The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Panglima TNI: Darurat Militer Masih Lihat Perkembangan


KOMPAS, Selasa, 30 April 2002

Panglima TNI: Darurat Militer Masih Lihat Perkembangan

KOMPAS/SUTTA DHARMASAPUTRA

Jakarta, Kompas - Panglima TNI Laksamana Widodo AS mengatakan bahwa peningkatan status wilayah Kota Ambon dari darurat sipil menjadi darurat militer sangat bergantung pada perkembangan keamanan di wilayah itu. Namun, sebelum darurat militer itu diberlakukan, TNI membutuhkan payung politik dan hukum sebagai pegangan dalam mengambil tindakan.

"Kita lihat dulu perkembangannya di lapangan," ujar Laksamana Widodo AS menjawab wartawan soal kemungkinan pemberlakuan darurat militer di Maluku usai serah terima jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal Hanafie Asnan kepada Marsekal Madya Chappy Hakim di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (29/4).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Endriartono Sutarto menambahkan, untuk mengatakan sudah saatnya TNI mengambil langkah pengamanan di Maluku, dibutuhkan kebijakan politik pemerintah dan payung hukum.

Usulan penerapan darurat militer di Ambon tak disetujui Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP). Menurut Soetardjo, penyelesaian masalah meningkatnya suhu konflik di Kota Ambon dewasa ini bukan melalui peningkatan status darurat sipil menjadi darurat militer, tetapi terletak pada pejabat yang melaksanakan status darurat tersebut.

Sebab itu, Soetardjo mengusulkan agar Kepala Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Provinsi Maluku dan pimpinan aparat keamanan setempat harus diganti karena dianggap tidak berhasil menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi komitmen Deklarasi Malino II.

Status darurat sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara ini diberlakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid mulai tanggal 27 Juni 2000 pukul 00.00, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2000. Dasar yang dipakai untuk memberlakukan darurat sipil waktu itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya.

Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, hingga saat ini TNI belum memerlukan penambahan kekuatan untuk mengatasi situasi di Maluku. Kapasitas satuan TNI yang berjumlah 9.405 personel organik dan non-organik masih cukup untuk mendukung Pemerintahan Darurat Sipil Maluku.

Tidak kondusif

Berbeda dengan Soetardjo, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Chatibul Umam Wiranu justru berpendapat mengingat situasi keamanan di Kota Ambon semakin tidak kondusif, maka khusus di Kota Ambon perlu diberlakukan status darurat militer. Chatibul menilai meskipun bukan arus utama, ada dua ekstremitas dalam kelompok Kristen dan Islam yang tidak mengakui Kesepakatan Malino II. Kedua kelompok ekstrem ini akan terus melakukan upaya-upaya agar Kota Ambon tidak bisa stabil sebelum keinginan masing-masing kelompok ekstrem ini terpuaskan.

"Makanya, dalam konteks negara melindungi warga tersebut, saya mengusulkan darurat militer, khusus di Kota Ambon, tidak di kabupaten lain di Maluku," ujarnya.

Chatibul mengharapkan, walaupun dalam Perpu Nomor 23/Prp/1959 tidak disebutkan secara khusus bahwa DPR ikut berperan dalam darurat militer ini, progress report dari pemberlakuan status darurat militer ini dilaporkan ke DPR secara periodik seperti dilakukan selama ini oleh pemerintah.

Sebaiknya mundur

Soetardjo mengusulkan jalan keluar dari masalah di Ambon ini adalah segera diadakan pertemuan dan dalam pertemuan itu polisi meminta bantuan TNI untuk mengatasi masalah keamanan di sana.

Ketika menjawab pertanyaan pers setibanya di DPR, Senin pagi, Soetardjo mendesak agar gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) diberantas. Ia menambahkan, apabila PDSD Maluku dan aparat keamanan tidak mampu mengatasi gerakan RMS, sebaiknya mundur.

DPP Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dalam pernyataan pers yang ditandatangani Pdt Dr JM Pattiasina (Ketua Umum) dan Bachtiar Sitanggang (Sekretaris) mendukung pemberlakuan darurat militer di Ambon. Parkindo juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kelompok separatis yang menamakan dirinya RMS, melucuti kelompok sipil bersenjata, menindak tegas kelompok bersenjata di luar TNI dan Polri, serta menyatakan Maluku sebagai daerah tertutup.

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dalam pernyataan yang ditandatangani Hussein Umar (Sekretaris Umum) juga meminta pemerintah untuk menindak tegas kekuatan separatis di mana pun, termasuk RMS di Maluku.

Kekecewaan terhadap PDSD Maluku juga disampaikan salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sholahuddin Wahid. Menurut Sholahuddin, penyerangan di Desa Soya adalah karena Pemerintah Darurat Sipil di Maluku kurang tegas dan lemah terhadap gerakan RMS.

Di Ambon, Panglima Kodam XVI/Trikora Brigjen Moestopo membantah bahwa penyerangan di Desa Soya dilakukan oknum TNI. Menurut dia, penyerangan itu dilakukan oleh perusuh. Pihaknya telah melakukan kontrol dengan ketat terhadap penggunaan amunisi dan senjata. "Senjata itu pelurunya saja saya hitung. Tiap-tiap anggota ada daftar amunisi di kantungnya. Berapa peluru yang ditambahkan dan untuk apa harus jelas," ujar Moestopo, yang juga menyesalkan pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat.

Tak ada ledakan

Wartawan Kompas di Ambon melaporkan, kondisi Kota Ambon, Senin, terasa lebih damai dari tiga hari sebelumnya. Ledakan bom dan tembakan sama sekali tak terdengar di Kota Ambon sepanjang Senin.

Meskipun demikian, aktivitas di pasar zona baku bae masih lumpuh. Apabila di masa-masa sebelumnya pasar zona baku bae sejak subuh sudah dipadati penjual dan pembeli, kini, tampak kosong melompong.

Pasar zona baku bae adalah tempat dua komunitas dapat melakukan transaksi jual beli. Bila memperhatikan kondisi pasar zona baku bae, keadaan ini terkesan seperti yang terjadi sebelum perjanjian Maluku di Malino. Apabila pada masa-masa sebelumnya transaksi jual beli antardua komunitas di pasar zona baku bae memiliki intensitas tinggi, sejak dua hari lalu menjadi terhenti total.

Evaluasi

Usai sidang kabinet terbatas bidang politik dan keamanan, Wakil Presiden Hamzah Haz mengharapkan tim Kesepakatan Malino II yang mengupayakan adanya perdamaian di Maluku segera mengadakan evaluasi kembali hasil kerjanya. Ia tidak menjelaskan secara rinci evalausi macam apa yang harus dilakukan oleh Tim Malino II.

Berkaitan dengan kelompok yang menamakan diri RMS, Hamzah mengatakan itu harus ditindak tegas. Penaikan bendera RMS tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas karena itu adalah suatu gerakan separatisnya. "Kalau itu dibiarkan, penaikan bendera RMS itu, maka akan semakin rusuh di Ambon," ujarnya.

Kemarin, Parlemen Eropa juga menyampaikan dukungannya kepada Presiden Megawati untuk menegakkan kesatuan dan persatuan wilayah Indonesia. Juru bicara rombongan Parlemen Uni Eropa, Harmut Nassauer, mengatakan kepada wartawan, Parlemen Uni Eropa mendukung usaha Pemerintah Indonesia membangun demokrasi, penegakkan hukum, dan menghadapi gerakan separatisme di wilayah Indonesia.

Menurut Nasaver, Parlemen Uni Eropa yakin gerakan separatisme di Indonesia seperti yang dilakukan RMS akan sia-sia dan tidak ada gunanya. "Gerakan separatisme itu tidak akan berhasil," ujarnya seraya menambahkan dukungannya terhadap pelaksanaan Kesepakatan Malino II tentang perdamaian Maluku. (sut/lam/osd/lok/bur)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044