KOMPAS, Senin, 20 Mei 2002, 16:15 WIB
Sidang Praperadilan Jafar Dilanjutkan Besok
Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
Persidangan praperadilan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib melawan Kapolri
cq Kepala Korps Reserse Mabes Polri hari ini (Senin, 20/5) digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh hakim Syamsul Ali SH.
Tim Pengacara Muslim (TPM) , kuasa hukum Jafar Umar Thalib selaku pemohon
praperadilan menyatakan, tindakan penangkapan serta penahanan yang dilakukan
Mabes Polri dianggap tidak sah. Karena itu mereka memerintahkan agar Kepolisian
membebaskan dan mengeluarkan Jafar yang ditangkap sejak Sabtu (4/5) lalu dari
tahanan Mabes Polri.
Selain itu TPM juga meminta agar hakim Syamsul Ali memutuskan menghukum
Mabes Polri selaku termohon agar membayar ganti rugi atas penangkapan dan
penahanan yang dianggap tidak sah masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Bertindak selaku kuasa hukum TPM yang hadir hari itu diantaranya Ahmad Kholid
dan Nasrun Kalianda, sedangkan Ketua TPM Mahendradatta SH tidak hadir di
persidangan. Sementara Mabes Polri diwakili kuasa hukumnya, AKP Rudi Harianto
serta AKP Bambang Wahyu B dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Kepolisian.
Pada awal persidangan, pihak kuasa hukum Mabes Polri sempat menyampaikan
bahwa mereka belum mendapat surat kuasa serta surat perintah dari atasannya
untuk menjadi kuasa hukum. Di samping itu, mereka juga belum menyiapkan eksepsi
atau jawaban terhadap permohonan praperadilan yang dibacakan hari ini.
Namun Syamsul Ali menetapkan untuk tetap melanjutkan persidangan. "Soal
administrasi, kepada kami belum disiapkan. Kami baru mendapat perintah secara
lisan untuk hadir dalam persidangan hari ini. Namun pada persidangan besok akan
disiapkan jawabannya," kata Rudi.
Akibat ketidaksiapan tersebut, kuasa hukum Mabes Polri menyampaikan agar hakim
praperadilan membuka persidangan Selasa (21/5) besok sekitar pukul 13.00 Wib.
Sebagaimana diberitakan, permohonan praperadilan ini diajukan oleh TPM berawal
dari penangkapan Jafar Umar Thalib ketika baru saja mendarat di Bandara Juanda,
Surabaya. Jafar kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan Mabes Polri karena
disangka melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dan
penghasutan (haartzaai artikelen) yang terkait dalam tindakan Jafar menyampaikan
khotbah tanggal 26 April 2002 di Masjid Al Fatah, Ambon.
TPM menilai penangkapan dan penahanan tersebut tidak berdasarkan perintah dari
penguasa darurat sipil pusat maupun daerah di Maluku. Sementara kaset rekaman
sebagai barang bukti oleh Mabes Polri juga dianggap tidak cukup kuat sebagai bukti
hukum. (ima)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|