The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Menko Polkam: Keluarkan Laskar Jihad, Bubarkan FKM/RMS


KOMPAS, Sabtu, 11 Mei 2002

Menko Polkam: Keluarkan Laskar Jihad, Bubarkan FKM/RMS

Jakarta, Kompas - Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP) meminta Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku melakukan langkah-langkah hukum yang mengarah pada dikeluarkannya Laskar Jihad dari Maluku. Selain itu, PDSD Maluku juga diminta untuk melaksanakan langkah-langkah hukum yang menuju pelarangan dan pembubaran Fron Kedaulatan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS).

Permintaan itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Jumat (10/5). Menurut Yudhoyono, PDSP dan PDSD Maluku menilai, sumber konflik dan kekerasan baru di Maluku adalah eksistensi dan kegiatan FKM/RMS serta keberadaan dan kegiatan Laskar Jihad di Maluku.

Menanggapi sikap pemerintah itu, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Ahlu Sunnah Wal Jamaah dalam pernyataan sikapnya yang diterima Kompas, Jumat malam, menyebut, rencana pemerintah untuk membubarkan FKM dan menarik Laskar Jihad dari Maluku untuk mengatasi keadaan di Maluku tidak akan menuntaskan permasalahan.

"Rencana penarikan Laskar Jihad dan pembubaran FKM sebagai satu paket juga menunjukkan bahwa pemerintah hendak menyamakan antara Laskar Jihad dengan kelompok separatis," begitu bunyi pernyataan DPP Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Yudhoyono mengemukakan, ada lima sasaran dan prioritas untuk menyelesaikan konflik di Maluku. Dua di antaranya adalah pelarangan atau pembubaran FKM/RMS dan langkah pengeluaran Laskar Jihad dari Maluku.

Adapun tiga hal lain, terdiri dari pertama, penuntasan kasus-kasus yang terjadi pada tanggal 3 April 2002, yaitu peristiwa peledakan bom di Jalan Yan Pays dan peristiwa pembakaran Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon, serta serangkaian peristiwa sejak tanggal 25 April 2002, termasuk penyerangan Desa Soya. Semua pihak yang diduga kuat terlibat, termasuk pemicunya, harus mendapatkan proses hukum secara tegas dan adil.

Kedua, PDSD Maluku diminta untuk melaksanakan sweeping dan pelucutan senjata secara serentak, dan kalau perlu secara paksa. Dengan masih dimilikinya senjata oleh sebagian masyarakat Ambon, pemerintah menilai konflik dan kekerasan bersenjata masih akan terjadi, meskipun tidak ada kaitannya dengan konflik antar-umat beragama.

Dan, ketiga, pemerintah pusat sangat berharap agar seluruh unsur di Maluku, yakni PDSD Maluku, Kepala Polda, Panglima Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, termasuk DPRD, para pemuka, dan tokoh kedua komunitas dapat melaksanakan kerja sama yang lebih efektif.

Mendorong konflik

Menyangkut Laskar Jihad, meskipun organisasi ini menurut tujuan dan sifatnya tidak melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, seperti kegiatan makar, menurut Yudhoyono, Laskar Jihad di Maluku dinilai telah melibatkan diri dan dalam beberapa hal ikut mendorong terjadinya konflik dan kekerasan di Maluku. Oleh karena itu, pemerintah berketetapan untuk mengeluarkan organisasi ini dari wilayah Maluku.

Apabila FKM/RMS telah secara hukum dibubarkan dan Laskar Jihad telah meninggalkan Maluku, PDSD Maluku beserta jajarannya, khususnya aparat keamanan, harus mampu memberikan perlindungan penuh kepada semua komunitas di Maluku. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kelompok luar Maluku, seperti Laskar Jihad, datang ke Maluku dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan keamanan komunitas Islam di daerah itu.

Salah seorang mediator Perjanjian Maluku di Malino, Dr Hamid Awaluddin, mengungkapkan, menjelang penandatanganan Perjanjian Maluku di Malino, pertengahan Februari 2002, pembahasan yang alot memang soal isu Laskar Jihad dan RMS. Kelompok Kristen tidak menghendaki adanya isu Laskar Jihad, sementara isu RMS sangat menguat disuarakan kelompok Islam.

"Solusinya waktu itu adalah ketika berbicara RMS, jangan berasosiasi dengan Kristen, karena sejarahnya RMS ketika didirikan ada menteri Omar Ohorillah dari kalangan Islam. Pasukan yang paling banyak berkorban ketika menggempur RMS adalah Slamet Riyadi. Dia itu Katolik dan pasukannya sebagian Kristen. Mohon teman-teman Islam berbicara RMS jangan berasosiasi sama dengan Kristen," tutur Hamid dalam "Diskusi Solusi Konflik Ambon" di DPR, Jumat.

"Sebaliknya, kita katakan bahwa teman-teman dari kelompok Kristen, ketika Anda berbicara Laskar Jihad, jangan berpikir bahwa Laskar Jihad adalah pemicu awal konflik. Itu adalah turunan, dia datang belakangan. Satu setengah tahun setelah konflik baru muncul," tambah Hamid.

Langkah lain yang telah dikeluarkan PDSD Maluku kini adalah memperpanjang aturan pembatasan kunjungan warga negara asing (WNA) ke Provinsi Maluku yang sebelumnya hanya berlaku sepanjang tenggang 10-30 April 2002. Dalam surat bernomor 1059/PDSDM/ V/2002 tertanggal 1 Mei 2002 yang diperoleh Kompas, Jumat siang, disebutkan bahwa untuk sampai batas waktu yang tidak ditentukan, Maluku dinyatakan tertutup bagi warga negara asing. Karena itu, PDSD Maluku meminta Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman dan HAM untuk menolak setiap penerbitan rekomendasi atau visa bagi warga asing untuk masuk ke Maluku.

Terkesan emosional

Wakil Presiden Hamzah Haz hari Jumat di Batam kembali menegaskan bahwa kedatangannya menjenguk Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib ke tahanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempersulit atau mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Ja'far.

Apa yang dilakukannya, kata Hamzah, semata-mata sebagai sikap seorang Muslim yang merasa berkewajiban melakukan silaturahmi kepada sesama Muslim yang mengalami musibah. "Adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk menghilangkan beban saudaranya," tambahnya.

Namun, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Dr Ichlasul Amal menilai kunjungan Hamzah Haz itu terkesan emosional. Menurut Amal, kasus Ja'far itu merupakan kasus politik sehingga masyarakat dalam menanggapi kasus itu harus dengan sikap rasional.

"Tidak perlu dengan emosional. Ja'far itu memang tokoh agama, tetapi kiprahnya di Ambon dengan Laskar Jihad-nya adalah kiprah politik. Karena itu, kalau kita bicara solidaritas Islam, bukan berarti harus sepaham dengan Ja'far. Saya pikir soal solidaritas Islam sudah merupakan hal otomatis bagi umat Islam," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Presidium Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir menilai, penerapan Pasal 134 yang dituduhkan kepada Ja'far Umar Thalib telah membuat langkah mundur hukum negara ini. Ternyata pemerintah tidak pernah melupakan pasal peninggalan kolonial haatzaai artikelen untuk memasung kebebasan politik warganya. (lok/bur/dik/smn/sah/top/nar)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044