Media Indonesia, 6/5/2002 22:08 WIB
D, A, W Tersangka Pembakar Kantor Gubernur Maluku
AMBON (Media): Tiga dari 10 orang yang diperiksa Tim Penyidik Gabungan bentukan
Penguasa Darurat Sipil (PDS) Maluku dinyatakan tersangka dalam kasus
pembakaran Kantor Gubernur Maluku, 3 April 2002. Para tersangka itu berinisial D, A
dan W.
Kapolda Maluku Brigjen Soenarko Danu Ardianto menjelaskan kepada wartawan di
Ambon, Senin bahwa ketiga warga yang dinyatakan sebagai tersangka itu (D, A, dan
W) sejak Sabtu (4/5) ditahan di Mapolda Maluku untuk proses pemeriksaan lanjutan
guna pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain ketiga tersangka, pemeriksaan intensif juga masih dilakukan terhadap tujuh
warga lainnya guna mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pembakaran
kantor milik negara itu.
Kapolda mengatakan, kasus-kasus tersebut tidak akan dihentikan begitu saja, tetapi
tetap dilanjutkan hingga proses hukum terhadap para pelaku tuntas.
Tentang kasus peledakan bom di Jl Yaan Paays pada 3 April yang mengakibatkan
tujuh warga tewas dan 50-an lainnya mengalami luka-luka, Kapolda mengatakan,
pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diduga terkait dengan kasus itu masih tetap
dilanjutkan.
Ia mengatakan, kendati upaya pencarian terhadap dua tersangka utama yakni Idi
Amin Tabrani Pattimura alias Ongen Pattimura dan Safruddin alias Zasa belum
membuahkan hasil, tapi Kapolda mengatakan jajaran Kepolisian Maluku tidak
kehilangan semangat untuk mengungkap kasus itu. (Ant/OL-01)
Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
|