The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

PPRC Akan Latihan di Kota Ambon


KOMPAS, Selasa, 21 Mei 2002

PPRC Akan Latihan di Kota Ambon

Ambon, Kompas - Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Jenderal Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa dalam dua bulan ke depan, Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana melakukan latihan di Kota Ambon, Maluku. Latihan ini dilakukan untuk mengenali keadaan di Kota Ambon guna mengantisipasi keadaan secara cepat jika terjadi perubahan kondisi keamanan.Pernyataan tersebut disampaikan Ryacudu saat ditemui wartawan di Bandara Pattimura usai terbang dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (20/5) siang. Turut serta dalam rombongan ini Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal Amirul Isnaini. Kedatangan rombongan ini, seperti disampaikan oleh Ryacudu, dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi aktual Kota Ambon, terutama mengingat kondisi keamanan di Kota Ambon yang mengalami pasang surut dengan adanya sejumlah insiden pasca-Perjanjian Maluku di Malino.

 Mengenai rencana latihan PPRC tersebut, Ryacudu menyebutkan bahwa hal serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, bulan Januari 2002. Selama maksimal seminggu, PPRC yang melibatkan ketiga unsur angkatan akan berlatih sekaligus sebagai pengenalan medan di Kota Ambon. Dengan demikian, jika terjadi perubahan kondisi yang membutuhkan kedatangan aparat keamanan tambahan, Kostrad sebagai pasukan cadangan bisa membantu dengan penanganan yang pas. Meski demikian, dengan kondisi keamanan seperti saat ini, Ryacudu menyebutkan belum akan menambah pasukan di Kota Ambon dan Maluku.

Usai pertemuan sekitar dua jam dengan Gubernur sekaligus Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku M Saleh Latuconsina di kediaman kawasan Manggadua, Senin malam, Ryacudu menyatakan perlunya konsolidasi internal aparat keamanan di Maluku. Menyikapi adanya tentara yang terindikasi tersangkut kegiatan Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (FKM/RMS), Ryacudu berjanji akan menindak tegas anggota TNI yang termasuk kategori tersebut.

Karena itu, Ryacudu menyarankan desertir TNI yang ada untuk menyerahkan diri ketimbang pilihan keras lainnya diterapkan. "Kalau Kostrad sudah jelas harus Merah Putih," kata Ryacudu.

 Dalam kunjungannya ke Kota Ambon, Ryacudu beserta rombongan-yang tiba di Kota Ambon menggunakan jalur laut dari Bandara Pattimura de-ngan KRI Hutumuri-langsung mengadakan pertemuan tertutup selama dua jam dengan jajaran Kodam XVI/ Pattimura yang juga diikuti oleh Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Soenarko DA di Markas Kodam Pattimura. Agenda lain Ryacudu beserta rombongan adalah mengunjungi pasukan yang ditempatkan di Kota Ambon. Menurut Ryacudu, tiga batalyon dari Kostrad saat ini bertugas di Maluku.

 Sementara itu, sepanjang Senin, aktivitas di Kota Ambon berjalan normal. Aktivitas pedagang di jalanan di depan Pasar Batu Merah tetap memacetkan arus lalu lintas. Sejumlah barikade hanya tersisa di depan Jalan Sultan Hairun di sekitar bekas Kantor Gubernur Maluku yang dibakar 3 April lalu. Masyarakat sendiri tidak terlihat memberikan respons berlebihan menanggapi penyerahan senjata secara sukarela yang dilakukan Laskar Jihad ataupun ledakan bom di kawasan Kudamati dan Jalan Said Parintah hari Minggu.

Zona baku bae di kawasan Pantai Mardika sejak Minggu pagi tidak terlihat lagi. Setelah beberapa pedagang sempat mencoba memulai aktivitas kembali di zona transaksi ini, kegiatan jual beli kembali terhenti. Sejumlah pedagang di kawasan ini memindahkan lokasi mereka ke kawasan Lapangan Merdeka, di depan bekas Kantor Gubernur Maluku.

 Aparat keamanan dari TNI pun secara rutin meneruskan kegiatan sweeping, termasuk di kawasan Pantai Mardika, yang masih dilakukan terhadap obyek kategori kedua, yaitu tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mengutip keterangan Komandan Sektor I Pulau Ambon E Hudawi Lubis, kegiatan sweeping tetap akan diteruskan dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat. Karena itu, menanggapi penyerahan senjata sukarela dalam tenggang penindakan represif , hal itu tetap disambut positif. "Hal itu lebih baik daripada senjata tetap berada di tangan masyarakat," kata Lubis.

 Tidak jual beli

 Sementara itu, di Jakarta, Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz menegaskan, masalah penahanan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib adalah masalah hukum yang tidak bisa diperjualbelikan dengan masalah lain, seperti penyerahan senjata yang dilakukan oleh Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

 "Masalah penahanan itu masalah hukum dan masalah hukum tidak bisa dipakai jual beli begitu. Tidak ada hukum dipakai jual beli," ujar Hamzah Haz menjawab pertanyaan wartawan usai acara peresmian Pembukaan Konferensi Nasional tentang Pengembangan Pelayanan Publik Bidang Kependudukan dan Forum Konsultan Nasional Fasilitator Sarjana Pembangunan di Pedesaan di Istana Merdeka Selatan, Jakarta, Senin siang kemarin.

 Ditanya apakah penyerahan senjata di Ambon tersebut karena adanya imbauan dari Hamzah Haz, Wapres menjawab, "Masa ada bargaining, tidak ada itu."

 Sedangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin kemarin, Ja'far Umar mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) termohon karena ia tidak bisa menerima penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri.

 Dalam sidang yang tidak dihadiri Ja'far Umar Thalib itu, dan dipimpin hakim Syamsul Ali, mendengarkan permohonan praperadilan dari Ja'far Umar yang dibacakan penasihat hukum Akhmad Kholid. Dalam permohonannya, pemohon praperadilan menyatakan bahwa penangkapan terhadap Ja'far Umar tidak sah karena tindakan tersebut tanpa perintah penguasa darurat sipil baik di pusat maupun di daerah.

 Melalui penasihat hukumnya, Ja'far Umar meminta kepada majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah, serta meminta Kepala Polri membebaskan dan mengeluarkannya dari tahanan. Ia juga menuntut Kepala Polri membayar ganti rugi atas penangkapan dan penahanan atas dirinya masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa, untuk mendengarkan tanggapan tergugat. (dik/osd/son)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044