KOMPAS, Sabtu, 20 April 2002
Maluku Tertutup bagi NGO dan Wartawan Asing
Ambon, Kompas- Sampai dengan tanggal 30 April 2002, Provinsi Maluku dinyatakan
tertutup bagi kunjungan warga negara asing dan organisasi nonpemerintah (NGO)
asing. Larangan tersebut berlaku termasuk bagi wartawan, koresponden, atau yang
lainnya, yang telah berada atau menetap di Indonesia.
Demikian hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 10 April
2002 dengan Nomor 1025/PDSDM/IV/2002. Surat yang ditandatangani Gubernur
Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) Muhammad Saleh
Latuconsina itu diperoleh Kompas, Jumat (19/4).
Maksud dari dikeluarkannya keputusan ini, sebagaimana tertuang dalam surat adalah
untuk lebih mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif dari kunjungan warga
negara asing ke Maluku menjelang HUT Republik Maluku Selatan (RMS) dan dalam
rangka memelihara situasi yang semakin kondusif di Maluku pascapenandatanganan
perjanjian Maluku di Malino.
Surat Pembatasan Kunjungan warga negara asing ke Maluku ini ditujukan kepada
Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Surat
ditembuskan antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Panglima
TNI, Kepala Polri, serta Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut, sebagaimana tertuang
dalam surat keputusan PDSDM Latuconsina, di antaranya adalah pernah
ditemukannya berbagai pelanggaran ketentuan peraturan Penguasa Darurat Sipil
Daerah Maluku yang dilakukan warga negara asing di Maluku sehingga mereka harus
dideportasi keluar dari Maluku. (sut)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|