KOMPAS, Kamis, 2 Mei 2002
Kesultanan Tidore Tidak Dukung Maklumat Rakyat Maluku Utara
Jakarta, Kompas - Kesultanan Tidore menyatakan tidak ikut mendukung Maklumat
Rakyat Maluku Utara yang dicetuskan 18 April 2002 di Ternate. Kesultanan Tidore
menilai, maklumat-yang pada intinya mendesak DPRD Maluku Utara segera
menetapkan Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara-mengalami kekeliruan konsep akibat manipulasi.
Sikap Kesultanan Tidore tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Departemen
Dalam Negeri (Depdagri) I Nyoman Sumaryadi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu
(1/5). Nyoman menjelaskan, berdasarkan Bobato Adat Kesultanan Tidore Nomor
003/BA/ST/2002-yang ditandatangani Sultan Tidore M Djafar Syah pada 24 April
2002-Kesultanan Tidore menyatakan mendukung Sinyo H Sarundayang sebagai
Pejabat Gubernur Maluku Utara sesuai Keppres Nomor 54/M Tahun 2002 untuk
segera mengadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang
definitif periode 2002-2007, serta mendesak DPRD segera melaksanakan proses
pemilihan ulang dengan tetap memperhatikan aspirasi sebagian besar masyarakat
Maluku Utara.
Kantor Berita Nasional Antara, seperti dikutip Kompas (Minggu, 28/4), memberitakan
bahwa DPRD Maluku Utara, hari Jumat pekan lalu menggelar Rapat Paripurna
Khusus yang menetapkan Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn, masing-masing sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Antara menyebutkan, Maklumat Rakyat
Maluku Utara antara lain berisi desakan agar Gafur dan Thaib ditetapkan sebagai
gubernur dan wakil gubernur.
"Jadi, tidak seperti yang dilansir berbagai media, seolah-olah Maklumat Rakyat itu
berisi desakan kepada DPRD Maluku Utara untuk menetapkan pasangan Gafur dan
Thaib," jelas Nyoman. Namun demikian, katanya, Maklumat Rakyat Maluku Utara
maupun pernyataan sikap Kesultanan Tidore bukan sesuatu yang mengikat,
melainkan hanya dijadikan sebagai bahan masukan. Pemerintah tetap berpedoman
pada Undang-Undang No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah No 151/2000 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
Menurut Nyoman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno telah menjadwalkan
untuk menerima DPRD Maluku Utara, Rabu kemarin, namun pertemuan itu urung
dilaksanakan. Mendagri tidak bersedia menerima mereka, karena kedatangannya
tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Mendagri mengharapkan seluruh anggota
DPRD Maluku Utara yang berjumlah 43 orang hadir, atau minimal dihadiri para
pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi secara lengkap dengan mendapat mandat atau
persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang ada. Sementara yang datang hanya
sekitar 20 orang.
"Kami juga mensyaratkan agar dalam pertemuan itu DPRD tidak menyertakan unsur
di luar DPRD, seperti tokoh masyarakat, perorangan, pers, atau LSM. Karena itu
tidak akan menyelesaikan persoalan, di samping untuk menghindari terjadinya salah
penafsiran yang berimbas pada terjadinya konflik," tutur Nyoman. (lam)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|