The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Rasa Penyesalan dan Masukan


GEREJA KATOLIK KEUSKUPAN AMBOINA
DAN
GEREJA-GEREJA KRISTEN se-MALUKU

Sekretan'at: J1. Imam Bonjol 8, Ambon-97127, Telp. (0911) 354079

Ambon, 27 April 2002

Perihal : Rasa Penyesalan dan Masukan.

Yth. Ibu Presiden Republik Indonesia
di
Jakarta.

Salam. Sejahtera!

Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Pemerintah melalui koordinasi Menko Polkam dan Menko Kesra serta seluruh jaJaran Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku sehingga telah diselenggarakannya Pertermuan untuk Maluku yang membuahkan Perjanjian Maluku di Malnio.

Situasi sesudah Pertemuan untuk Maluku itu memperlibatkan bahwa telah terjadi perubahan yang cukup signifikan. Isolemen di antara kelompok yang bertikai perlahan-lahan mulai diatasi. Spontanitas warga kota dari kedua kelompok masyarakat (Islam. dan Kristen) untuk saling berkunjung dan bersilatuhrahmi mulai terbangun. Penyerahan senjata api dan tajam serta bahan peledak dari kelompok masyarakat terus berlangsung.

Situasi yang mulai kondusif ini mulai berubah menjadi buruk teristimewa pada Kamis, 25 April 2002 dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan rasa penyesalan kami. Menyikapi situasi buruk tersebut, kami Para Pemimpin Gereja-Gereja di Maluku sebagai salah satu komponen dari masyarakat Maluku, merasa terpanggil untuk menyuarakan keprihatinan kami atas kondisi kehidupan masyarakat Maluku saat ini terkait dengan penangan konflik yang terus terjadi di daerah ini, sebagai berikut:

        1.Sebagaiman telah kami utarakan dalam surat kami sebelumnya, kami menyaksikan berbagai butir Perjanjian Maluku di Malino nyaris tidak diimplementasikan secara utuh. Komprehensif, konsisten dan konsekuen oleh PDSD Maluku, teristimewa para Permbantunya. Indikator-indikatornya adalah:

        *Belum. terbentuknya POKJA Keamanan dan Kukum, padahal nama-nama darikedua kelompok masyarakat (Islam dan Kristen) telah disampaikan kepada PDSD Maluku

        *Belum terbentuk dan berfungsinya Tim Investigasi. Independen Nasional, sehingga proses penangan berbagai masalah isu krusial dalam rangka penegakan hukum dan keamanan belum berjalan sebagaimana mestinya.

        Sementara itu, proses justifikasi dan generalisasi terhadap umat Kristen adalah RMS, telah dilakukan oleh masyarakat dan para pejabat pemerintah.

        *Perintah dan peraturan PDSD Maluku tidak digubris dan dilaksanakan secara murni dan konsukwen seperti pelarangan operasi Radio SPMM, penangkapan para provokator, a.l. Mohammad Attamimi, S.Ag, Rustam Kastor, Husni Putuhena, Rk.

        2. Setiap kali ada insiden, Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku dan para pembantunya selalu hanya mampu meminta maaf dan menyampaikan ketidakinampuan TNI-Polfi untuk mengantisipasi dengan dalik. "kecolongan". Begitupun, tidak adanya sikap dan tindakan tegas represif terukur dari TNI-Polri menindak pelaku dengan alasan pertimbangan mencegah jatuhnya korban. Dalam hal ini kami melihat adanya praktek ketidakadilan pejabat Pengendali Operasi Pengamanan yang lebih memperhitungkan dan mengutamakan keselamatan para pelanggar hukum dan pengacau keamanan yang telah teridentifikasi dan mengabaikan keselamatan rakyat kecil yang tidak berdosa dan tidak berdaya, yang sampai saat ini. terus menerus menjadi korban kekerasan kaum teroris yang tidak beradab.

        3.Penanganan hukum terhadap gerakan yang diduga memicu dan melanggengkan konflik di Maluku seperti FKM dan Laskar Jiliad Ahlus Sunnah Wal Jamaah menjelang, pada saat dan sesudah Kamis, 25 April 2002 tidak tuntas, ditangani, malahan terkesan diskriminatif serta seolah-olah dibiarkan agar konflik dan kekerasan antar kelompok dapat dipelihara.

        4.Pelaku peluncuran bendera yang disebut-sebut sebagai. bendera RMS, dengan menggunakan balon gas pada titik-titik tertentu, tidak dikejar oleh aparatur TNI-Polri. Aparatrs TNI-Polri justeru sibuk menembaki balon-balon tersebut, malahan ada yang tidak berhasil dirontokkan. Hal-hal ini memicu kemarahan kelompok tertentu di kalangan kelompok Islam yang, melancarkan protes lantas membakar bangunan gedung Gereja Silo Baru yang sementara dikerjakan. Pembakaran berlangsung di depan mata aparatur, keamanan tanpa berhasil mencegah atau mengisolasi massa yang brutal tersebut. Sementara itu, pembakaran gedung gereja yang sementara dibangun ini memicu emosi kelompok Kristen yang melihat tidak ada hubungan signifikan di antara "balon-balon" yang diluncurkan itu dengan Gereja. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar apakah ada kesengajaan untuk membentur kembali massa kelompok agar terpicu konflik dan kekerasan baru di Maluku?

        5.Jafar Umar Thalib yang menamakan dirinya Panglima Perang Laskar Jihad, (apakah di Indonesia ini ada Satuan Bersenjata lain di samping TNI-Polri) di Kota Ambon yang menghasut massa untuk melakukan perang rakyat terhadap, warga. negara Indonesia yang beragama Kristen sekaligus menolak niat suci dan upaya keras Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang telah menghasilkan Perjanjian Maluku di Malino sambil mengucapkan kata-kata penghinaan kepada lembaga kepresidenan dan institusi TNI-Polri dalam tablig akbar pada Jurnat, 26 April 2002 pukul 16.00-17.00 telah dibiarkan bertindak bebas dan tidak dihentikan oleh aparatur keamanan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan, skenario apakah yang, sementara dimainkan oleh kelompok-kelompok kepentingan sehingga berhasil menghambat upaya serius Pemerintah Republik Indonesia dalam menghentikan konflik dan kekerasan secara utuh dan menyeluruh sesudah Perjanjian Maluku di Malino?

        6 Penembakan terhadap Anggota TNI-Angkatan Laut RI di seputaran kawasan Kapahaha-Tantui pada Jumat, 26 April 2002 Pukul 19.10 WIT memperlihatkan bahwa satuan bersenjata yang melakukan kekerasan dan kejahatan melawan kemanusiaan di Maluku masih terus dibiarkan dan tidak tersentuh oleh aparatur penegakan keamanan dan hukun yang bertugas di Maluku. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah bufir 5 Perjanjian Maluku di Malino itu mau dan mampu diimplementasikan oleh TNI-Polri sekaligus masih mampukah TNI-Polri menjadi melindung dan pengayom masyarakat dari kejahatan satuan-satuan bersenjata yang mengobok-obok stabilitas keamanan di Maluku, kalau anggota TNI-Polri sendiri menjadi korban? Apakah sudah tiba waktunya untuk Pemenntah RI memintakan bantuan badan internasional untuk membantu TNI-Polri melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawal masyarakat, bangsa dan negara kita dari tangan para pengacau keamanan?

        7. Penyerangan yang dilakukan oleh teroris/pengacau keamanan di desa Soya pada tgl. 28 April 2002 subuh, yang menelan korban 11 jiwa, dan seorang bayi berusia 7 bulan, serta mernbakar sebuah gedung Gereja dan 26 rumah dari rakyat, yang tidak ada kaitannya dengan pengibaran bendera RMS pada tgl. 25 Apill 2002, tanpa diantisipasi dan dilawan oleh TNI-Polri, apakah hal ini tidak memperlihatkan ketidakmauan dan ketidakmampuan PDSD Maluku dan pimpinan TNI-Polri di daerah ini untuk melindungi masyarakat dan bangsanya sendiri?

        8. Hal yang lebih mengherankan lagi adalah bahwa berbagai insiden kekerasan dan penyerangan justeru terjadi setelah tanggung jawab koordinasi keamanan dalam situasi Darurat Sipil diserahkan kepada Pejabat Pengendali Kornando pelaksana Operasi. Apakah belum tiba waktunya untuk Pemerintah RI memintakan bantuan badan Intemasional untuk membantu TNI-Polri melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawal masyarakat, bangsa dan negara kita dani tangan para pengacau keamanan demi tegaknya supremasi hukum dan komitmen kepada Hak-hak Asasi Manusia?

Berdasarkan hal-hal yang menimbulkan rasa penyesalan kami yang kami utarakan diatas, maka dengan ini kami menyampaikan pokok pikiran kami sebagai berikut:

  1. Seluruh penegakan keamanan dan hukum harus tetap dilakukan dalam perspektif Perjanjian Maluku di Malino, yaitu dengan mengedepankan kemanusiaan, keadilan, ketegasan, tanpa standard ganda dan sesuai jadual serta mekanisme yang telah disepakati bersama dengan melibatkan peranan masyarakat.
  2. Satuan, laskar dan warga masyarakat bersenjata tanpa izin harus dikejar dan ditangkap serta, diadili sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan iklim keamanan dan tertib hukun di kalangan warga masyarakat demi menghentikan kekerasan dan kejahatan melawan kemanusiaan di bumi Maluku.

     

  3. Aparatur penegakan keamanan dan hukum agar tetap bertindak profesional, proporsional dan netral serta konsisten dalam menyelesaikan secara utuh, menyeluruh dan transparan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi.
  4. Hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan rasa keadilan (sense oj justice) di kalangan warga masyarakat dalam proses penegakan keamanan dan hukum harus dieliminasi. Sebab hal itu mudah menyulut emosi warga masyarakat untuk bertin dak anarkbis, brutal, main hakim sendiri dan membuka ruang ke arah konflik dan kekerasan batu antarkelompok masyarakat.
  5. Pemerintah, terutama aparatur penegakan keamanan dan hukum harus bertindak tegas untuk tidak membiarkan agama, ritus, dan simbol-simbol agama termasuk mimbar-mimbar agama untuk dipergunakan oleh pihak mana pun sebagai instrumen provokatif yng membangkitkan sentimen, rasa, kebencian dan konflik antar umat beragama dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
  6. Pemerintah, khususnya aparatur penegakan keamanan dan hukum harus, tegas mencegah berbagai gerakan, hasutan, berita media cetak dan elektronik yang dapat menimbulkan hal-hal kontraproduktif terhadap niat suci dan kerja keras Pomerintah dan sebagian besar masyarakat Maluku guna menciptakan Maluku yang penuh perdamaian dan persaudaraan dengan jalan menangkap dan mengadili para penghasut, baik Pimpinan FKM maupun Jafar Umar Thialib, Pimpinan Laskar Jihad dan kawan-kawan.
  7. Pangdam XVI Pattimura haruslah scorang yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, netral dan setia pada Sapta Marga serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Terkait dengan wacana yang berkembang pasca tragedi di Soya, tgl. 28 April 2002, tentang kemungkinan adanya peningkatan status Darurat Sipil di Maluku, terutama di pulau Ambon menjadi Darurat Militer, kami para pemimpin Gereja-Gereja di Maluku dengan tegas menolak hal tersebut.

Demikian ungkapan penyesalan kami sekaligus masukan kami kepada Bapak dan seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia baik di Pusat maupun di Daerah untuk terus mempertahankan Maluku sebagai bagian integral dan Republik Indonesia ini.

Sebagai Pimpinan Gereja kami selalu mendoakan semoga Allah Yang Mahakuasa melimpahkan rahmat dan kekuatan lahir dan batin kepada Bapak dan seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia di Pusat dan Daerah Maluku dalam mengemban tugas demi tegaknya terus Negara Kesatum Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.


Tembusan Kepada Yth:

1. Ketua MPR RI di Jakarta.
2. Ketua DPR RI di Jakarta.
3. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
4. Menko Polkam RI di Jakarta.
5. Menko Kesra RI di Jakarta..
6. Panghma TNI di Jakarta.
7. Kapolri di Jakarta.
8. Gubernur Maluku selaku P13S13M di Ambon.
9. Pangdam XVI Pattimura di Ambon.
10. Kapolda Maluku di Ambon. .
11. Kepala Kejaksaan Tinggi di Ambon.
12. Ketua DPRI) Maluku di Ambon.
13. Wakil Kota Ambon di Ambon.

Recieved from JM via MASARIKU NETWORK


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044