GATRA, Senin, 15-04-2002 16:57:38
Nusantara
Pimpinan FKM akan Dipanggil Tim Penyidik
Ambon, GATRA.com - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dr Alex
Manuputty akan dipanggil Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil
Daerah setempat berkaitan dengan persoalan rencana pengibaran bendera separatis
Republik Maluku Selatan (RMS) bertepatan peringatan HUT-nya ke-52 pada 25 April
2002.
Ketua Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku, Kombes
Pol Jhoni Tangkudung, usai dilantik Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah
(PDSD) setempat, Dr Ir Saleh Latuconsina, di Ambon, Senin, membenarkan
pemanggilan dan penangkapan Alex Manuputty, yang dijadwalkan pekan ini.
Menurutnya, pemanggilan Alex Manuputty sudah direncanakan pekan ini sebelum 25
April. Hanya saja, pihaknya perlu memanggil saksi-saksi dulu yang berkaitan dengan
kegiatan FKM.
"Ketua Yudikatif FKM, Semmy Waileruny, SH, telah dipanggil akhir pekan lalu dan
tengah diproses. Bila, terbukti rencana pengibaran bendera separatis RMS, maka
dipastikan ditahan," tambahnya.
Ditanya soal pelepasan Kasubbag Anggaran Daerah Biro Keuangan Setda Maluku,
Drs Irwan Patty, MSi, Jhoni Tangkudung yang juga Kadit Serse Polda Maluku
menjelaskan, yang bersangkutan tidak ditangguhkan penahanannya.
"Irwan yang juga Ketua Pengurus Besar Ikatan Persaudaraan Muslim Nusa Ina
(Iksamuni) tetap diproses karena keberadaannya di Tim 11 yang menentang 11 butir
kesepakatan Malino II. Sedangkan dugaan awal terlibat kasus peledakkan bom di Jl
Jaan Paays, Kodya Ambon dan pembakaran Kantor Gubernur Maluku, 3 April lalu
tidak benar," katanya.
Ia menambahkan, dua anggota Tim 11 penentang kesepakatan Malino II yakni H
Abdullah Latuapo dan Mohammad Attamimi juga telah dipanggil. Namun, karena tidak
berada di tempat, maka mereka belum datang.
Ditanya mereka yang melawan pemanggilan akan diambil secara paksa, menurut dia,
Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku bekerja sesuai
aturan hukum.
"Jadi, masing-masing satu anggota FKM telah dipanggil, sedangkan Radio Suara
Perjuangan Muslim Maluku(SPMM) yang dinilai menyiarkan berita-berita bersifat
provokasi tiga orang," katanya.
Tiga orang dari SPMM adalah Pimpinan Umum, Zulkifli, Pemred, Jafar dan Penyiar,
Mochtar.
Kewenangan
Gubernur Latuconsina mengatakan, seluruh kewenangan yang diberikan kepada
PDSD Maluku sesuai UU NO 23 tahun 1959 akan digunakan terhadap setiap orang
yang melanggar aturan/ketentuan PDSD setempat.
"Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan ini akan memproses siapa saja, termasuk
penghasut yang memperkeruh situasi keamanan maupun meresahkan masyarakat
sesuai prosedur hukum. Namun, orang yang menentang 11 butir kesepakatan Malino
II tidak," katanya.
Soal pengibaran bendera separatis RMS, 25 April mendatang, menurut dia, dikaitkan
dengan penegakkan hukum dan keamanan. Penegakan hukum diusahakan optimal
sehingga tidak terjadi pengibaran, sedangkan keamanan salah satu pendekatannya
adalah redislokasi pasukan.
"Saya belum bisa terbuka saat ini. Nanti, bila sudah ada hasil nyata, maka akan
disampaikan secara transparan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya saat melantik Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan, ia mengingatkan
bahwa masyarakat saat ini sangat mendambakan adanya proses penegakkan hukum
sehingga diharapkan bekerja seoptimalnya sesuai kewenangan dari PDSD Maluku.
Tim ini, katanya, perlu bekerja sebaik-baiknya, singkat, cepat dan berkoordinasi
dengan berbagai pihak karena dikejar waktu yang relatif sangat terbatas.
"Yang perlu diingat dalam tugas hendaknya tegas. Jangan pandang bulu siapa pun
orangnya. Bertindaklah sesuai ketentuan hukum," demikian Saleh Latuconsina. [Tma,
Ant]
Copyright © 1995 GATRA.COM
|