KOMPAS, Sabtu, 04 Mei 2002, 20:41 WIB
Hari Ini Djafar Umar Thalib Resmi Ditahan
Laporan : Lily Bertha Kartika
Jakarta, KCM
Kepala Bagian Humas Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf menyatakan, bahwa
Panglima Laskar Jihad Djafar Umar Thalib akan segera ditahan di Mabes Polri, segera
setelah yang bersangkutan yang diterbangkan dari Surabaya sampai di Jakarta, usai
ditangkap pada pukul 15.55 Wib sore ini.
Kepada wartawan, Sabtu (4/5) di Mabes Polri, Saleh Saaf mengungkapkan, bahwa
penangkapan polisi terhadap Djafar karena yang bersangkutan melanggar pasal 134
KUHP yang berbunyi "Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil
Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah." Dan 160 KUHP yan berbunyi,
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang
diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
"Jadi sama sekali tidak benar yang menyatakan bahwa Polri menangkap Djafar
karena aspek politis. Ini dilakukan demi kepentingan penegakkan hukum," kata
Saleh.
Bukti-bukti yang dimiliki Polri untuk menangkap Djafar di antaranya adalah kaset
rekaman pidato Djafar saat tabligh akbar di Ambon beberapa waktu lalu.
Dari kaset yang diperdengarkan kepada wartawan sore ini, Djafar selain menghina
presiden dan wakil presiden, dalam pidatonya juga menyebutkan, "Hai Kapolda
Sunarko, kalau ingat akan mati jangan menyesal kalau berhadapan dengan
tanggungjawab pertumpahan darah karena perbuatan tangan-tangan kalian."
Di bagian lain, Djafar juga menyerukan kepada kaum muslimin untuk jangan takut
terhadap gertakan apapun yang dilancarkan penguasa darurat sipil yang disebutnya
juga sebagai penghianat darurat sipil.
Sejauh ini menurut Saleh Saaf, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi berkaitan
dengan pidato Djafar dalam tabligh akbar di Ambon tersebut, sebelum terjadi
kerusuhan di Soya.
Sementara itu menurut Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Arianto
Sutadi, penangkapan terhadap Djafar Umar memang dilakukan di Surabaya dengan
pertimbangan efisiensi dan keamanan. Menurutnya, kalau Jafar ditangkap di Ambon,
dimana di sana banyak pendukungnya yang sangat banyak, Polri khawatir akan
menimbulkan bentrokan yang akan berakibat buruk terhadap kondisi wilayah Ambon
secara keseluruhan.
"Langkah kita dimulai dari laporan polisi, yaitu dalam hal ini Kapolda Maluku Brigjen
Sunarko tentang adanya tabligh akbar yang intinya menentang (perjanjian) Malino.
Dalam pidatonya Djafar menyatakan, sekarang tidak ada lagi Malino II, tidak ada lagi
rekonsiliasi, yang kita siapkan sekarang adalah bom dan kita siap bertempur," kata
Arianto menirukan pidato Jafar.
Menurut Arianto, bukti-bukti tersebut cukup untuk menjadi alasan bagi Mabes Polri
untuk menangkap Jafar. Karena pidato Djafar tersebut meski tidak perlu diikuti orang
banyak, tetapi kalau itu dilakukan di depan orang banyak, maka sudah termasuk
penghasutan.
"Rakyat di sana dipengauhi untuk menentang sweeping dan dianjurkan untuk
mempersiapkan berbagai macam bom. Oleh sebab itu, saya kira ini merupakan delik
formal, yaitu pada pasal 134 dan pasal 160 KUHP," ujar Arianto.
Djafar Umar sendiri pada pukul 19.05 Wib sudah tiba di Mabes Polri dan langsung
digelandang ke tahanan Mabes Polri. Ia tampak mengenakan jubah putih dan sorban
warna putih pula dengan kawalan beberapa aparat kepolisian.
Sementara itu saat ini di Koserse Mabes Polri sudah berjaga-jaga satu bus yang
berisi anggota Sabhara Polda Metro Jaya guna mengantisipasi keadaan yang tak
diinginkan
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|