The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Disebar, Identitas Dua Orang yang Diduga Terlibat Peledakan Bom


KOMPAS, Selasa, 9 April 2002

Disebar, Identitas Dua Orang yang Diduga Terlibat Peledakan Bom

Ambon, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Brigjen (Pol) Soenarko DA di Ambon, Senin (8/4) malam, mengatakan, polisi telah mendapatkan identitas dua orang yang patut diduga sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Jalan Yan Paays, Kota Ambon, 3 April lalu. Keduanya adalah Idi Amin Thabrani Pattimura (30), alias Ongen Pattimura, dan Syafruddin, alias Zaza. Sketsa wajah Ongen telah disebarkan oleh Polda Maluku.

Di Jakarta, Presiden Megawati Soekarnoputri sebagaimana dikutip Menko Kesra Jusuf Kalla meminta pelaku pengeboman dan pembakar-an Kantor Gubernur Maluku ditindak tegas dan dihukum berat.

Di samping itu, pemerintah pusat segera membangun Kantor Gubernur Maluku mengingat bangunan itu adalah lambang negara.

Kepada pers, Soenarko menjelaskan, kedua orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu merupakan sebagian dari penyewa mobil Toyota Kijang warna merah DE 55 RB yang saat ini telah diamankan di Polres Kota Ambon.

Sketsa wajah Ongen Pattimura yang disebarkan polisi itu dibuat berdasarkan foto ijazah Ongen yang dikeluarkan sebuah SLTA di Maluku pada tahun 1991. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan dua foto lainnya milik Ongen yang dibuat pada tahun 1998 dan 2000. "Ketiga foto tersebut identik dan keterangan saksi membenarkan bahwa itu adalah orang yang sama," kata Soenarko.

Menurut Soenarko, perkembangan kasus ini terus dilaporkan kepada Kepala Kepolisian RI (Polri) Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar. Dan, polisi juga belum mau berspekulasi mengenai motif peledakan dan juga kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu di belakang kedua orang ini. Bersama dengan Panglima Kodam XVI/ Pattimura Brigjen Mustopo, Soenarko menyebutkan bahwa aparat keamanan terus memburu keduanya untuk membuka tabir aksi peledakan bom yang sedikitnya telah menewaskan enam orang dan mencederai 50-an orang itu.

Mengenai kelanjutan kasus pembakaran Kantor Gubernur Maluku, Soenarko menjelaskan bahwa 13 saksi sudah diperiksa Polda Maluku sampai Senin malam. Meski demikian, polisi belum menemukan indikasi adanya calon tersangka terkait kasus tersebut.

Siang hari di Jakarta, Kepala Polri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar mengemukakan bahwa dua orang yang diduga pelaku peledakan bom di Ambon adalah orang Ambon dan sekarang masih terus diburu. Diduga keduanya masih berada di wilayah Maluku.

Kepolisian, menurut Da'i, masih belum bisa memastikan apakah kedua orang itu aktor intelektualnya atau hanya sekadar operator dari peristiwa peledakan tersebut.

Nama kedua orang tersebut, menurut Kepala Polri, muncul dari 13 saksi yang diperiksa polisi. Kedua orang itu berdasarkan keterangan 13 saksi itu adalah peminjam mobil kijang serta melarikan diri dan bertemu dengan beberapa orang.

Penandatangan Perjanjian Malino, Tony Pariela kepada Kompas mengemukakan, penyebutan nama kedua orang yang patut diduga sebagai tersangka adalah bagian dari penegakan hukum. Dia merasa yakin kepolisian cukup mempunyai bukti keterlibatan kedua orang itu. Namun, demikian Tony meminta masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri dan menyerahkan masalah itu kepada aparat.

Tindakan represif

Untuk mengawal proses perdamaian di Ambon, Ketua Delegasi Nasrani Tony Pariela dan Ketua Delegasi Muslim Tamrin Eli yang menandatangani perjanjian Maluku di Malino memandang perlu tindakan represif segera dilakukan untuk mengeliminasi tindakan sekompok kecil masyarakat yang terbukti menciptakan konflik di Ambon. Namun demikian, mereka mengingatkan aparat agar tindakan represif yang dilakukan bukan tindakan penuh kekerasan melainkan penegakan hukum yang tegas terutama pada para provokatornya. Demikian pandangan Tony Pariela dan Tamrin Eli yang disampaikan dalam wawancara khusus Kompas, TV7, Metro TV, dan Elsinta, Minggu, di Ambon.

Tony berpendapat bahwa tindakan represif merupakan tindakan tepat karena cara-cara persuasif yang selama ini dilaksanakan aparat malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memacetkan proses perdamaian. "Yang paling penting dalam melaksanakan tindakan represi aparat TNI dan Polri harus mempunyai prosedur tetap yang terukur," tambahnya.

Penangkapan pun harus didefinisikan dengan jelas, demikian juga dengan tindakan represif yang akan dilakukan dan ditujukan pada siapa dan dalam rangka apa.

"Kalau misalnya ada yang protes tidak menyetujui Malino tapi tidak memprovokasi, saya kira wajar-wajar saja. Tapi kalau yang bersangkutan tidak menyetujui kemudian memprovokasi, mengajak orang lain untuk menolak Malino, perlu ditindak," tegasnya.

Hal senada disampaikan Tamrin Eli. Ia berpendapat bahwa tindakan represif perlu dilakukan sebagaimana tertera dalam perjanjian Malino. Namun demikian, tindakan represif bukan berarti harus dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

Masyarakat Ambon pun hendaknya tidak lagi melihat penindakan tegas terhadap pelaku yang bersalah sebagai persoalan kelompok Muslim atau Nasrani, melainkan dianggap sebagai tanggung jawab orang perorangan bersangkutan.

RMS dan Laskar Jihad

Mengenai persoalan eksistensi Republik Maluku Selatan (RMS) dan Laskar Jihad sebagai salah satu persoalan yang tertuang dalam butir enam perjanjian Malino, Tony atau Tamrin berpendapat bahwa aparat keamanan perlu menindak tegas namun juga tidak dengan cara kekerasan.

Tony berpendapat tindakan tegas sesuai hukum perlu dilakukan pada RMS sebab jika dibiarkan akan menyuburkan anggapan bahwa Kristen identik dengan RMS. Selain itu akan membuka peluang konflik antar warga masyarakat atau akan dijadikan komoditas politik.

Menurut dia, di kalangan Kristen sendiri pandangan yang kontras terhadap RMS cukup besar. Hanya saja untuk menghindari benturan fisik hal tersebut tidak direspons secara ekstrem.

Mengenai pengibaran bendera, Tony berpendapat hal itu bukan hal baru di Maluku. "Prediksi saya kalau dibiarkan tidak apa-apa tapi jangan dibesarkan dan diberi kesempatan untuk jadi besar itu akan jadi berbahaya," jelasnya.

Sementara menyangkut Laskar Jihad, menurut Tamrin, tindakan tegas pun perlu dilakukan bila kelompok tersebut tidak mendukung pelaksanaan Malino. "Sepanjang mereka datang di sini membantu masyarakat, silakan. Tapi kalau ditemukan pelanggaran yang mereka lakukan maka perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya

Dalam pertemuan antara dua komunitas di Ambon dengan rombongan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu malam, terungkap harapan agar pemerintah diminta terus mencermati ancaman keamanan menjelang rencana pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 25 April mendatang. Jika tidak dilakukan tindakan hukum secara tegas, berbarengan dengan peristiwa tersebut, dikhawatirkan akan muncul korban dari kalangan masyarakat biasa yang sebenarnya tidak diharapkan dalam proses rekonsiliasi di Maluku.

Pemerintah Siap

Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku M Saleh Latuconsina kepada Kompas, Senin siang, kembali menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menindak tegas setiap aksi yang terkait dengan perayaan ulang tahun RMS pada 25 April mendatang. Sesuai dengan Surat Keputusan PDSD Maluku Nomor Kep-16/PDSDM/IV/2002 tertanggal 1 April 2002, PDSD Maluku melarang aktivitas Front Kedaulatan Maluku (FKM) beserta organisasi terkait lainnya yang dinilai bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Selain itu, PDSD juga melarang pengibaran bendera yang corak dan warnanya serupa dengan bendera FKM atau RMS serta segala penerbitan yang berkait dengan organisasi tersebut.

Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Soenarko DA yang ditemui secara terpisah juga menyebutkan kesiapan mereka untuk mengantisipasi ekskalasi ancaman tersebut. Sesuai keputusan PDSD Maluku, Panglima Kodam XVI/Pattimura bertanggung jawab dalam kegiatan deteksi, preventif, dan represif pada tingkat awal dalam menegakkan keamanan. Sementara, Kepala Polda diserahi tanggung jawab dalam proses penegakan supremasi hukum, termasuk kemungkinan perlunya tindakan represif-yuridis.(dik/sut/mba)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044