (RMS). (diks)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|