The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Hamzah Haz Kunjungi Ja'far Umar 1,5 Jam


KOMPAS, Rabu, 8 Mei 2002

Hamzah Haz Kunjungi Ja'far Umar 1,5 Jam

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz hari Selasa (7/5) selama satu setengah jam datang mengunjungi Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib yang tengah ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Meskipun menegaskan kunjungan dirinya adalah kunjungan pribadi-dan bukan sebagai Wakil Presiden-Hamzah Haz mengaku membicarakan masalah pemulihan keamanan di Ambon dengan Ja'far Umar.

 Wapres datang dengan mobil Toyota Land Cruiser hijau metalik bernomor polisi B 8200 BS sekitar pukul 14.30 dan meninggalkan Mabes Polri pukul 16.20.

Kunjungan Wapres ini tak luput dari hasil pantauan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam rapat rutinnya hari Selasa. Usai rapat, fungsionaris PDI-P Arifin Panigoro kepada wartawan mengatakan, "Kedatangan Pak Hamzah itu tentu akan mengundang berbagai pendapat karena Pak Hamzah Haz adalah Wakil Presiden."

 "Tapi kami sebagai partai akan melihat apa yang sudah terjadi, yakni penangkapan dan menunggu pemeriksaannya, termasuk apa yang telah dilakukan oleh Pak Hamzah Haz menengok Pak Ja'far. Tentu pertimbangannya banyak dan mungkin beliau kenal pribadi sehingga ada pertimbangan kemanusiaan," kata Arifin Panigoro, sebagai juru bicara hasil rapat PDI-P. Ia didampingi Wakil Sekjen PDI-P Pramono Anung.

 Sebelum memasuki mobilnya, Wapres sempat memberi penjelasan singkat soal alasan dan tujuannya datang menemui Ja'far Umar Thalib, yang sejak 5 Mei menjadi tahanan Mabes Polri. Panglima Laskar Jihad itu ditahan antara lain dengan sangkaan melanggar Pasal 154 KUHP (menyatakan di muka umum rasa permusuhan, kebencian, atau merendahkan Pemerintah Indonesia, yang ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun).

 "Ukhuwah Islamiyah, itu yang saya lakukan. Saya tidak melakukan intervensi apa pun terhadap Polri yang sekarang ini melakukan penyidikan terhadap Ustadz Ja'far," katanya.

 Ia menyatakan datang menemui Ja'far sebagai seorang Muslim, yang kebetulan menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menolak kedatangannya itu dikaitkan dengan jabatan sebagai Wapres. "Sebagai Muslim wajib mengunjungi (Muslim-Red) yang terkena musibah," katanya.

 Hamzah Haz menyatakan, ia tidak membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi Ja'far Umar atau partai, atau membuat kesepakatan lain. "Yang saya bicarakan adalah bagaimana Ambon segera aman. Tidak ada deal-deal. Yang kita inginkan, apa pun yang terjadi, bagaimana Ambon dapat selesai," katanya, seraya menyatakan, agar apa yang telah terjadi dapat diambil hikmahnya.

 Siang hari, sebelum berangkat ke Mabes Polri, usai sarasehan sejarah nasional di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Hamzah Haz tersenyum saat ditanya wartawan mengapa sebagai Wakil Presiden ia mengunjungi seorang tersangka aksi penghasutan dan penghinaan presiden. Hamzah hanya menjawab, "Mengapa? Kan sesama Muslim, tidak salah kan. Orang ada musibah, kemudian saya datang merasakan juga ya."

Kendati begitu ia menegaskan, penangkapan Ja'far Umar Thalib tentu didasarkan pada data-data konkret. "Pemerintah tentu tidak mungkin melakukan intervensi. Hanya tentu kita berharap, polisi melakukan penyidikan dengan profesional sehingga tidak ada tafsiran-tafsiran di kalangan masyarakat, (penangkapan-Red) itu ada dalam rekayasa pemerintah."

Kemarin, Hamzah Haz juga menerima pernyataan sikap politik DPRD Maluku, yang dibacakan dan disampaikan Ketua Fraksi TNI/Polri DPRD Maluku Kolonel Andi Syarifudin. Pernyataan sikap itu merupakan hasil dua kali sidang paripurna khusus di Hotel Wisata dan Gedung MPR/DPR Jakarta, Minggu dan Senin, yang meminta agar pemerintah bertanggung jawab memberikan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat Maluku. "... karena Maluku merupakan bagian integral dari negara kesatuan Republik Indonesia. Itu merupakan harga mati, yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapa pun, ujar Z Sahuburua, Ketua DPRD Maluku.

 Sementara itu dari Ambon, Maluku, kemarin, Ketua Tim Penyidik Gabungan (TPG) Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku Komisaris Besar (Pol) Johnny Tangkudung kepada Kompas, Metro-TV, dan Trans-TV di Markas Polda Maluku, Selasa siang, menyebutkan bahwa berkas pemeriksaan Manuputty telah rampung sekitar 70 persen. Untuk melengkapinya, TPG sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi. Tangkudung menegaskan bahwa kepada Manuputty akan dikenai pelanggaran aturan mengenai kegiatan makar yang ancaman maksimalnya sampai seumur hidup.

Pimpinan Eksekutif Fron Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty saat ini masih ditahan di Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura bersama 16 orang lainnya yang menjadi tersangka berkaitan dengan aksi pelepasan balon udara yang bergantungkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 25 April silam. Manuputty ditangkap pada tanggal 17 April dan kemudian resmi ditahan oleh TPG sehari kemudian.

Soal penangkapan

 Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Ahlu Sunnah wal Jamaah, Ayip Syafruddin dalam pertemuan dengan wartawan di kantor Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Jakarta, Selasa, masih mempersoalkan penangkapan Ja'far Umar Thalib. Penangkapan Ja'far, katanya, dilakukan dengan cara preman, tidak beretika, dan tidak memakai prosedur.

Namun, di Surabaya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai penangkapan itu adalah konsekuensi atas tuntutan penegakan hukum dalam kasus Ambon. Penangkapan tokoh yang diduga sebagai provokator kerusuhan Ambon tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mencari pihak yang benar-benar bersalah dalam konflik yang tak kunjung selesai itu.

Senada dengan Ketua Umum PBNU, mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai, penangkapan itu murni dilatari pelanggaran hukum pidana, dan bukan bagian dari skenario internasional. Penangkapan itu, kata Juwono, dilakukan setelah ada bukti-bukti awal yang cukup berupa pita rekaman dan transkripnya. "Sekarang prosesnya bergantung pada proses hukum. Dan, kita pun harus menghormati upaya pengacara Ja'far yang mencoba mengajukan gugatan-gugatan untuk masalah tersebut," katanya.

Sedangkan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bambang Widjoyanto menilai, penangkapan Ja'far dan Alex masih terkesan reaktif. "Sekadar untuk meredam konflik di Ambon yang tidak selesai-selesai. Yang penting dilakukan adalah bagaimana aturan-aturan ditegakkan secara konsisten, status darurat sipil didorong agar berfungsi, dan mengintegrasikan aparat militer dan kepolisian dalam pemberlakukan tindakan darurat," katanya. (rts/mba/dik/lam/osd/rma/sah/vin/wis)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044