GATRA, Senin, 22-04-2002 11:54:09
Nusantara
Dua Anggota LSM Asing Dideportasi dari Maluku
Ambon, GATRA.com - Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku menegur dua
orang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing karena dinilai melakukan
kegiatan kurang bertanggungjawab. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Staf Ahli
Darurat Sipil Daerah Maluku, Paula Renyaan, di Ambon, hari ini.
Menurut Paula, dua aktivis LSM asing itu ditegur karena ketahuan memutar film
kerusuhan di daerah lain dalam kamar hotel dan melakukan kegiatan jurnalistik tanpa
ijin memadai.
"Kami memberikan teguran melalui pimpinannya di Ambon dan telah dilaporkan
bahwa mereka berdua telah dideportasi," katanya. Renyaan tidak bersedia
menyebutkan nama kedua orang aktivis LSM itu.
Teguran itu ditujukan untuk menindaklanjuti pembatasan kunjungan Warga Negara
Asing (WNA) oleh PDSD Maluku, sejak 10 hingga 30 April 2002. [Dh, Ant]
Copyright © 1995 GATRA.COM
|