The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Hari Ini Djafar Umar Thalib Resmi Ditahan


KOMPAS, Sabtu, 04 Mei 2002, 20:41 WIB

Hari Ini Djafar Umar Thalib Resmi Ditahan

Laporan : Lily Bertha Kartika

Jakarta, KCM

Kepala Bagian Humas Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf menyatakan, bahwa Panglima Laskar Jihad Djafar Umar Thalib akan segera ditahan di Mabes Polri, segera setelah yang bersangkutan yang diterbangkan dari Surabaya sampai di Jakarta, usai ditangkap pada pukul 15.55 Wib sore ini.

Kepada wartawan, Sabtu (4/5) di Mabes Polri, Saleh Saaf mengungkapkan, bahwa penangkapan polisi terhadap Djafar karena yang bersangkutan melanggar pasal 134 KUHP yang berbunyi "Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah." Dan 160 KUHP yan berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Jadi sama sekali tidak benar yang menyatakan bahwa Polri menangkap Djafar karena aspek politis. Ini dilakukan demi kepentingan penegakkan hukum," kata Saleh.

Bukti-bukti yang dimiliki Polri untuk menangkap Djafar di antaranya adalah kaset rekaman pidato Djafar saat tabligh akbar di Ambon beberapa waktu lalu.

Dari kaset yang diperdengarkan kepada wartawan sore ini, Djafar selain menghina presiden dan wakil presiden, dalam pidatonya juga menyebutkan, "Hai Kapolda Sunarko, kalau ingat akan mati jangan menyesal kalau berhadapan dengan tanggungjawab pertumpahan darah karena perbuatan tangan-tangan kalian."

Di bagian lain, Djafar juga menyerukan kepada kaum muslimin untuk jangan takut terhadap gertakan apapun yang dilancarkan penguasa darurat sipil yang disebutnya juga sebagai penghianat darurat sipil.

Sejauh ini menurut Saleh Saaf, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi berkaitan dengan pidato Djafar dalam tabligh akbar di Ambon tersebut, sebelum terjadi kerusuhan di Soya.

Sementara itu menurut Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Arianto Sutadi, penangkapan terhadap Djafar Umar memang dilakukan di Surabaya dengan pertimbangan efisiensi dan keamanan. Menurutnya, kalau Jafar ditangkap di Ambon, dimana di sana banyak pendukungnya yang sangat banyak, Polri khawatir akan menimbulkan bentrokan yang akan berakibat buruk terhadap kondisi wilayah Ambon secara keseluruhan.

"Langkah kita dimulai dari laporan polisi, yaitu dalam hal ini Kapolda Maluku Brigjen Sunarko tentang adanya tabligh akbar yang intinya menentang (perjanjian) Malino. Dalam pidatonya Djafar menyatakan, sekarang tidak ada lagi Malino II, tidak ada lagi rekonsiliasi, yang kita siapkan sekarang adalah bom dan kita siap bertempur," kata Arianto menirukan pidato Jafar.

Menurut Arianto, bukti-bukti tersebut cukup untuk menjadi alasan bagi Mabes Polri untuk menangkap Jafar. Karena pidato Djafar tersebut meski tidak perlu diikuti orang banyak, tetapi kalau itu dilakukan di depan orang banyak, maka sudah termasuk penghasutan.

"Rakyat di sana dipengauhi untuk menentang sweeping dan dianjurkan untuk mempersiapkan berbagai macam bom. Oleh sebab itu, saya kira ini merupakan delik formal, yaitu pada pasal 134 dan pasal 160 KUHP," ujar Arianto.

Djafar Umar sendiri pada pukul 19.05 Wib sudah tiba di Mabes Polri dan langsung digelandang ke tahanan Mabes Polri. Ia tampak mengenakan jubah putih dan sorban warna putih pula dengan kawalan beberapa aparat kepolisian.

Sementara itu saat ini di Koserse Mabes Polri sudah berjaga-jaga satu bus yang berisi anggota Sabhara Polda Metro Jaya guna mengantisipasi keadaan yang tak diinginkan

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044