The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

LASKAR MUNAFIK


LASKAR MUNAFIK
Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya

Salam Sejahtera!

Saudara-saudara sebangsa,

Setelah mengupas kemunafikan sAl Ustadz, si Jaf'ar Ular Thalib dan si Nurcholis Madjid, rasanya belum lengkap jika saya tidak mengukap pula kemunafikan "laskar jihad", cindil-cindil busuk peliharaan iblis. Kita juga akan berbicara tentang dusta idiot dan kemunafikan beberapa pentolan terkait, seperti si Mehendradatta, Attamimi, dll. Silahkan menelusurinya!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Pelarangan Spanduk Anti RMS Melanggar HAM; Ambon, Laskarjihad.or.id (21/03/2002)

Setiap gerakan separatis yang ingin memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan musuh bangsa yang harus ditumpas. Untuk itu, seluruh warga negara RI diwajibkan undang-undang untuk ikut serta dalam usaha membela dan mempertahankan keutuhan negara ini.

JOSHUA:
Hal tentang "Pembelaan Negara" ini memang tercantum di dalam UUD-1954, tetapi "separatisme" bukanlah satu-satunya masalah yang mungkin membutuhkan pembelaan dari rakyat. Intervensi ASING dengan alasan AGAMA, di dalam bentuk TERORISME Internasional adalah salah satu jenis rongrongan yang malah jauh lebih berbahaya. Pembelaan Negara oleh rakyat , BUKANLAH kegiatan spontanitas yang bisa dilakukan seenaknya oleh siapa saja, tetapi berada di bawah UU Negara dan KOORDINASI Negara! Oleh sebab itu, Perjuangan melawan separatisme hanya bisa dilakukan di bawah UU dan Koordinasi Negara, SETELAH Negara mampu MEMBUKTIKAN bahwa yang dihadapi adalah Masalah SEPARTISME!

Dari sisi yang lain, coba tanyakan "laskar munafik" ini, "Apakah mereka "menentang atau mendukung gerakan separatis Moro di Pilipina?" Jika "separtisnya Kristen, mereka yang salah, tetapi jika "separatisnya Islam", negara yang salah"! MUNAFIK!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Namun, sangat disayangkan jika janji yang diikrarkan umat Islam Maluku untuk tetap setia terhadap negara ini, malah dituduh sebagai satu tindakan provokasi yang harus ditindak tegas.

JOSHUA:
Umat Islam Maluku BUKANLAH "laskar biadab" yang mencintai negara dengan menyusupkan TERORIS INTERNASIONAL atas daras AGAMA, dan yang MENGKAFIRKAN ORANG, tetapi MENGAMINKAN HARTA-MILIKNYA!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Michdan (Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Ahmad Michdan, SH) yang dihubungi laskarjihad.or.id Kamis (21/3), mempertanyakan sikap aneh yang ditunjukkan oleh oknum aparat keamanan itu. Sebab, menurutnya, dalam Perjanjian Malino II yang oleh pemerintah diklaim sebagai kesepakatan bersama, disebutkan secara jelas point yang mengutuk setiap gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI, termasuk RMS. "Jika pemerintah konsisten dengan mengacu pada hasil perjanjian itu, sudah semestinya langkah itu harus didukung oleh pemerintah bersama aparatnya," tandasnya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Sekretaris Forum Silaturahmi Umat Islam Maluku (FSUIM) Drs. Abdul Wahab Lumaela, ketika dihubungi laskarjihad.or.id di kediamannya, Kamis (21/3), mengatakan, aksi pencopotan spanduk yang terpasang di perempatan Jl. Sudirman, Ambon, merupakan tindakan keliru yang tidak seharusnya dilakukan aparat TNI. "Sebab, spanduk tersebut merupakan pernyataan umat Islam yang tetap komitmen dalam perjuangan membela dan mempertahankan keutuhan bangsa dan Negara Indonesia dari rongrongan separatis RMS," tegasnya

JOSHUA:
Satu lagi MUNAFIKUN, SH, yang dilahirkan TPM. "laskar munafik" mati-matian MENOLAK Perjanjian Maluku-Malino II, tapi Si SH-idiot ini malah MENGANDALKANNYA untuk menyuntikkan racun iblis khas TPM kepada umat! Nanti jika ditantang untuk MEMBUKTIKAN bahwa RMS adalah gerakan separatis, menurut Peraturan dan Konvensi Internasional, paling-paling si SH-idiot ini akan mengembik tak karuan lalu menghilang! Yang sama "idiot dan munafik"-nya juga adalah pernyataan Drs-idiot Abdul Wahab Lumaela. Apalagi jika nanti digabung dengan si SH-idiot yang lain, Husni Putuhina, maka lengkaplah kemunafikan dan kebodohan beriman yang diperagakan di depan umat!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ditegaskan, negara telah menjamin kebebasan warganya untuk mengeluarkan pendapat di muka umum, selama mereka tidak melakukan aksi yang mengarah kepada anarkisme. "Jika kebebasan mengeluarkan pendapat itu juga dilarang, maka dengan demikian PDS telah melakukan salah satu bentuk pelanggaran HAM", (sebelumnya, "hak asasi sebagai warga negara") tandas Michdan.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Dirinya juga menyayangkan pengekangan PDS terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya (Mahendradatta) , kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UU HAM dan tidak boleh ditutup-tutupi. Selain itu, cara orang untuk mengeluarkan pendapat juga diatur oleh UU tentang mengeluarkan pendapat di muka umum, dan UU itu juga tidak bisa dihapus dengan memakai UU No. 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya. Namun, lanjut Mahendradatta, dalam menyatakan pendapat di muka umum tidak diperbolehkan mengadakan tindakan anarkisme, mengintimidasi orang lain dan sebagainya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga berlaku untuk pemerintah dan para penegak hukum itu sendiri.

JOSHUA:
Bagaimana kalau saya menggunakan HAM saya untuk menggantungkan "sepanduk" bertuliksan "TAK ADA DAMAI DENGAN LASKAR ISLAM BIADAB BERIMAN"? Kan tidak ada unsur anarkisnya, dan saya tidak melanggar UUD-1945? Jika saya diminta untuk MEMBUKTIKAN pernyataan saya, saya lebih dari mampu untuk itu! Panglima si "laskar biadab" adalah seorang "Al Ustadz", berarti mereka MUSLIM dan BERIMAN. Bekas IRISAN SILET BEKAS pada penis saudara laki-laki saya, dan bekas IRISAN PISAU DAPUR pada clitoris saudara perempuan saya MEMBUKTIKAN bahwa "laskar ini memang BIADAB"!!! Apa lagi yang kurang? Yang kurang ada pada KEMUNAFIKAN si Mahendradatta dan si Ahmad Michdan untuk memberikan uraian tentang APA SAJA YANG DIATUR OLEH UU, yang saya percaya ada unsur PEMBUKTIAN dan KEJUJURANNYA!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Ambon, Laskarjihad.or.id (23/03/2002) Gubernur Maluku Saleh Latuconsina selaku Penguasa Darurat Sipil (PDS) Daerah Maluku, mengeluarkan SK PDSDM bernomor Keputusan/5/PDSDM/III/2002, tertanggal 18 Maret 2002, tentang pembentukan sebuah tim yang dinamakan dengan Tim Penyidik Gabungan (TPG). Pembentukan TPG ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua aksi, baik secara lisan dan tulisan yang bersifat menghasut dan dianggap bertujuan untuk menggagalkan perjanjian Maluku di Malino. Para tersangka pelanggaran terhadap segala ketentuan di atas, diancam dengan pidana dalam Undang-undang No. 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya.

JOSHUA:
Coba perhatikan pernyataan di atas ini, khusus pada bagian terakhir! Yang saya tahu, TPG itu dibentuk untuk menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM, pelanggaran Hukum (yang di dalamnya terlibat tindakan menghasut, meresahan, merusuhkan, dll). Saya kuatir, istilah "diancam dengan pidana dalam Undang-undang No. 23/Prp/1959", adalah "redaksi si Mahendradatta sendiri"! Berita Acara NORMAL dari Pembentukan suatu TPG, TIDAK akan berisikan ANCAMAN HUKUMAN bagi para pelanggar hukum dll., yang terjaring oleh TPG, karena masalah PENETAPAN HUKUMAN adalah fungsi dan wewenang PENGADILAN! Saya curiga, si SH-MA-jahat ini sudah mulai "bermain kotor"!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Menanggapi hal ini (Pembentukan Tim Penyidik Gabungan (TPG)), Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat Mahendradatta, SH, MA mengatakan, sebagai undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah NKRI, maka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu pelanggaran hukum, harus menggunakan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebab tidak ada satu undang-undang pun yang bisa menghapus keberadaan undang-undang tersebut, termasuk UU No. 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya.

JOSHUA:
Jika "UU No. 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya" memiliki kekuatan untuk mengancam kedudukan KUHP, maka sudah sejak lama UU terebut dihapus atau diganti! Masakan seorang SH-MA tidak tahu bahwa UU atau Peraturan dibuat dengan mengacu pada Konstitusi atau UU yang lebih tinggi kedudukannya? Semua perundang-undangan dan aturan-aturan yg. berlaku selalu memiliki fungsi "saling melengkapi" dan bersumber pada Pancasila dan UUD-1945,dan karena itu TIDAK ADA yang namanya SALING MENGHAPUS!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Dihubungi laskarjihad.or.id, Jum'at (22/03) siang, Mahendradatta menjelaskan, dalam UU No. 23/Prp/1959 pasal 49 disebutkan, dinyatakan sebagai tindak pidana jika seseorang terbukti melakukan tindakan yang bisa menimbulkan keadaan bahaya. Oleh karena itu, tandasnya, sangat tidak wajar jika masyarakat yang tidak setuju dengan sebuah perjanjian, seperti perjanjian Malino, dituduh sebagai tindakan yang bisa dituntut dengan hukum pidana. "Saya heran, pakai dasar hukum apa mereka dituduh sebagai pelaku tindak pidana," kata Mahendradatta setengah bertanya.

JOSHUA:
Disini juga, KEMUNAFIKAN dan NIAT JAHAT si SH-MA-idiot, MAHENDRADATTA, jelas terlihat. Di atas, dengan jelas dia menyebutkan "bersifat menghasut dan dianggap bertujuan untuk menggagalkan perjanjian Maluku di Malino"! Tetapi karena dia ingin menyusupkan hasil olahan otak jahadnya kedalam istilah "sangat tidak wajar", si SH-munafik ini mengganti istilah "menghasut, menggagalkan perdamaian, menimbukan keadaan bahaya" di atas dengan istilah "tidak setuju"! Seharusnya dia sendiri ditanya, "Sejak kapan 'tidak setuju' itu bisa berarti "menghasut, menggagalkan perdamain, dan membahayakan", tanpa memiliki konsekwensi hukum dan keadilan?

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Ditegaskannya, Deklarasi Maluku di Malino yang melahirkan 11 point perjanjian damai Islam-Kristen, hanya sebuah perjanjian perdata yang mengikat ke-70 orang yang menandatanganinya, bukan sebuah undang-undang yang harus ditaati seluruh masyarakat.

JOSHUA:
Moralitas "laskar jihad" memang seutuhnya dimiliki oleh si SH-MA-idiot ini. Apakah pernah terjadi bahwa sebuah PERJANJIAN RESMI antara DUA PIHAK, HANYA MENGIKAT PARA UTUSAN dari KEDUA PIHAK? Jika tidak goblok, tentunya munafik! Si SH-MA dungu ini sendiri malah berdusta dan menipu untuk BENALU BERIMAN YANG BUKAN WARGA MALUKU! Namanya sudah jelas dia sebutkan, DEKLARASI MALUKU! Memang PUNYA APA NENEK MOYANGNYA dengan MALUKU?

Kebodohan kedua yang diperlihatkan si SH-MA-idiot adalah dengan memajukan istilah "perjanjian perdata"! Sejak kapan hukum mengenal "perjanjian pidana" yang disepakati oleh dua kelompok yang bertentangan? Jika sebuah perjanjian seperti Deklarasi Maluku ini dilanggar, TANPA melibatkan tindak PENGANIAYAAN atau PEMBUNUHAN, maka persoalan akan diselesaikan sebagai masalah Perdata. Sebaliknya, tentu akan dikategorikan sebagai masalah pidana. Sebenarnya, masalahnya cukup sederhana, jika si idiot jahat ini tidak mulai menyesatkan opini sejak awal.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Melihat banyaknya rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Maluku, Mahendradatta justru mensinyalir adanya upaya dari kelompok separatis untuk menyelewengkan hukum yang berlaku di NKRI ini. Negara Indonesia merupakan negara hukum, oleh karena itu jika ada upaya untuk melakukan penyelewengan terhadap hukum, atau ingin membuat hukum sendiri maka hal itu merupakan tindakan separatis.

JOSHUA:
Si SH-MA idiot Mahendradatta, mulai lagi dengan istilah busuk – SEPARATIS, yang TIDAK BECUS DIBUKTIKANNYA! SH-MA seperti ini hanya pantas untuk mencium TAPAK SANDAL FKM atau RMS. Negara ini menjadi salah satu negara PALING BRENGSEK di dunia, dalam masalah hukum, adalah karena kontribusi dari para praktisi dan penegak hukum seperti Mahendradatta ini!

Baiklah istilah "penyelewengan hukum" kita coba artikan sebagai "menggunakan dasar hukum yang salah", walaupun tindakan ini sama artinya dengan "melanggar hukum yang lain"! Jika seorang "pejabat" menggunakan dasar hukum yang salah untuk melegitimasi tindakannya, "Apakah pejabat tersebut bisa langsung dituduh sebagai SEPARATIS?" Jika semuanya kita sederhanakan sebagai "tindakan melanggar hukum", dan teori si Mahendradatta SH-MA kita berlakukan, maka sudah entah BERAPA BANYAK SEPARATIS di dalam negara ini!?

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Lebih lanjut Mahendradatta mengatakan, perjanjian Malino bukanlah sebuah UU atau hukum yang berlaku untuk publik. Pasalnya, jika perjanjian itu sebuah hukum yang mengikat publik, maka harus ditentukan melalui sebuah UU, keputusan presiden atau paling tidak melalui peraturan daerah. "Lebih baik TPG itu dibentuk untuk mengusut tindakan orang-orang yang membuat tindakan makar dan ingin memisahkan Maluku dari NKRI," tegasnya.

JOSHUA:
Mudah! Tanyakan si SH-MA-idiot ini, "Siapa-siapa saja yang dia maksudkan dengan istilah 'PUBLIK'?" Kesepakatan Maluku diambil oleh KEDUA PIHAK, Salam-Sarani Maluku, dan dengan demikian MENGIKAT kedua belah pihak. Yang tidak setuju (SEGELINTIR) punya HAK untuk itu, dan untuk memajukan ketidaksetujuannya, lisan atau tulisan, dengan catatan orang itu adalah ORANG MALUKU! Ketentuan ini sama sekali TIDAK berlaku bagi PENYUSUP ILEGAL, "laskar jihad"! Jika ketidaksetujuan itu kemudian dituangkan ke dalam bentuk hasutan/agitasi yang menimbulkan keresahan dan kerusuhan, orang itu akan berhadapan dengan konsekwensi penegakan hukum, BUKAN sebagai YANG TIDAK SEYUJU, tetapi sebagai OENGHASUT dan PEMICU HURU-HARA. Apakah logika sederhana ini begitu sukar dicerna oleh otak si Mehendradatta, SH-MA?

Si SH-MA mengatakan bahwa "membuat hukum sendiri" adalah "tindakan separatis". Membuat hukum sendiri dapat juga diartikan sebagai "memberlakukan hukum sendiri" di dalam wilayah hukum RI. Si SH-MA-idiot ini lupa bahwa "laskar jihad" MEMBERLAKUKAN HUKUM RAJAM di Ambon, tetapi TIDAK PERNAH DIKATEGORIKAN SI MAHENDRAIDIOT SEBAGAI TINDAKAN MAKAR/SEPARATISME!!! Coba teliti istilah "membuat hukum sendiri", sengaja saya tulis dengan menghilangkan kata "INGIN" dari redaksi si Mahendradata. Apa tidak idiot? Seorang SH-MA mengatakan bahwa seseorang ADALAH SEPARATIST karena APA YANG DIA INGIN LAKUKAN, dan BUKAN APA YANG DIA LAKUKAN!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Tindakan Ketua Gereja Protestan Maluku Rendahkan Martabat Bangsa Sosialisasi Perjanjian Malino kepada masyarakat Uni Eropa oleh tokoh-tokoh Kristen yang dimotori Pdt. Hendriks tersebut, dipandang oleh Attamimy sebagai upaya Kristen untuk menjadikan perjanjian itu sebagai alat untuk menekan pemerintah Indonesia melalui dunia internasional. "Sebab, setelah di Uni Eropa, tidak mustahil, kelompok Kristen juga akan membawa masalah ini kepada negara-negara Barat lainnya, dengan tujuan yang sama," katanya.

JOSHUA:
Mengapa begitu banyak organisasi yang senang menggunakan "I" (Islam) dan "M" (Muslim), ternyata didak lebih dari sekumpulan PENDUSTA MUNAFIK? Lihat si ARABMIMI ini misalnya! Dia menghasut dengan mengatakan bahwa yang pergi ke Eropa hanyalah "kelompok Kristen". Dengan dasar DUSTA seperti ini, seorang "Ketua SatGas Amar Munkar Nahi Ma'ruf, Muslimin Maluku, Drs Hi. Muhammad Attamimy, Mag"(wah!) yang BERIMAN, lalu mulai menghasut umat dengan teriakan BARAT!

MASARIKU UPDATE 19/3/02-SOSIALIASSI MALINO DI BELANDA (1) * 19 Maret 2002-Berlangsung pertemuan antara wakil komunitas dari Ambon (Uskup Mandagie, Haji Yusuf Ely, dan Pendeta J Manuputty) dengan para intelektual dari beberapa universitas Belanda, pertemuan ini difasilitasi oleh Museum Sejarah Maluku (Moluks Historisch Museum), Utrecht-Netherlands. Maksud pertemuan ini adalah untuk bertukar pikiran tentang pembangunan kembali dunia pendidikan di Maluku pasca perjanjian Maluku di Malino. Karena point 11 dari perjanjian itu berkaitan dengan pembangunan kembali Universitas Pattimura (UNPATTI). Beberapa pokok penting yang muncul selama pertemuan itu adalah:

JOSHUA:
Ternyata, yang pergi dan berbicara adalah TRIO – KATOLIK-ISLAM-KRISTEN! Sayangnya, AKHLAK si ARABMIMI tidak cukup tinggi untuk mengakuinya. Mengapa CORONG "laskar jihad" yang ketua "satgas anti-perbuatan dosa" ini, malah BERDUSTA dan MENGHASUT? Karena masalah UNIVERSITAS PATTIMURA (UNPATTI) menjadi topik yang dibawa ke Uni-Eropa. Hal ini membuat "laskar rakus" kalang-kabut, sebab mereka akan harus MELEPASKAN PEMBERIAN ALLAH, desa POKA-RUMAHTIGA yang dirampoknya! Sudah DUSTA, MUNAFIK, lalu SERAKAH PULA! Inikah PANUTAN ORANG BERIMAN? IBLIS SEMUA!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ambon, Laskarjihad.or.id (23/03/2002) Tindakan Ketua Gereja Protestan Maluku Rendahkan Martabat Bangsa Ketua SatGas Amar Ma'ruf Nahi Munkar Muslimin Maluku, Drs Hi. Muhammad Attamimy, MAg menilai, sosialisasi yang dilakukan Ketua GPM kepada masyarakat Uni Eropa tersebut merupakan upaya sistematis kelompok Kristen untuk melibatkan Barat secara lebih jauh dalam konflik di Maluku.

JOSHUA:
Bayangkan bahwa seorang TOKOH AGAMA, sampai bisa memiliki "otak dan hati BATU", sehingga bisa mengulang-ulang sebuah DUSTA, tanpa merasakan apa-apa. Semakin banyak UNPATTI disinggung, RASUKAN IBLIS-nya semakin menjadi-jadi. Yang pasti, TOKOH AGAMA YANG BERMORAL BUSUK seperti inilah yang MERENDAHKAN MARTABAT BANGSA!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Tindakan Ketua Gereja Protestan Maluku Rendahkan Martabat Bangsa Attamimy, yang ditemui laskarjihad.or.id, Jum'at (22/03) siang, mengatakan, indikasi tersebut jelas terlihat pada sikap Uni Eropa yang langsung memberikan tekanan kepada Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak yang menentang perjanjian Malino, yang diistilahkan mereka sebagai kelompok pengacau. Padahal yang mestinya ditindak tegas adalah gerakan-gerakan yang selama ini membuat kekacauan di Maluku, yang tidak lain adalah gerakan separatis FKM/RMS. "Bukan umat Islam yang tidak menyetujui perjanjian Maluku di Malino yang jauh dari aspiratif, " tandas Attamimy.

JOSHUA:
Si "ketua satgas laskar mabuk tahi muncrat" inilah yang talah berulang-ulang merendahkan martabat bangsa, dengan misalnya memberikan kesan bahwa "Pemerintah RI adalah keompok yang hanya bisa berbuat baik jika ditekan". Si ARABMIMI kembali menuduh FKM/RMS sebagai pengacau Maluku dengan tujuan mendirikan RMS – KRISTEN, dan pentolan separatis itu yang sekarang lagi menghasut di Eropa. Padahal, coba baca yang berikut!

MASARIKU UPDATE 19/3/02-SOSIALIASSI MALINO DI BELANDA (1)-Perlu ada juga dukungan dari komunitas Maluku di Belanda terhadap pembangunan pendidikan di Maluku. Orang-orang Maluku yang sudah pensiun bisa saja datang mengajar, kalau para dosen di UNPATTI banyak yang keluar dari Ambon. Hal semacam ini sudah terjadi untuk UKIM. Bila perlu, hal semacam ini bisa dilakukan untuk UNPATTI, UKIM dan UNIDAR (Tulehu). -Dalam kaitan ini juga, ada 4000 orang mahasiswa Muslim asal Maluku yang kesulitan kuliah. Mereka selama ini tertinggal, karena perkuliahan alternatif pernah mengambil tempat di daerah-daerah yang sulit diakses mahasiswa muslim karena alasan keamanan. Keadaan damai pasca Malino II diharapkan bisa mengatasi kendala ini. Namun mereka juga dihadapkan pada kendala pendanaan.

JOSHUA:
Ternyata BUKAN CUMA Unpatti, tetapi UKIM, dan UNIDAR beserta 4000 MAHASIWA MUSLIM MALUKU, juga dibawa sebagai BAGIAN DARI MASALAH PEMBANGUNAN MALUKU! Inikah contoh USAHA dari Kelompok SEPARATIS KRISTEN-FKM/RMS? Kristen mengurusi Muslim? AH! Kata si IBLIS, "TAK MUNGKIN"! Tinggal pilih, IBLIS. Mau mengakui bahwa FKM/RMS adalah SALAM-SARANI Maluku, atau HASUTANMU tentang KRISTEN JAHAT akan sia-sia saja! Dengan demikian, mungkin kita sudah bisa balik bertanya kepada si ARABMIMI, "Jika FKM/RMS bisa mengupayakan KESEJAHTERAAN SALAM-SARANI MALUKU, KALIAN BISA APA?"

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Patgulipat Malino II Kembali Terungkap (Kisah Pengakuan Hasan Ohorella, Anggota Delegasi Malino II); Ambon, Laskarjihad.or.id (24/03/2002) Bukan itu saja, perundingan di Malino juga tidak lepas dari acara bagi-bagi uang. Berdasarkan apa yang diketahui Hasan Ohorella, anggota delegasi mendapatkan uang jutaan rupiah dalam tempo tiga hari. Yang pertama adalah pemberian amplop sebesar Rp. 700.000,-kepada tiap-tiap peserta perundingan Malino II di Bandara Pattimura, Laha, Ambon, saat akan berangkat. Setelah selesai perundingan Malino, Selasa (12/02) malam, saat acara makan malam di rumah Jusuf Kalla, tuan rumah memberikan kenang-kenangan dalam bentuk uang berjumlah Rp 1 juta dan sebuah sarung per orang. Gubernur Sulawesi Selatan, HZB. Palaguna juga turut memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,00 per orang. Pulangnya, setiap anggota delegasi masih mendapatkan uang sebesar Rp. 1.050.000,00 per orang, yang katanya sebagai uang pengganti tiket karena memakai pesawat Hercules. "Tetapi saya tidak dapat memastikan apakah jumlah uang yang diberikan kepada setiap anggota delegasi sama dengan yang diterima ketua, sekretaris maupun penasehat delegasi," ungkap Hasan.

JOSHUA:
Bagaimana pendapat anda? Bagi saya, jumah uang ini wajar saja, kalau malah tidak terkesan kurang. Uang HADIAH bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan karena itu HAK dari pemberi! Bagaimana dengan uang ticket Pesawat, pp. dan transport lokal di Maluku? Bagi saya isatilah "jutaan" terlalu dibesar-besarkan! Kesimpulannya, "laskar munafik" hanya mencoba meresahkan Maluku melalui "permainan moral sampah" mereka!

Yang paling menjijikkan adalah kenyataan berikut!

REPUBLIKA; 2002-03-26
Delegasi Muslim Maluku, Tidak Benar kita Diberi Uang Rp 35 juta/Orang Ambon-Rol--Tim delegasi Muslim Maluku yang dikirim ke pertemuan Maluku di Malino (Sulawesi Selatan) membantah isu fitnah yang dilansir salah satu Radio swasta di Ambon yaitu Suara Perjuangan Muslim Maluku (SPMM) tentang kasus penerimaan dana dari pemda Maluku sebesar Rp35 juta/orang. Dia mengakui memang mendapat sedikit rejeki pada saat kembali ke Ambon karena Dan Lanud Pattimura Ambon menawarkan untuk naik pesawat Hercules milik TNI bersama delegasi Kristen. Selain itu ada sedikit uang jalan dari Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp500.000, juga dari Menteri Kesra Jusuf Kalla sebesar Rp1 juta. Jadi tidak benar kalau kita mendapat dana dari pihak Pemda sebesar Rp35 juta /orang.

JOSHUA:
MENJIJIKKAN bukan? Situsnya mempermainkan sampah dengan men-'JUTAAN'-ankan dua juta lebih, sementara SPMM-si Radio PENGHASUT mengatakan "35 Juta/orang"! Kelompok MUNAFIK ini sudah mencoba hampir segala cara untuk merongrong Perdamaian Maluku dan hampir semuanya adalah cara-cara HARAM! Begitupun saya berpikir, hal ini memang perlu terjadi. Jika tidak, orang akan selalu percaya pada bualan bahwa SPMM itu memang Radio Pejuang Muslim! Inilah salah satu bukit KEBUSUKAN SPMM itu!

REPUBLIKA; 2002-03-26
Delegasi Muslim Maluku, Tidak Benar kita Diberi Uang Rp 35 juta/Orang Sementara itu, Drs.Hasbulla Toisuta pada kesempatan itu juga mengatakan, pihaknya sudah sepakat bersama anggota tim untuk melanjutkan tuntutan fitnah itu melalui jalur hukum.

JOSHUA:
Jika perlu , selidiki juga NAMA-NAMA yang digunakan oleh "laskar munafik beriman" untuk MENIPU dan MENGHASUT, selain tentang KEBENARAN KEIKUTSERTAAN MEREKA di dalam delegasi Maluku, juga KEBENARAN PENGAKUAN mereka, pada "laskar munafik"! Saya jadi curiga karena alasan seperti di bawah ini.

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Pemaksaan Menjadi Anggota Delegasi Malino II Walaupun Daud telah menyatakan secara terang-terangan tentang adanya rekayasa dalam perundingan Malino II, namun hingga kini dirinya tidak berani mencabut keanggotaannya dalam perundingan tersebut. "Saya takut dicap oleh anggota delegasi lainnya sebagai pengecut," ujarnya lirih. (sdkt)

JOSHUA:
Sesekali, andalah yang memberikan komentar, misalnya 'apakah seseorang yang telah menadatangani sebuah perjanjian, kemudian mencabut namanya dari keanggotaan delegasi, tanpa melalui proses formal, dan apakah istilah 'pengecut' di atas bisa dijadikan alasan yang kuat untuk tidak membuka kebusukan di balik pembentukan delegasi Muslim Maluku!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Lagi, Warga Air Besar Nyatakan Sikap Tolak Malino II: Ambon, Laskarjihad.or.id (25/03/2002) Surat pernyataan yang ditandatangani para Ketua RT dan Ketua Pemuda Air Besar, yang diketahui oleh Ketua RW. 17 Dusun Air Besar dan Ketua SatGas Amar Ma'ruf Nahi Munkar Muslimin Maluku Sektor I STAIN tersebut, juga menolak keabsahan Ali Salampessy yang mengatasnamakan Pemuda Air Besar.

JOSHUA:
Di sini, kelihatannya "laskar munafik" ini telah KEHABISAN NAMA WARGA ASLI MALUKU untuk membungai dustanya. Air Besar adalah nama daerah KECIL setara RT, atau paling besar RW, yang dulunya adalah daerah campuran yang mayoritas Kristen. Daerah ini sebenarnya adalah "Wilayah adat Desa Soya yang Kristen! Mungkin karena demikian kecilnya, "laskar munafik" harus berhati-hati di dalam menggunakan "nama asli warga Maluku"! Kedua, jika semua RW harus diwakili, saya tidak tahu BERAPA RATUS utusan Muslim Maluku yang ke Malino. Mudah-mudahan oeang awam yang kurang mengenal Ambon, tidak tertipu oleh "penipu beriman" seperti ini!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Warga Muslim Nania Dihadang di Passo; Ambon, Laskarjihad.or.id (26/03/2002) Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, nyaris memakan korban lagi. Penghadangan yang biasa terjadi terhadap warga dan aparat TNI/Polri Muslim di desa Kristen itu, kali ini menimpa 20 warga Muslim Desa Nania, Kec. Baguala, Ambon, Senin (25/3). Sedianya, rombongan warga Muslim itu hendak kembali ke Nania, sepulangnya mereka dari mengambil jenazah salah satu warganya yang meninggal di RS Al Fatah, Ambon, lewat jalur darat.

JOSHUA:
Yang lucu, ketika pergi tidak dihadang, nanti kembali bersama membawa jenazah, baru dihadang. Mungkin karena sudah terlalu lama tidak ke Pusat Kota Ambon, akhirnya 20 orang harus ikut untuk menjemput satu jenazah. Mari kita telusuri DUSTAnya!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Warga Muslim Nania Dihadang di Passo; Ambon, Laskarjihad.or.id (26/03/2002) Zainab Lessy, salah seorang warga yang ikut dalam rombongan tersebut menuturkan, pagi itu, salah seorang warga Nania bernama Zubaidah (70), meninggal di RS. Al Fatah karena darah tinggi, setelah sebelumnya menjalani perwatan di RS tersebut. Pihak keluarganya, menurut Zainab, bersama dengan beberapa orang warga, bermaksud mengambilnya dengan meminjam truk milik Yon Linud 733.

JOSHUA:
Jika anda membaca file tentang "Demo Wanita Muslim Baguala, untuk menentang pembauran" anda akan melihat NAMA "Zainab Lessy" sebagai UTUSAN BAGUALA yang tentunya punya pengaruh di daerah tersebut. Hal ini dapat dibuktikan malalui berita-berita lain dari Nania dan sekitarnya. Di dalam cerita dusta yang ini, PAHLAWAN MUSLIMAH BAGUALA ini hanya dikenali sebagai "salah seorang warga Nania yang ikut menjemput mayat"!? Alasan penghadangan warga Paso di bawah ini cukup seru! Coba baca!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Warga Muslim Nania Dihadang di Passo; Ambon, Laskarjihad.or.id (26/03/2002) Sesampainya di Desa Lateri, sebuah mobil penumpang mendahului truk yag ditumpangi warga Nania dan jenazah Zubaidah ini. "Tak disangka, mobil penumpang dengan nopol DE 670 itu, menyerempet truk yang mengakibatkan kaca spion mobil tersebut pecah," paparnya. Melihat hal ini, sopir truk menghentikan laju kendaraannya dengan maksud mengganti kerugian mobil yang ternyata milik warga Kristen. Namun, ternyata niat baik itu tak ditanggapi. Mobil warga Kristen itu terus meluncur ke arah Passo.

JOSHUA:
Pertama, "yang menyerempet pastilah LEBIH CEPAT dari yang diserempet! Bagaimana caranya si sopir truk MEMPERLAMBAT laju truk sehingg BERTEMU dengan mobil PENYEREMPET yang LEBIH CEPAT? Otak JAHAD sudah terbolak-balik! Kedua, seharusnya pihak PENYEREMPET yang mengganti kerugian yang dialami oleh pihak yang DISEREMPET. Ini malah TERBALIK! Bukannya saya katak 'tidak mungkin', tetapi coba pikirkan yang 'ketiga' berikut ini. Pernahkan anda meyerempet TRUK TENTARA? Apakah sopirnya akan mengganti kerusakan mobil anda, ataukah ANDA JUGA AKAN DIRUSAKKAN (paling tidak wajah dan tulang kering)?

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far : Malino I dan II Hanyalah Manuver Politik; Jakarta, Laskarjihad.or.id (26/03/2002) Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar Thalib menegaskan, kesepakatan Malino I dan II tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Pasalnya, konsep penyelesaian yang ditawarkan pemerintah tidak menyentuh akar permasalahan. "Kami sesungguhnya telah mengajukan tiga konsep atau tahapan perdamaian. Tapi itu semua tidak direspons pemerintah," kata Ustadz Ja'far kepada wartawan usai menghadiri Forum Dialog "Islam and The West Working Together For A Peaceful World" di Auditorium Kantor PP. Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya 62, Jakarta, Selasa (26/2) siang.

JOSHUA:
Yah! Biang KEROK lagi! Pertanyaan pertama! Apakah si Ustadz Munafik memberikan PERNYATAAN ini di dalam pertemuan tersebut atau di BELAKANGnya? Kedua, "Pernahkah situs "laskar munafik" menampilkan KONSEP SILUMAN tersebut? TIDAK! Kondape itu tetap SILUMAN, sama dengan PEMBUATNYA!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far : Malino I dan II Hanyalah Manuver Politik; Jakarta, Laskarjihad.or.id (26/03/2002) Tahapan pertama yang ditawarkan Laskar Jihad ini adalah tahap penyesuaian visi mengenai Indonesia. Apakah masing-masing dari kelompok yang bertikai ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan. "Karena kami menganggap, pihak sana bukan Warga Negara Indonesia, tetapi warga negara RMS. Negeri ini pun diakui mereka sebagai wilayah RMS," ungkap Ustadz Ja'far.

JOSHUA:
MUNAFIKNYA muncul lagi! Kalau dia mau menganggap kami, orang Maluku sebagai "warganegara RMS", mungkin, saya ulangi, MUNGKIN saja benar! Tetapi Perjanjian Malino I itu untuk POSO! Apakah WARGA KRISTEN POSO ADALAH WARGANEGARA RMS JUGA? Dasar ARAB BAHALUL!

DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far : Malino I dan II Hanyalah Manuver Politik; Jakarta, Laskarjihad.or.id (26/03/2002)Proses penegakan hukum, kata Ustadz Ja'far, menjadi tahapan selanjutnya yang harus dijalankan untuk memberikan jaminan keamanan bagi yang terlibat dalam konflik Maluku. "Saya melihat, Malino I dan II tidak menyelesaikan persoalan. Ini hanyalah manuver politik yang tidak menyentuh esensi permasalahan," katanya pesimis.

JOSHUA:
Dalam hal ini, saya kira kita sepaham, cuma berbeda di dalam mencari jalan keluarnya. Bagi saya, ANAK MALUKU, satu-satunya cara efektif untuk MENGAMANKAN MALUKU adalah MENGUSIR "laskar biadab" itu DARI MALUKU dan dari POSO! Masakan PERAMPOK mengurus SISKAMLING?

Sebenarnya, masih banyak yang bisa kita telanjangi, tapi saya pikir, cukuplah untuk kali ini. Saya yakin bahwa saya masih belum bisa beristirahat cukup, karena ular-ular semakin menggeliat kepanasan dan sibuk menyembur racun ke arah umat!

Salam Sejahtera!

JL.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044