KOMPAS, Senin, 20 Mei 2002, 15:06 WIB
Kopassus Tetap Gugat Polda Maluku
Ambon, Senin
Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tetap akan menggugat secara institusi pihak
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku lewat pengadilan sipil karena mereka tidak lagi
tunduk pada pengadilan militer.
"Awalnya saya berniat menggugat secara person oknum polisi yang menganiaya dua
anggota saya, tapi dari Mabes TNI menentukan lain dimana yang harus digugat
adalah institusinya," kata Komandan Sandi Yudha, Mayor Inf Imam Santosa
Ramadhani kepada Antara di Ambon, Senin (20/5).
Gugatan itu dilakukan menyusul ketegangan antara Kopassus dengan Brimob,
dimana ketika itu Brimob berupaya menangkap pimpinan grup preman, Berthi
Loupatty pada 13 Mei 2002 sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Kudamati.
Aksi penggerebekan itu berbuntut dua anggota Polri terluka, serta dua anggota
Kopassus dibawa ke Polda Maluku dan dianiaya hingga menderita luka-luka cukup
serius dan senjatanya seperti SS1, pistol dan granat ditahan di Polda Maluku.
"Anggota saya yang dievakuasi ke Jakarta hari ini (20/5) akan dioperasi dan
menderita luka berat seperti 24 jahitan di punggung yang robek oleh sangkur, luka
kepala dan rahangnya patah sehingga hasil visum dokter juga akan dijadikan bahan
bukti di pengadilan," ujarnya.
Gugatan terhadap polisi itu sendiri sedang disiapkan oleh pihak Mabes, dan nantinya
kuasa hukum kedua anggota Kopassus itu juga didatangkan dari Jakarta. Sementara
itu Kapolda Maluku, Brigjen Pol Soenarko ketika ditemui terpisah mengaku belum
mengetahui rencana gugatan dari Kopassus. "Saya belum memperoleh laporan
lengkap termasuk rencana gugatan tersebut," ungkap Kapolda Maluku. (Ant/ima)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|