LASKAR MUNAFIK
Tanggapan-tanggapan Joshua Lainnya
Salam Sejahtera!
Saudara-saudara sebangsa,
Setelah mengupas kemunafikan sAl Ustadz, si Jaf'ar Ular Thalib dan si Nurcholis
Madjid, rasanya belum lengkap jika saya tidak mengukap pula kemunafikan "laskar
jihad", cindil-cindil busuk peliharaan iblis. Kita juga akan berbicara tentang dusta idiot
dan kemunafikan beberapa pentolan terkait, seperti si Mehendradatta, Attamimi, dll.
Silahkan menelusurinya!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Pelarangan Spanduk Anti RMS Melanggar HAM; Ambon, Laskarjihad.or.id
(21/03/2002)
Setiap gerakan separatis yang ingin memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), merupakan musuh bangsa yang harus ditumpas. Untuk
itu, seluruh warga negara RI diwajibkan undang-undang untuk ikut serta dalam usaha
membela dan mempertahankan keutuhan negara ini.
JOSHUA:
Hal tentang "Pembelaan Negara" ini memang tercantum di dalam UUD-1954, tetapi
"separatisme" bukanlah satu-satunya masalah yang mungkin membutuhkan
pembelaan dari rakyat. Intervensi ASING dengan alasan AGAMA, di dalam bentuk
TERORISME Internasional adalah salah satu jenis rongrongan yang malah jauh lebih
berbahaya. Pembelaan Negara oleh rakyat , BUKANLAH kegiatan spontanitas yang
bisa dilakukan seenaknya oleh siapa saja, tetapi berada di bawah UU Negara dan
KOORDINASI Negara! Oleh sebab itu, Perjuangan melawan separatisme hanya bisa
dilakukan di bawah UU dan Koordinasi Negara, SETELAH Negara mampu
MEMBUKTIKAN bahwa yang dihadapi adalah Masalah SEPARTISME!
Dari sisi yang lain, coba tanyakan "laskar munafik" ini, "Apakah mereka "menentang
atau mendukung gerakan separatis Moro di Pilipina?" Jika "separtisnya Kristen,
mereka yang salah, tetapi jika "separatisnya Islam", negara yang salah"! MUNAFIK!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Namun, sangat disayangkan jika janji yang diikrarkan umat Islam Maluku untuk tetap
setia terhadap negara ini, malah dituduh sebagai satu tindakan provokasi yang harus
ditindak tegas.
JOSHUA:
Umat Islam Maluku BUKANLAH "laskar biadab" yang mencintai negara dengan
menyusupkan TERORIS INTERNASIONAL atas daras AGAMA, dan yang
MENGKAFIRKAN ORANG, tetapi MENGAMINKAN HARTA-MILIKNYA!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Michdan (Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Ahmad Michdan, SH) yang dihubungi
laskarjihad.or.id Kamis (21/3), mempertanyakan sikap aneh yang ditunjukkan oleh
oknum aparat keamanan itu. Sebab, menurutnya, dalam Perjanjian Malino II yang
oleh pemerintah diklaim sebagai kesepakatan bersama, disebutkan secara jelas point
yang mengutuk setiap gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI,
termasuk RMS. "Jika pemerintah konsisten dengan mengacu pada hasil perjanjian
itu, sudah semestinya langkah itu harus didukung oleh pemerintah bersama
aparatnya," tandasnya.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Sekretaris Forum Silaturahmi Umat Islam Maluku (FSUIM) Drs. Abdul Wahab
Lumaela, ketika dihubungi laskarjihad.or.id di kediamannya, Kamis (21/3),
mengatakan, aksi pencopotan spanduk yang terpasang di perempatan Jl. Sudirman,
Ambon, merupakan tindakan keliru yang tidak seharusnya dilakukan aparat TNI.
"Sebab, spanduk tersebut merupakan pernyataan umat Islam yang tetap komitmen
dalam perjuangan membela dan mempertahankan keutuhan bangsa dan Negara
Indonesia dari rongrongan separatis RMS," tegasnya
JOSHUA:
Satu lagi MUNAFIKUN, SH, yang dilahirkan TPM. "laskar munafik" mati-matian
MENOLAK Perjanjian Maluku-Malino II, tapi Si SH-idiot ini malah
MENGANDALKANNYA untuk menyuntikkan racun iblis khas TPM kepada umat!
Nanti jika ditantang untuk MEMBUKTIKAN bahwa RMS adalah gerakan separatis,
menurut Peraturan dan Konvensi Internasional, paling-paling si SH-idiot ini akan
mengembik tak karuan lalu menghilang! Yang sama "idiot dan munafik"-nya juga
adalah pernyataan Drs-idiot Abdul Wahab Lumaela. Apalagi jika nanti digabung
dengan si SH-idiot yang lain, Husni Putuhina, maka lengkaplah kemunafikan dan
kebodohan beriman yang diperagakan di depan umat!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ditegaskan, negara telah menjamin kebebasan warganya untuk mengeluarkan
pendapat di muka umum, selama mereka tidak melakukan aksi yang mengarah
kepada anarkisme. "Jika kebebasan mengeluarkan pendapat itu juga dilarang, maka
dengan demikian PDS telah melakukan salah satu bentuk pelanggaran HAM",
(sebelumnya, "hak asasi sebagai warga negara") tandas Michdan.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Dirinya juga
menyayangkan pengekangan PDS terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya
(Mahendradatta) , kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM)
yang diatur dalam UU HAM dan tidak boleh ditutup-tutupi. Selain itu, cara orang untuk
mengeluarkan pendapat juga diatur oleh UU tentang mengeluarkan pendapat di muka
umum, dan UU itu juga tidak bisa dihapus dengan memakai UU No. 23/Prp/1959
tentang penetapan keadaan bahaya. Namun, lanjut Mahendradatta, dalam
menyatakan pendapat di muka umum tidak diperbolehkan mengadakan tindakan
anarkisme, mengintimidasi orang lain dan sebagainya. Hal ini tidak hanya berlaku
bagi masyarakat, namun juga berlaku untuk pemerintah dan para penegak hukum itu
sendiri.
JOSHUA:
Bagaimana kalau saya menggunakan HAM saya untuk menggantungkan "sepanduk"
bertuliksan "TAK ADA DAMAI DENGAN LASKAR ISLAM BIADAB BERIMAN"? Kan
tidak ada unsur anarkisnya, dan saya tidak melanggar UUD-1945? Jika saya diminta
untuk MEMBUKTIKAN pernyataan saya, saya lebih dari mampu untuk itu! Panglima
si "laskar biadab" adalah seorang "Al Ustadz", berarti mereka MUSLIM dan
BERIMAN. Bekas IRISAN SILET BEKAS pada penis saudara laki-laki saya, dan
bekas IRISAN PISAU DAPUR pada clitoris saudara perempuan saya MEMBUKTIKAN
bahwa "laskar ini memang BIADAB"!!! Apa lagi yang kurang? Yang kurang ada pada
KEMUNAFIKAN si Mahendradatta dan si Ahmad Michdan untuk memberikan uraian
tentang APA SAJA YANG DIATUR OLEH UU, yang saya percaya ada unsur
PEMBUKTIAN dan KEJUJURANNYA!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Ambon,
Laskarjihad.or.id (23/03/2002) Gubernur Maluku Saleh Latuconsina selaku Penguasa
Darurat Sipil (PDS) Daerah Maluku, mengeluarkan SK PDSDM bernomor
Keputusan/5/PDSDM/III/2002, tertanggal 18 Maret 2002, tentang pembentukan
sebuah tim yang dinamakan dengan Tim Penyidik Gabungan (TPG). Pembentukan
TPG ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
aksi, baik secara lisan dan tulisan yang bersifat menghasut dan dianggap bertujuan
untuk menggagalkan perjanjian Maluku di Malino. Para tersangka pelanggaran
terhadap segala ketentuan di atas, diancam dengan pidana dalam Undang-undang
No. 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya.
JOSHUA:
Coba perhatikan pernyataan di atas ini, khusus pada bagian terakhir! Yang saya tahu,
TPG itu dibentuk untuk menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM, pelanggaran
Hukum (yang di dalamnya terlibat tindakan menghasut, meresahan, merusuhkan, dll).
Saya kuatir, istilah "diancam dengan pidana dalam Undang-undang No. 23/Prp/1959",
adalah "redaksi si Mahendradatta sendiri"! Berita Acara NORMAL dari Pembentukan
suatu TPG, TIDAK akan berisikan ANCAMAN HUKUMAN bagi para pelanggar hukum
dll., yang terjaring oleh TPG, karena masalah PENETAPAN HUKUMAN adalah fungsi
dan wewenang PENGADILAN! Saya curiga, si SH-MA-jahat ini sudah mulai "bermain
kotor"!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Menanggapi hal
ini (Pembentukan Tim Penyidik Gabungan (TPG)), Koordinator Tim Pengacara Muslim
(TPM) Pusat Mahendradatta, SH, MA mengatakan, sebagai undang-undang yang
berlaku di seluruh wilayah NKRI, maka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap satu pelanggaran hukum, harus menggunakan UU No. 8/1981 tentang
Hukum Acara Pidana, sebab tidak ada satu undang-undang pun yang bisa
menghapus keberadaan undang-undang tersebut, termasuk UU No. 23/Prp/1959
tentang penetapan keadaan bahaya.
JOSHUA:
Jika "UU No. 23/Prp/1959 tentang penetapan keadaan bahaya" memiliki kekuatan
untuk mengancam kedudukan KUHP, maka sudah sejak lama UU terebut dihapus
atau diganti! Masakan seorang SH-MA tidak tahu bahwa UU atau Peraturan dibuat
dengan mengacu pada Konstitusi atau UU yang lebih tinggi kedudukannya? Semua
perundang-undangan dan aturan-aturan yg. berlaku selalu memiliki fungsi "saling
melengkapi" dan bersumber pada Pancasila dan UUD-1945,dan karena itu TIDAK
ADA yang namanya SALING MENGHAPUS!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Dihubungi
laskarjihad.or.id, Jum'at (22/03) siang, Mahendradatta menjelaskan, dalam UU No.
23/Prp/1959 pasal 49 disebutkan, dinyatakan sebagai tindak pidana jika seseorang
terbukti melakukan tindakan yang bisa menimbulkan keadaan bahaya. Oleh karena
itu, tandasnya, sangat tidak wajar jika masyarakat yang tidak setuju dengan sebuah
perjanjian, seperti perjanjian Malino, dituduh sebagai tindakan yang bisa dituntut
dengan hukum pidana. "Saya heran, pakai dasar hukum apa mereka dituduh sebagai
pelaku tindak pidana," kata Mahendradatta setengah bertanya.
JOSHUA:
Disini juga, KEMUNAFIKAN dan NIAT JAHAT si SH-MA-idiot, MAHENDRADATTA,
jelas terlihat. Di atas, dengan jelas dia menyebutkan "bersifat menghasut dan
dianggap bertujuan untuk menggagalkan perjanjian Maluku di Malino"! Tetapi karena
dia ingin menyusupkan hasil olahan otak jahadnya kedalam istilah "sangat tidak
wajar", si SH-munafik ini mengganti istilah "menghasut, menggagalkan perdamaian,
menimbukan keadaan bahaya" di atas dengan istilah "tidak setuju"! Seharusnya dia
sendiri ditanya, "Sejak kapan 'tidak setuju' itu bisa berarti "menghasut, menggagalkan
perdamain, dan membahayakan", tanpa memiliki konsekwensi hukum dan keadilan?
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Ditegaskannya,
Deklarasi Maluku di Malino yang melahirkan 11 point perjanjian damai Islam-Kristen,
hanya sebuah perjanjian perdata yang mengikat ke-70 orang yang
menandatanganinya, bukan sebuah undang-undang yang harus ditaati seluruh
masyarakat.
JOSHUA:
Moralitas "laskar jihad" memang seutuhnya dimiliki oleh si SH-MA-idiot ini. Apakah
pernah terjadi bahwa sebuah PERJANJIAN RESMI antara DUA PIHAK, HANYA
MENGIKAT PARA UTUSAN dari KEDUA PIHAK? Jika tidak goblok, tentunya
munafik! Si SH-MA dungu ini sendiri malah berdusta dan menipu untuk BENALU
BERIMAN YANG BUKAN WARGA MALUKU! Namanya sudah jelas dia sebutkan,
DEKLARASI MALUKU! Memang PUNYA APA NENEK MOYANGNYA dengan
MALUKU?
Kebodohan kedua yang diperlihatkan si SH-MA-idiot adalah dengan memajukan
istilah "perjanjian perdata"! Sejak kapan hukum mengenal "perjanjian pidana" yang
disepakati oleh dua kelompok yang bertentangan? Jika sebuah perjanjian seperti
Deklarasi Maluku ini dilanggar, TANPA melibatkan tindak PENGANIAYAAN atau
PEMBUNUHAN, maka persoalan akan diselesaikan sebagai masalah Perdata.
Sebaliknya, tentu akan dikategorikan sebagai masalah pidana. Sebenarnya,
masalahnya cukup sederhana, jika si idiot jahat ini tidak mulai menyesatkan opini
sejak awal.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Melihat
banyaknya rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Maluku,
Mahendradatta justru mensinyalir adanya upaya dari kelompok separatis untuk
menyelewengkan hukum yang berlaku di NKRI ini. Negara Indonesia merupakan
negara hukum, oleh karena itu jika ada upaya untuk melakukan penyelewengan
terhadap hukum, atau ingin membuat hukum sendiri maka hal itu merupakan tindakan
separatis.
JOSHUA:
Si SH-MA idiot Mahendradatta, mulai lagi dengan istilah busuk – SEPARATIS, yang
TIDAK BECUS DIBUKTIKANNYA! SH-MA seperti ini hanya pantas untuk mencium
TAPAK SANDAL FKM atau RMS. Negara ini menjadi salah satu negara PALING
BRENGSEK di dunia, dalam masalah hukum, adalah karena kontribusi dari para
praktisi dan penegak hukum seperti Mahendradatta ini!
Baiklah istilah "penyelewengan hukum" kita coba artikan sebagai "menggunakan
dasar hukum yang salah", walaupun tindakan ini sama artinya dengan "melanggar
hukum yang lain"! Jika seorang "pejabat" menggunakan dasar hukum yang salah
untuk melegitimasi tindakannya, "Apakah pejabat tersebut bisa langsung dituduh
sebagai SEPARATIS?" Jika semuanya kita sederhanakan sebagai "tindakan
melanggar hukum", dan teori si Mahendradatta SH-MA kita berlakukan, maka sudah
entah BERAPA BANYAK SEPARATIS di dalam negara ini!?
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Perjanjian Malino II Hanya Perjanjian Perdata, Bukan Undang-Undang Lebih lanjut
Mahendradatta mengatakan, perjanjian Malino bukanlah sebuah UU atau hukum yang
berlaku untuk publik. Pasalnya, jika perjanjian itu sebuah hukum yang mengikat
publik, maka harus ditentukan melalui sebuah UU, keputusan presiden atau paling
tidak melalui peraturan daerah. "Lebih baik TPG itu dibentuk untuk mengusut
tindakan orang-orang yang membuat tindakan makar dan ingin memisahkan Maluku
dari NKRI," tegasnya.
JOSHUA:
Mudah! Tanyakan si SH-MA-idiot ini, "Siapa-siapa saja yang dia maksudkan dengan
istilah 'PUBLIK'?" Kesepakatan Maluku diambil oleh KEDUA PIHAK, Salam-Sarani
Maluku, dan dengan demikian MENGIKAT kedua belah pihak. Yang tidak setuju
(SEGELINTIR) punya HAK untuk itu, dan untuk memajukan ketidaksetujuannya, lisan
atau tulisan, dengan catatan orang itu adalah ORANG MALUKU! Ketentuan ini sama
sekali TIDAK berlaku bagi PENYUSUP ILEGAL, "laskar jihad"! Jika ketidaksetujuan
itu kemudian dituangkan ke dalam bentuk hasutan/agitasi yang menimbulkan
keresahan dan kerusuhan, orang itu akan berhadapan dengan konsekwensi
penegakan hukum, BUKAN sebagai YANG TIDAK SEYUJU, tetapi sebagai
OENGHASUT dan PEMICU HURU-HARA. Apakah logika sederhana ini begitu sukar
dicerna oleh otak si Mehendradatta, SH-MA?
Si SH-MA mengatakan bahwa "membuat hukum sendiri" adalah "tindakan separatis".
Membuat hukum sendiri dapat juga diartikan sebagai "memberlakukan hukum sendiri"
di dalam wilayah hukum RI. Si SH-MA-idiot ini lupa bahwa "laskar jihad"
MEMBERLAKUKAN HUKUM RAJAM di Ambon, tetapi TIDAK PERNAH
DIKATEGORIKAN SI MAHENDRAIDIOT SEBAGAI TINDAKAN
MAKAR/SEPARATISME!!! Coba teliti istilah "membuat hukum sendiri", sengaja saya
tulis dengan menghilangkan kata "INGIN" dari redaksi si Mahendradata. Apa tidak
idiot? Seorang SH-MA mengatakan bahwa seseorang ADALAH SEPARATIST karena
APA YANG DIA INGIN LAKUKAN, dan BUKAN APA YANG DIA LAKUKAN!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Tindakan Ketua Gereja Protestan Maluku Rendahkan Martabat Bangsa Sosialisasi
Perjanjian Malino kepada masyarakat Uni Eropa oleh tokoh-tokoh Kristen yang
dimotori Pdt. Hendriks tersebut, dipandang oleh Attamimy sebagai upaya Kristen
untuk menjadikan perjanjian itu sebagai alat untuk menekan pemerintah Indonesia
melalui dunia internasional. "Sebab, setelah di Uni Eropa, tidak mustahil, kelompok
Kristen juga akan membawa masalah ini kepada negara-negara Barat lainnya, dengan
tujuan yang sama," katanya.
JOSHUA:
Mengapa begitu banyak organisasi yang senang menggunakan "I" (Islam) dan "M"
(Muslim), ternyata didak lebih dari sekumpulan PENDUSTA MUNAFIK? Lihat si
ARABMIMI ini misalnya! Dia menghasut dengan mengatakan bahwa yang pergi ke
Eropa hanyalah "kelompok Kristen". Dengan dasar DUSTA seperti ini, seorang
"Ketua SatGas Amar Munkar Nahi Ma'ruf, Muslimin Maluku, Drs Hi. Muhammad
Attamimy, Mag"(wah!) yang BERIMAN, lalu mulai menghasut umat dengan teriakan
BARAT!
MASARIKU UPDATE 19/3/02-SOSIALIASSI MALINO DI BELANDA (1) * 19 Maret
2002-Berlangsung pertemuan antara wakil komunitas dari Ambon (Uskup Mandagie,
Haji Yusuf Ely, dan Pendeta J Manuputty) dengan para intelektual dari beberapa
universitas Belanda, pertemuan ini difasilitasi oleh Museum Sejarah Maluku (Moluks
Historisch Museum), Utrecht-Netherlands. Maksud pertemuan ini adalah untuk
bertukar pikiran tentang pembangunan kembali dunia pendidikan di Maluku pasca
perjanjian Maluku di Malino. Karena point 11 dari perjanjian itu berkaitan dengan
pembangunan kembali Universitas Pattimura (UNPATTI). Beberapa pokok penting
yang muncul selama pertemuan itu adalah:
JOSHUA:
Ternyata, yang pergi dan berbicara adalah TRIO – KATOLIK-ISLAM-KRISTEN!
Sayangnya, AKHLAK si ARABMIMI tidak cukup tinggi untuk mengakuinya. Mengapa
CORONG "laskar jihad" yang ketua "satgas anti-perbuatan dosa" ini, malah
BERDUSTA dan MENGHASUT? Karena masalah UNIVERSITAS PATTIMURA
(UNPATTI) menjadi topik yang dibawa ke Uni-Eropa. Hal ini membuat "laskar rakus"
kalang-kabut, sebab mereka akan harus MELEPASKAN PEMBERIAN ALLAH, desa
POKA-RUMAHTIGA yang dirampoknya! Sudah DUSTA, MUNAFIK, lalu SERAKAH
PULA! Inikah PANUTAN ORANG BERIMAN? IBLIS SEMUA!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ambon, Laskarjihad.or.id (23/03/2002) Tindakan Ketua Gereja Protestan Maluku
Rendahkan Martabat Bangsa Ketua SatGas Amar Ma'ruf Nahi Munkar Muslimin
Maluku, Drs Hi. Muhammad Attamimy, MAg menilai, sosialisasi yang dilakukan
Ketua GPM kepada masyarakat Uni Eropa tersebut merupakan upaya sistematis
kelompok Kristen untuk melibatkan Barat secara lebih jauh dalam konflik di Maluku.
JOSHUA:
Bayangkan bahwa seorang TOKOH AGAMA, sampai bisa memiliki "otak dan hati
BATU", sehingga bisa mengulang-ulang sebuah DUSTA, tanpa merasakan apa-apa.
Semakin banyak UNPATTI disinggung, RASUKAN IBLIS-nya semakin menjadi-jadi.
Yang pasti, TOKOH AGAMA YANG BERMORAL BUSUK seperti inilah yang
MERENDAHKAN MARTABAT BANGSA!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Tindakan Ketua Gereja Protestan Maluku Rendahkan Martabat Bangsa Attamimy,
yang ditemui laskarjihad.or.id, Jum'at (22/03) siang, mengatakan, indikasi tersebut
jelas terlihat pada sikap Uni Eropa yang langsung memberikan tekanan kepada
Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak yang menentang perjanjian
Malino, yang diistilahkan mereka sebagai kelompok pengacau. Padahal yang
mestinya ditindak tegas adalah gerakan-gerakan yang selama ini membuat
kekacauan di Maluku, yang tidak lain adalah gerakan separatis FKM/RMS. "Bukan
umat Islam yang tidak menyetujui perjanjian Maluku di Malino yang jauh dari aspiratif,
" tandas Attamimy.
JOSHUA:
Si "ketua satgas laskar mabuk tahi muncrat" inilah yang talah berulang-ulang
merendahkan martabat bangsa, dengan misalnya memberikan kesan bahwa
"Pemerintah RI adalah keompok yang hanya bisa berbuat baik jika ditekan". Si
ARABMIMI kembali menuduh FKM/RMS sebagai pengacau Maluku dengan tujuan
mendirikan RMS – KRISTEN, dan pentolan separatis itu yang sekarang lagi
menghasut di Eropa. Padahal, coba baca yang berikut!
MASARIKU UPDATE 19/3/02-SOSIALIASSI MALINO DI BELANDA (1)-Perlu ada juga
dukungan dari komunitas Maluku di Belanda terhadap pembangunan pendidikan di
Maluku. Orang-orang Maluku yang sudah pensiun bisa saja datang mengajar, kalau
para dosen di UNPATTI banyak yang keluar dari Ambon. Hal semacam ini sudah
terjadi untuk UKIM. Bila perlu, hal semacam ini bisa dilakukan untuk UNPATTI, UKIM
dan UNIDAR (Tulehu). -Dalam kaitan ini juga, ada 4000 orang mahasiswa Muslim asal
Maluku yang kesulitan kuliah. Mereka selama ini tertinggal, karena perkuliahan
alternatif pernah mengambil tempat di daerah-daerah yang sulit diakses mahasiswa
muslim karena alasan keamanan. Keadaan damai pasca Malino II diharapkan bisa
mengatasi kendala ini. Namun mereka juga dihadapkan pada kendala pendanaan.
JOSHUA:
Ternyata BUKAN CUMA Unpatti, tetapi UKIM, dan UNIDAR beserta 4000
MAHASIWA MUSLIM MALUKU, juga dibawa sebagai BAGIAN DARI MASALAH
PEMBANGUNAN MALUKU! Inikah contoh USAHA dari Kelompok SEPARATIS
KRISTEN-FKM/RMS? Kristen mengurusi Muslim? AH! Kata si IBLIS, "TAK
MUNGKIN"! Tinggal pilih, IBLIS. Mau mengakui bahwa FKM/RMS adalah
SALAM-SARANI Maluku, atau HASUTANMU tentang KRISTEN JAHAT akan sia-sia
saja! Dengan demikian, mungkin kita sudah bisa balik bertanya kepada si
ARABMIMI, "Jika FKM/RMS bisa mengupayakan KESEJAHTERAAN
SALAM-SARANI MALUKU, KALIAN BISA APA?"
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Patgulipat Malino II Kembali Terungkap (Kisah Pengakuan Hasan Ohorella, Anggota
Delegasi Malino II); Ambon, Laskarjihad.or.id (24/03/2002) Bukan itu saja,
perundingan di Malino juga tidak lepas dari acara bagi-bagi uang. Berdasarkan apa
yang diketahui Hasan Ohorella, anggota delegasi mendapatkan uang jutaan rupiah
dalam tempo tiga hari. Yang pertama adalah pemberian amplop sebesar Rp.
700.000,-kepada tiap-tiap peserta perundingan Malino II di Bandara Pattimura, Laha,
Ambon, saat akan berangkat. Setelah selesai perundingan Malino, Selasa (12/02)
malam, saat acara makan malam di rumah Jusuf Kalla, tuan rumah memberikan
kenang-kenangan dalam bentuk uang berjumlah Rp 1 juta dan sebuah sarung per
orang. Gubernur Sulawesi Selatan, HZB. Palaguna juga turut memberikan uang
sejumlah Rp. 500.000,00 per orang. Pulangnya, setiap anggota delegasi masih
mendapatkan uang sebesar Rp. 1.050.000,00 per orang, yang katanya sebagai uang
pengganti tiket karena memakai pesawat Hercules. "Tetapi saya tidak dapat
memastikan apakah jumlah uang yang diberikan kepada setiap anggota delegasi
sama dengan yang diterima ketua, sekretaris maupun penasehat delegasi," ungkap
Hasan.
JOSHUA:
Bagaimana pendapat anda? Bagi saya, jumah uang ini wajar saja, kalau malah tidak
terkesan kurang. Uang HADIAH bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan karena
itu HAK dari pemberi! Bagaimana dengan uang ticket Pesawat, pp. dan transport
lokal di Maluku? Bagi saya isatilah "jutaan" terlalu dibesar-besarkan! Kesimpulannya,
"laskar munafik" hanya mencoba meresahkan Maluku melalui "permainan moral
sampah" mereka!
Yang paling menjijikkan adalah kenyataan berikut!
REPUBLIKA; 2002-03-26
Delegasi Muslim Maluku, Tidak Benar kita Diberi Uang Rp 35 juta/Orang
Ambon-Rol--Tim delegasi Muslim Maluku yang dikirim ke pertemuan Maluku di Malino
(Sulawesi Selatan) membantah isu fitnah yang dilansir salah satu Radio swasta di
Ambon yaitu Suara Perjuangan Muslim Maluku (SPMM) tentang kasus penerimaan
dana dari pemda Maluku sebesar Rp35 juta/orang. Dia mengakui memang mendapat
sedikit rejeki pada saat kembali ke Ambon karena Dan Lanud Pattimura Ambon
menawarkan untuk naik pesawat Hercules milik TNI bersama delegasi Kristen. Selain
itu ada sedikit uang jalan dari Gubernur Sulawesi Selatan sebesar Rp500.000, juga
dari Menteri Kesra Jusuf Kalla sebesar Rp1 juta. Jadi tidak benar kalau kita mendapat
dana dari pihak Pemda sebesar Rp35 juta /orang.
JOSHUA:
MENJIJIKKAN bukan? Situsnya mempermainkan sampah dengan
men-'JUTAAN'-ankan dua juta lebih, sementara SPMM-si Radio PENGHASUT
mengatakan "35 Juta/orang"! Kelompok MUNAFIK ini sudah mencoba hampir segala
cara untuk merongrong Perdamaian Maluku dan hampir semuanya adalah cara-cara
HARAM! Begitupun saya berpikir, hal ini memang perlu terjadi. Jika tidak, orang akan
selalu percaya pada bualan bahwa SPMM itu memang Radio Pejuang Muslim! Inilah
salah satu bukit KEBUSUKAN SPMM itu!
REPUBLIKA; 2002-03-26
Delegasi Muslim Maluku, Tidak Benar kita Diberi Uang Rp 35 juta/Orang Sementara
itu, Drs.Hasbulla Toisuta pada kesempatan itu juga mengatakan, pihaknya sudah
sepakat bersama anggota tim untuk melanjutkan tuntutan fitnah itu melalui jalur
hukum.
JOSHUA:
Jika perlu , selidiki juga NAMA-NAMA yang digunakan oleh "laskar munafik beriman"
untuk MENIPU dan MENGHASUT, selain tentang KEBENARAN KEIKUTSERTAAN
MEREKA di dalam delegasi Maluku, juga KEBENARAN PENGAKUAN mereka, pada
"laskar munafik"! Saya jadi curiga karena alasan seperti di bawah ini.
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Pemaksaan Menjadi Anggota Delegasi Malino II Walaupun Daud telah menyatakan
secara terang-terangan tentang adanya rekayasa dalam perundingan Malino II, namun
hingga kini dirinya tidak berani mencabut keanggotaannya dalam perundingan
tersebut. "Saya takut dicap oleh anggota delegasi lainnya sebagai pengecut," ujarnya
lirih. (sdkt)
JOSHUA:
Sesekali, andalah yang memberikan komentar, misalnya 'apakah seseorang yang
telah menadatangani sebuah perjanjian, kemudian mencabut namanya dari
keanggotaan delegasi, tanpa melalui proses formal, dan apakah istilah 'pengecut' di
atas bisa dijadikan alasan yang kuat untuk tidak membuka kebusukan di balik
pembentukan delegasi Muslim Maluku!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Lagi, Warga Air Besar Nyatakan Sikap Tolak Malino II: Ambon, Laskarjihad.or.id
(25/03/2002) Surat pernyataan yang ditandatangani para Ketua RT dan Ketua
Pemuda Air Besar, yang diketahui oleh Ketua RW. 17 Dusun Air Besar dan Ketua
SatGas Amar Ma'ruf Nahi Munkar Muslimin Maluku Sektor I STAIN tersebut, juga
menolak keabsahan Ali Salampessy yang mengatasnamakan Pemuda Air Besar.
JOSHUA:
Di sini, kelihatannya "laskar munafik" ini telah KEHABISAN NAMA WARGA ASLI
MALUKU untuk membungai dustanya. Air Besar adalah nama daerah KECIL setara
RT, atau paling besar RW, yang dulunya adalah daerah campuran yang mayoritas
Kristen. Daerah ini sebenarnya adalah "Wilayah adat Desa Soya yang Kristen!
Mungkin karena demikian kecilnya, "laskar munafik" harus berhati-hati di dalam
menggunakan "nama asli warga Maluku"! Kedua, jika semua RW harus diwakili, saya
tidak tahu BERAPA RATUS utusan Muslim Maluku yang ke Malino. Mudah-mudahan
oeang awam yang kurang mengenal Ambon, tidak tertipu oleh "penipu beriman"
seperti ini!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Warga Muslim Nania Dihadang di Passo; Ambon, Laskarjihad.or.id (26/03/2002) Desa
Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, nyaris memakan korban lagi. Penghadangan
yang biasa terjadi terhadap warga dan aparat TNI/Polri Muslim di desa Kristen itu, kali
ini menimpa 20 warga Muslim Desa Nania, Kec. Baguala, Ambon, Senin (25/3).
Sedianya, rombongan warga Muslim itu hendak kembali ke Nania, sepulangnya
mereka dari mengambil jenazah salah satu warganya yang meninggal di RS Al Fatah,
Ambon, lewat jalur darat.
JOSHUA:
Yang lucu, ketika pergi tidak dihadang, nanti kembali bersama membawa jenazah,
baru dihadang. Mungkin karena sudah terlalu lama tidak ke Pusat Kota Ambon,
akhirnya 20 orang harus ikut untuk menjemput satu jenazah. Mari kita telusuri
DUSTAnya!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Warga Muslim Nania Dihadang di Passo; Ambon, Laskarjihad.or.id (26/03/2002)
Zainab Lessy, salah seorang warga yang ikut dalam rombongan tersebut menuturkan,
pagi itu, salah seorang warga Nania bernama Zubaidah (70), meninggal di RS. Al
Fatah karena darah tinggi, setelah sebelumnya menjalani perwatan di RS tersebut.
Pihak keluarganya, menurut Zainab, bersama dengan beberapa orang warga,
bermaksud mengambilnya dengan meminjam truk milik Yon Linud 733.
JOSHUA:
Jika anda membaca file tentang "Demo Wanita Muslim Baguala, untuk menentang
pembauran" anda akan melihat NAMA "Zainab Lessy" sebagai UTUSAN BAGUALA
yang tentunya punya pengaruh di daerah tersebut. Hal ini dapat dibuktikan malalui
berita-berita lain dari Nania dan sekitarnya. Di dalam cerita dusta yang ini,
PAHLAWAN MUSLIMAH BAGUALA ini hanya dikenali sebagai "salah seorang warga
Nania yang ikut menjemput mayat"!? Alasan penghadangan warga Paso di bawah ini
cukup seru! Coba baca!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Warga Muslim Nania Dihadang di Passo; Ambon, Laskarjihad.or.id (26/03/2002)
Sesampainya di Desa Lateri, sebuah mobil penumpang mendahului truk yag
ditumpangi warga Nania dan jenazah Zubaidah ini. "Tak disangka, mobil penumpang
dengan nopol DE 670 itu, menyerempet truk yang mengakibatkan kaca spion mobil
tersebut pecah," paparnya. Melihat hal ini, sopir truk menghentikan laju kendaraannya
dengan maksud mengganti kerugian mobil yang ternyata milik warga Kristen. Namun,
ternyata niat baik itu tak ditanggapi. Mobil warga Kristen itu terus meluncur ke arah
Passo.
JOSHUA:
Pertama, "yang menyerempet pastilah LEBIH CEPAT dari yang diserempet!
Bagaimana caranya si sopir truk MEMPERLAMBAT laju truk sehingg BERTEMU
dengan mobil PENYEREMPET yang LEBIH CEPAT? Otak JAHAD sudah
terbolak-balik! Kedua, seharusnya pihak PENYEREMPET yang mengganti kerugian
yang dialami oleh pihak yang DISEREMPET. Ini malah TERBALIK! Bukannya saya
katak 'tidak mungkin', tetapi coba pikirkan yang 'ketiga' berikut ini. Pernahkan anda
meyerempet TRUK TENTARA? Apakah sopirnya akan mengganti kerusakan mobil
anda, ataukah ANDA JUGA AKAN DIRUSAKKAN (paling tidak wajah dan tulang
kering)?
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far : Malino I dan II Hanyalah Manuver Politik; Jakarta, Laskarjihad.or.id
(26/03/2002) Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar
Thalib menegaskan, kesepakatan Malino I dan II tidak akan bisa menyelesaikan
masalah. Pasalnya, konsep penyelesaian yang ditawarkan pemerintah tidak
menyentuh akar permasalahan. "Kami sesungguhnya telah mengajukan tiga konsep
atau tahapan perdamaian. Tapi itu semua tidak direspons pemerintah," kata Ustadz
Ja'far kepada wartawan usai menghadiri Forum Dialog "Islam and The West Working
Together For A Peaceful World" di Auditorium Kantor PP. Muhammadiyah, Jl.
Menteng Raya 62, Jakarta, Selasa (26/2) siang.
JOSHUA:
Yah! Biang KEROK lagi! Pertanyaan pertama! Apakah si Ustadz Munafik memberikan
PERNYATAAN ini di dalam pertemuan tersebut atau di BELAKANGnya? Kedua,
"Pernahkah situs "laskar munafik" menampilkan KONSEP SILUMAN tersebut?
TIDAK! Kondape itu tetap SILUMAN, sama dengan PEMBUATNYA!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far : Malino I dan II Hanyalah Manuver Politik; Jakarta, Laskarjihad.or.id
(26/03/2002) Tahapan pertama yang ditawarkan Laskar Jihad ini adalah tahap
penyesuaian visi mengenai Indonesia. Apakah masing-masing dari kelompok yang
bertikai ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan. "Karena kami
menganggap, pihak sana bukan Warga Negara Indonesia, tetapi warga negara RMS.
Negeri ini pun diakui mereka sebagai wilayah RMS," ungkap Ustadz Ja'far.
JOSHUA:
MUNAFIKNYA muncul lagi! Kalau dia mau menganggap kami, orang Maluku sebagai
"warganegara RMS", mungkin, saya ulangi, MUNGKIN saja benar! Tetapi Perjanjian
Malino I itu untuk POSO! Apakah WARGA KRISTEN POSO ADALAH
WARGANEGARA RMS JUGA? Dasar ARAB BAHALUL!
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far : Malino I dan II Hanyalah Manuver Politik; Jakarta, Laskarjihad.or.id
(26/03/2002)Proses penegakan hukum, kata Ustadz Ja'far, menjadi tahapan
selanjutnya yang harus dijalankan untuk memberikan jaminan keamanan bagi yang
terlibat dalam konflik Maluku. "Saya melihat, Malino I dan II tidak menyelesaikan
persoalan. Ini hanyalah manuver politik yang tidak menyentuh esensi permasalahan,"
katanya pesimis.
JOSHUA:
Dalam hal ini, saya kira kita sepaham, cuma berbeda di dalam mencari jalan
keluarnya. Bagi saya, ANAK MALUKU, satu-satunya cara efektif untuk
MENGAMANKAN MALUKU adalah MENGUSIR "laskar biadab" itu DARI MALUKU
dan dari POSO! Masakan PERAMPOK mengurus SISKAMLING?
Sebenarnya, masih banyak yang bisa kita telanjangi, tapi saya pikir, cukuplah untuk
kali ini. Saya yakin bahwa saya masih belum bisa beristirahat cukup, karena ular-ular
semakin menggeliat kepanasan dan sibuk menyembur racun ke arah umat!
Salam Sejahtera!
JL.
|