The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pimpinan FKM akan Dipanggil Tim Penyidik


GATRA, Senin, 15-04-2002 16:57:38

Nusantara

Pimpinan FKM akan Dipanggil Tim Penyidik

Ambon, GATRA.com - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM), Dr Alex Manuputty akan dipanggil Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah setempat berkaitan dengan persoalan rencana pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) bertepatan peringatan HUT-nya ke-52 pada 25 April 2002.

Ketua Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku, Kombes Pol Jhoni Tangkudung, usai dilantik Gubernur selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat, Dr Ir Saleh Latuconsina, di Ambon, Senin, membenarkan pemanggilan dan penangkapan Alex Manuputty, yang dijadwalkan pekan ini.

Menurutnya, pemanggilan Alex Manuputty sudah direncanakan pekan ini sebelum 25 April. Hanya saja, pihaknya perlu memanggil saksi-saksi dulu yang berkaitan dengan kegiatan FKM.

"Ketua Yudikatif FKM, Semmy Waileruny, SH, telah dipanggil akhir pekan lalu dan tengah diproses. Bila, terbukti rencana pengibaran bendera separatis RMS, maka dipastikan ditahan," tambahnya.

Ditanya soal pelepasan Kasubbag Anggaran Daerah Biro Keuangan Setda Maluku, Drs Irwan Patty, MSi, Jhoni Tangkudung yang juga Kadit Serse Polda Maluku menjelaskan, yang bersangkutan tidak ditangguhkan penahanannya.

"Irwan yang juga Ketua Pengurus Besar Ikatan Persaudaraan Muslim Nusa Ina (Iksamuni) tetap diproses karena keberadaannya di Tim 11 yang menentang 11 butir kesepakatan Malino II. Sedangkan dugaan awal terlibat kasus peledakkan bom di Jl Jaan Paays, Kodya Ambon dan pembakaran Kantor Gubernur Maluku, 3 April lalu tidak benar," katanya.

Ia menambahkan, dua anggota Tim 11 penentang kesepakatan Malino II yakni H Abdullah Latuapo dan Mohammad Attamimi juga telah dipanggil. Namun, karena tidak berada di tempat, maka mereka belum datang.

Ditanya mereka yang melawan pemanggilan akan diambil secara paksa, menurut dia, Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan Darurat Sipil Daerah Maluku bekerja sesuai aturan hukum.

"Jadi, masing-masing satu anggota FKM telah dipanggil, sedangkan Radio Suara Perjuangan Muslim Maluku(SPMM) yang dinilai menyiarkan berita-berita bersifat provokasi tiga orang," katanya.

Tiga orang dari SPMM adalah Pimpinan Umum, Zulkifli, Pemred, Jafar dan Penyiar, Mochtar.

Kewenangan

Gubernur Latuconsina mengatakan, seluruh kewenangan yang diberikan kepada PDSD Maluku sesuai UU NO 23 tahun 1959 akan digunakan terhadap setiap orang yang melanggar aturan/ketentuan PDSD setempat.

"Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan ini akan memproses siapa saja, termasuk penghasut yang memperkeruh situasi keamanan maupun meresahkan masyarakat sesuai prosedur hukum. Namun, orang yang menentang 11 butir kesepakatan Malino II tidak," katanya.

Soal pengibaran bendera separatis RMS, 25 April mendatang, menurut dia, dikaitkan dengan penegakkan hukum dan keamanan. Penegakan hukum diusahakan optimal sehingga tidak terjadi pengibaran, sedangkan keamanan salah satu pendekatannya adalah redislokasi pasukan.

"Saya belum bisa terbuka saat ini. Nanti, bila sudah ada hasil nyata, maka akan disampaikan secara transparan bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya saat melantik Tim Penyelidik dan Penyidik Gabungan, ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sangat mendambakan adanya proses penegakkan hukum sehingga diharapkan bekerja seoptimalnya sesuai kewenangan dari PDSD Maluku.

Tim ini, katanya, perlu bekerja sebaik-baiknya, singkat, cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak karena dikejar waktu yang relatif sangat terbatas.

"Yang perlu diingat dalam tugas hendaknya tegas. Jangan pandang bulu siapa pun orangnya. Bertindaklah sesuai ketentuan hukum," demikian Saleh Latuconsina. [Tma, Ant]

Copyright © 1995 GATRA.COM
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044