The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Sidang Praperadilan Jafar Dilanjutkan Besok


KOMPAS, Senin, 20 Mei 2002, 16:15 WIB

Sidang Praperadilan Jafar Dilanjutkan Besok

Laporan : Dulhadi

Jakarta, KCM

Persidangan praperadilan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib melawan Kapolri cq Kepala Korps Reserse Mabes Polri hari ini (Senin, 20/5) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh hakim Syamsul Ali SH.

Tim Pengacara Muslim (TPM) , kuasa hukum Jafar Umar Thalib selaku pemohon praperadilan menyatakan, tindakan penangkapan serta penahanan yang dilakukan Mabes Polri dianggap tidak sah. Karena itu mereka memerintahkan agar Kepolisian membebaskan dan mengeluarkan Jafar yang ditangkap sejak Sabtu (4/5) lalu dari tahanan Mabes Polri.

Selain itu TPM juga meminta agar hakim Syamsul Ali memutuskan menghukum Mabes Polri selaku termohon agar membayar ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Bertindak selaku kuasa hukum TPM yang hadir hari itu diantaranya Ahmad Kholid dan Nasrun Kalianda, sedangkan Ketua TPM Mahendradatta SH tidak hadir di persidangan. Sementara Mabes Polri diwakili kuasa hukumnya, AKP Rudi Harianto serta AKP Bambang Wahyu B dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Kepolisian.

Pada awal persidangan, pihak kuasa hukum Mabes Polri sempat menyampaikan bahwa mereka belum mendapat surat kuasa serta surat perintah dari atasannya untuk menjadi kuasa hukum. Di samping itu, mereka juga belum menyiapkan eksepsi atau jawaban terhadap permohonan praperadilan yang dibacakan hari ini.

Namun Syamsul Ali menetapkan untuk tetap melanjutkan persidangan. "Soal administrasi, kepada kami belum disiapkan. Kami baru mendapat perintah secara lisan untuk hadir dalam persidangan hari ini. Namun pada persidangan besok akan disiapkan jawabannya," kata Rudi.

Akibat ketidaksiapan tersebut, kuasa hukum Mabes Polri menyampaikan agar hakim praperadilan membuka persidangan Selasa (21/5) besok sekitar pukul 13.00 Wib.

Sebagaimana diberitakan, permohonan praperadilan ini diajukan oleh TPM berawal dari penangkapan Jafar Umar Thalib ketika baru saja mendarat di Bandara Juanda, Surabaya. Jafar kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan Mabes Polri karena disangka melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dan penghasutan  (haartzaai artikelen) yang terkait dalam tindakan Jafar menyampaikan khotbah tanggal 26 April 2002 di Masjid Al Fatah, Ambon.

TPM menilai penangkapan dan penahanan tersebut tidak berdasarkan perintah dari penguasa darurat sipil pusat maupun daerah di Maluku. Sementara kaset rekaman sebagai barang bukti oleh Mabes Polri juga dianggap tidak cukup kuat sebagai bukti hukum. (ima)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044