The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Kesultanan Tidore Tidak Dukung Maklumat Rakyat Maluku Utara


KOMPAS, Kamis, 2 Mei 2002

Kesultanan Tidore Tidak Dukung Maklumat Rakyat Maluku Utara

Jakarta, Kompas - Kesultanan Tidore menyatakan tidak ikut mendukung Maklumat Rakyat Maluku Utara yang dicetuskan 18 April 2002 di Ternate. Kesultanan Tidore menilai, maklumat-yang pada intinya mendesak DPRD Maluku Utara segera menetapkan Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara-mengalami kekeliruan konsep akibat manipulasi.

Sikap Kesultanan Tidore tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Dalam Negeri (Depdagri) I Nyoman Sumaryadi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5). Nyoman menjelaskan, berdasarkan Bobato Adat Kesultanan Tidore Nomor 003/BA/ST/2002-yang ditandatangani Sultan Tidore M Djafar Syah pada 24 April 2002-Kesultanan Tidore menyatakan mendukung Sinyo H Sarundayang sebagai Pejabat Gubernur Maluku Utara sesuai Keppres Nomor 54/M Tahun 2002 untuk segera mengadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang definitif periode 2002-2007, serta mendesak DPRD segera melaksanakan proses pemilihan ulang dengan tetap memperhatikan aspirasi sebagian besar masyarakat Maluku Utara.

Kantor Berita Nasional Antara, seperti dikutip Kompas (Minggu, 28/4), memberitakan bahwa DPRD Maluku Utara, hari Jumat pekan lalu menggelar Rapat Paripurna Khusus yang menetapkan Abdul Gafur dan Thaib Armaiyn, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Antara menyebutkan, Maklumat Rakyat Maluku Utara antara lain berisi desakan agar Gafur dan Thaib ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.

 "Jadi, tidak seperti yang dilansir berbagai media, seolah-olah Maklumat Rakyat itu berisi desakan kepada DPRD Maluku Utara untuk menetapkan pasangan Gafur dan Thaib," jelas Nyoman. Namun demikian, katanya, Maklumat Rakyat Maluku Utara maupun pernyataan sikap Kesultanan Tidore bukan sesuatu yang mengikat, melainkan hanya dijadikan sebagai bahan masukan. Pemerintah tetap berpedoman pada Undang-Undang No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 151/2000 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Menurut Nyoman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno telah menjadwalkan untuk menerima DPRD Maluku Utara, Rabu kemarin, namun pertemuan itu urung dilaksanakan. Mendagri tidak bersedia menerima mereka, karena kedatangannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Mendagri mengharapkan seluruh anggota DPRD Maluku Utara yang berjumlah 43 orang hadir, atau minimal dihadiri para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi secara lengkap dengan mendapat mandat atau persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang ada. Sementara yang datang hanya sekitar 20 orang.

"Kami juga mensyaratkan agar dalam pertemuan itu DPRD tidak menyertakan unsur di luar DPRD, seperti tokoh masyarakat, perorangan, pers, atau LSM. Karena itu tidak akan menyelesaikan persoalan, di samping untuk menghindari terjadinya salah penafsiran yang berimbas pada terjadinya konflik," tutur Nyoman. (lam)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044