KOMPAS, Senin, 20 Mei 2002, 18:50 WIB
Soal Pengibaran Bendera RMS, Mabes Polri Sudah Periksa 20
Saksi
Laporan : Lily Bertha Kartika
Jakarta, KCM
Sampai saat ini penyidik Mabes Polri sudah memeriksa 20 orang saksi berkaitan
dengan kasus pengibaran bendera RMS dengan tersangka Alex Manuputty Ketua
FKM dan Pimpinan Yudikatif FKM Semmy Waileruny.
Kepada KCM malam ini, Senin (20/5) Direktur Pidana Umum Korps Reserse Markas
Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Aryanto Sutadi mengatakan di Mabes
Polri, Jakarta, dari 20 saksi itu enam di antaranya dari Pemerintah Daerah Maluku.
"Pak Alex Manuputty itu kan masih pegawai negeri sipil. Kami meminta keterangan
dari mereka karena yang bersangkutan masih menerima gaji tapi tidak pernah masuk
kerja," katanya.
Sementara itu, Mabes Polri sudah menyita bendera Republik Maluku Selatan dan
belasan dokumen yang ditandatangani oleh Manuputty dan Waileruny yang berisi
permohonan kepada lembaga-lembaga internasional untuk mendukung kemerdekaan
RMS. Di antaranya, permohonan kepada PBB untuk melakukan hearing.
Ketika dikonfirmasi soal pernyataan kuasa hukum Christian Rahadjaan bahwa Front
Kedaulatan Maluku sudah pernah meminta izin untuk pengibaran bendera RMS pada
25 April 2002, Aryanto membantahnya. "Saya tidak tahu mereka meminta izin
kepada siapa. Tapi, ini kan konteksnya mau memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jadi, kalau mereka meminta izin kepada Presiden Megawati,
saya tidak yakin itu akan dikabulkan," katanya.
Menurut Aryanto, Alex, Semmy maupun pengacaranya boleh saja mengatakan FKM
tak ada hubungannya dengan RMS. Tapi, penyidik Mabes Polri lebih menitikberatkan
kepada niat mereka mendirikan FKM. Dari situ menurut Aryanto bisa terlihat apakah
mereka mempunyai hubungan dengan RMS atau tidak.
"Kalau memang tak punya hubungan dengan RMS mengapa kok mereka mendirikan
lembaga yang namanya Front Kedaulatan Maluku. Itu kan juga aneh. Kalau
pengacaranya mau bilang apa saja itu terserah dia," ucapnya. (prim)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|