GEREJA KATOLIK KEUSKUPAN AMBOINA
DAN
GEREJA-GEREJA KRISTEN se-MALUKU
Sekretan'at: J1. Imam Bonjol 8, Ambon-97127, Telp. (0911) 354079
Ambon, 27 April 2002
Perihal : Rasa Penyesalan dan Masukan.
Yth. Ibu Presiden Republik Indonesia
di
Jakarta.
Salam. Sejahtera!
Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian
Pemerintah melalui koordinasi Menko Polkam dan Menko Kesra serta seluruh jaJaran
Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku sehingga telah diselenggarakannya
Pertermuan untuk Maluku yang membuahkan Perjanjian Maluku di Malnio.
Situasi sesudah Pertemuan untuk Maluku itu memperlibatkan bahwa telah terjadi
perubahan yang cukup signifikan. Isolemen di antara kelompok yang bertikai
perlahan-lahan mulai diatasi. Spontanitas warga kota dari kedua kelompok
masyarakat (Islam. dan Kristen) untuk saling berkunjung dan bersilatuhrahmi mulai
terbangun. Penyerahan senjata api dan tajam serta bahan peledak dari kelompok
masyarakat terus berlangsung.
Situasi yang mulai kondusif ini mulai berubah menjadi buruk teristimewa pada Kamis,
25 April 2002 dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan rasa penyesalan kami.
Menyikapi situasi buruk tersebut, kami Para Pemimpin Gereja-Gereja di Maluku
sebagai salah satu komponen dari masyarakat Maluku, merasa terpanggil untuk
menyuarakan keprihatinan kami atas kondisi kehidupan masyarakat Maluku saat ini
terkait dengan penangan konflik yang terus terjadi di daerah ini, sebagai berikut:
1.Sebagaiman telah kami utarakan dalam surat kami
sebelumnya, kami menyaksikan berbagai butir Perjanjian Maluku
di Malino nyaris tidak diimplementasikan secara utuh.
Komprehensif, konsisten dan konsekuen oleh PDSD Maluku,
teristimewa para Permbantunya. Indikator-indikatornya adalah:
*Belum. terbentuknya POKJA Keamanan dan Kukum, padahal
nama-nama darikedua kelompok masyarakat (Islam dan Kristen)
telah disampaikan kepada PDSD Maluku
*Belum terbentuk dan berfungsinya Tim Investigasi. Independen
Nasional, sehingga proses penangan berbagai masalah isu
krusial dalam rangka penegakan hukum dan keamanan belum
berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, proses justifikasi dan generalisasi terhadap umat
Kristen adalah RMS, telah dilakukan oleh masyarakat dan para
pejabat pemerintah.
*Perintah dan peraturan PDSD Maluku tidak digubris dan
dilaksanakan secara murni dan konsukwen seperti pelarangan
operasi Radio SPMM, penangkapan para provokator, a.l.
Mohammad Attamimi, S.Ag, Rustam Kastor, Husni Putuhena,
Rk.
2. Setiap kali ada insiden, Penguasa Darurat Sipil Daerah
Maluku dan para pembantunya selalu hanya mampu meminta
maaf dan menyampaikan ketidakinampuan TNI-Polfi untuk
mengantisipasi dengan dalik. "kecolongan". Begitupun, tidak
adanya sikap dan tindakan tegas represif terukur dari TNI-Polri
menindak pelaku dengan alasan pertimbangan mencegah
jatuhnya korban. Dalam hal ini kami melihat adanya praktek
ketidakadilan pejabat Pengendali Operasi Pengamanan yang
lebih memperhitungkan dan mengutamakan keselamatan para
pelanggar hukum dan pengacau keamanan yang telah
teridentifikasi dan mengabaikan keselamatan rakyat kecil yang
tidak berdosa dan tidak berdaya, yang sampai saat ini. terus
menerus menjadi korban kekerasan kaum teroris yang tidak
beradab.
3.Penanganan hukum terhadap gerakan yang diduga memicu
dan melanggengkan konflik di Maluku seperti FKM dan Laskar
Jiliad Ahlus Sunnah Wal Jamaah menjelang, pada saat dan
sesudah Kamis, 25 April 2002 tidak tuntas, ditangani, malahan
terkesan diskriminatif serta seolah-olah dibiarkan agar konflik
dan kekerasan antar kelompok dapat dipelihara.
4.Pelaku peluncuran bendera yang disebut-sebut sebagai.
bendera RMS, dengan menggunakan balon gas pada titik-titik
tertentu, tidak dikejar oleh aparatur TNI-Polri. Aparatrs TNI-Polri
justeru sibuk menembaki balon-balon tersebut, malahan ada
yang tidak berhasil dirontokkan. Hal-hal ini memicu kemarahan
kelompok tertentu di kalangan kelompok Islam yang,
melancarkan protes lantas membakar bangunan gedung Gereja
Silo Baru yang sementara dikerjakan. Pembakaran berlangsung
di depan mata aparatur, keamanan tanpa berhasil mencegah
atau mengisolasi massa yang brutal tersebut. Sementara itu,
pembakaran gedung gereja yang sementara dibangun ini memicu
emosi kelompok Kristen yang melihat tidak ada hubungan
signifikan di antara "balon-balon" yang diluncurkan itu dengan
Gereja. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar apakah ada
kesengajaan untuk membentur kembali massa kelompok agar
terpicu konflik dan kekerasan baru di Maluku?
5.Jafar Umar Thalib yang menamakan dirinya Panglima Perang
Laskar Jihad, (apakah di Indonesia ini ada Satuan Bersenjata
lain di samping TNI-Polri) di Kota Ambon yang menghasut
massa untuk melakukan perang rakyat terhadap, warga. negara
Indonesia yang beragama Kristen sekaligus menolak niat suci
dan upaya keras Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang
telah menghasilkan Perjanjian Maluku di Malino sambil
mengucapkan kata-kata penghinaan kepada lembaga
kepresidenan dan institusi TNI-Polri dalam tablig akbar pada
Jurnat, 26 April 2002 pukul 16.00-17.00 telah dibiarkan bertindak
bebas dan tidak dihentikan oleh aparatur keamanan sesuai
koridor hukum yang berlaku. Hal ini semakin menimbulkan
pertanyaan, skenario apakah yang, sementara dimainkan oleh
kelompok-kelompok kepentingan sehingga berhasil menghambat
upaya serius Pemerintah Republik Indonesia dalam
menghentikan konflik dan kekerasan secara utuh dan
menyeluruh sesudah Perjanjian Maluku di Malino?
6 Penembakan terhadap Anggota TNI-Angkatan Laut RI di
seputaran kawasan Kapahaha-Tantui pada Jumat, 26 April 2002
Pukul 19.10 WIT memperlihatkan bahwa satuan bersenjata yang
melakukan kekerasan dan kejahatan melawan kemanusiaan di
Maluku masih terus dibiarkan dan tidak tersentuh oleh aparatur
penegakan keamanan dan hukun yang bertugas di Maluku. Hal
ini menimbulkan pertanyaan, apakah bufir 5 Perjanjian Maluku di
Malino itu mau dan mampu diimplementasikan oleh TNI-Polri
sekaligus masih mampukah TNI-Polri menjadi melindung dan
pengayom masyarakat dari kejahatan satuan-satuan bersenjata
yang mengobok-obok stabilitas keamanan di Maluku, kalau
anggota TNI-Polri sendiri menjadi korban? Apakah sudah tiba
waktunya untuk Pemenntah RI memintakan bantuan badan
internasional untuk membantu TNI-Polri melakukan tugas dan
fungsinya untuk mengawal masyarakat, bangsa dan negara kita
dari tangan para pengacau keamanan?
7. Penyerangan yang dilakukan oleh teroris/pengacau keamanan
di desa Soya pada tgl. 28 April 2002 subuh, yang menelan
korban 11 jiwa, dan seorang bayi berusia 7 bulan, serta
mernbakar sebuah gedung Gereja dan 26 rumah dari rakyat,
yang tidak ada kaitannya dengan pengibaran bendera RMS pada
tgl. 25 Apill 2002, tanpa diantisipasi dan dilawan oleh TNI-Polri,
apakah hal ini tidak memperlihatkan ketidakmauan dan
ketidakmampuan PDSD Maluku dan pimpinan TNI-Polri di daerah
ini untuk melindungi masyarakat dan bangsanya sendiri?
8. Hal yang lebih mengherankan lagi adalah bahwa berbagai
insiden kekerasan dan penyerangan justeru terjadi setelah
tanggung jawab koordinasi keamanan dalam situasi Darurat Sipil
diserahkan kepada Pejabat Pengendali Kornando pelaksana
Operasi. Apakah belum tiba waktunya untuk Pemerintah RI
memintakan bantuan badan Intemasional untuk membantu
TNI-Polri melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawal
masyarakat, bangsa dan negara kita dani tangan para pengacau
keamanan demi tegaknya supremasi hukum dan komitmen
kepada Hak-hak Asasi Manusia?
Berdasarkan hal-hal yang menimbulkan rasa penyesalan kami yang kami utarakan
diatas, maka dengan ini kami menyampaikan pokok pikiran kami sebagai berikut:
Seluruh penegakan keamanan dan hukum harus tetap dilakukan dalam
perspektif Perjanjian Maluku di Malino, yaitu dengan mengedepankan
kemanusiaan, keadilan, ketegasan, tanpa standard ganda dan sesuai jadual
serta mekanisme yang telah disepakati bersama dengan melibatkan peranan
masyarakat.
Satuan, laskar dan warga masyarakat bersenjata tanpa izin harus dikejar dan
ditangkap serta, diadili sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan iklim
keamanan dan tertib hukun di kalangan warga masyarakat demi menghentikan
kekerasan dan kejahatan melawan kemanusiaan di bumi Maluku.
Aparatur penegakan keamanan dan hukum agar tetap bertindak profesional,
proporsional dan netral serta konsisten dalam menyelesaikan secara utuh,
menyeluruh dan transparan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi.
Hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan rasa keadilan (sense oj justice) di
kalangan warga masyarakat dalam proses penegakan keamanan dan hukum
harus dieliminasi. Sebab hal itu mudah menyulut emosi warga masyarakat
untuk bertin dak anarkbis, brutal, main hakim sendiri dan membuka ruang ke
arah konflik dan kekerasan batu antarkelompok masyarakat.
Pemerintah, terutama aparatur penegakan keamanan dan hukum harus
bertindak tegas untuk tidak membiarkan agama, ritus, dan simbol-simbol
agama termasuk mimbar-mimbar agama untuk dipergunakan oleh pihak mana
pun sebagai instrumen provokatif yng membangkitkan sentimen, rasa,
kebencian dan konflik antar umat beragama dalam konteks masyarakat
Indonesia yang majemuk ini.
Pemerintah, khususnya aparatur penegakan keamanan dan hukum harus,
tegas mencegah berbagai gerakan, hasutan, berita media cetak dan elektronik
yang dapat menimbulkan hal-hal kontraproduktif terhadap niat suci dan kerja
keras Pomerintah dan sebagian besar masyarakat Maluku guna menciptakan
Maluku yang penuh perdamaian dan persaudaraan dengan jalan menangkap
dan mengadili para penghasut, baik Pimpinan FKM maupun Jafar Umar Thialib,
Pimpinan Laskar Jihad dan kawan-kawan.
Pangdam XVI Pattimura haruslah scorang yang mampu melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya secara profesional, netral dan setia pada Sapta Marga
serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan wacana yang berkembang pasca tragedi di Soya, tgl. 28 April
2002, tentang kemungkinan adanya peningkatan status Darurat Sipil di
Maluku, terutama di pulau Ambon menjadi Darurat Militer, kami para pemimpin
Gereja-Gereja di Maluku dengan tegas menolak hal tersebut.
Demikian ungkapan penyesalan kami sekaligus masukan kami kepada Bapak dan
seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia baik di Pusat maupun di Daerah untuk
terus mempertahankan Maluku sebagai bagian integral dan Republik Indonesia ini.
Sebagai Pimpinan Gereja kami selalu mendoakan semoga Allah Yang Mahakuasa
melimpahkan rahmat dan kekuatan lahir dan batin kepada Bapak dan seluruh jajaran
Pemerintah Republik Indonesia di Pusat dan Daerah Maluku dalam mengemban
tugas demi tegaknya terus Negara Kesatum Republik Indonesia dari Sabang sampai
Merauke.


Tembusan Kepada Yth:
1. Ketua MPR RI di Jakarta.
2. Ketua DPR RI di Jakarta.
3. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
4. Menko Polkam RI di Jakarta.
5. Menko Kesra RI di Jakarta..
6. Panghma TNI di Jakarta.
7. Kapolri di Jakarta.
8. Gubernur Maluku selaku P13S13M di Ambon.
9. Pangdam XVI Pattimura di Ambon.
10. Kapolda Maluku di Ambon. .
11. Kepala Kejaksaan Tinggi di Ambon.
12. Ketua DPRI) Maluku di Ambon.
13. Wakil Kota Ambon di Ambon.
Recieved from JM via MASARIKU NETWORK |