The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Warga Asing Dilarang Masuk Maluku Menjelang HUT RMS


Media Indonesia, Selasa, 16 April 2002

Warga Asing Dilarang Masuk Maluku Menjelang Hari Ulang Tahun RMS

AMBON (Media): Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku M Saleh Latuconsina melarang warga negara asing masuk ke wilayah Provinsi Maluku pada 25 hingga 30 April, bertepatan hari ulang tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS).

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) Nomor 04/PDSM/IV/2002 tentang larangan warga negara asing (WNA) memasuki Maluku untuk sementara waktu.

Gubernur Maluku yang juga PDSDM, Saleh Latuconsina mengatakan surat keputusan itu dikeluarkan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif yang bakal terjadi di Maluku, berkaitan rencana Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang diketuai Alex Manuputty untuk mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hari ulang tahun RMS pada 25 April mendatang.

"Untuk lebih mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif, maka pada 25 April, PDSDM telah mengeluarkan larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Provinsi Maluku sampai 30 April mendatang," tegas Saleh Latuconsina usai mengambil sumpah 21 orang Tim Penyidik Darurat Sipil Maluku, di kawasan Mangga Dua, Ambon, kemarin.

Menurut dia, kunjungan warga asing di Maluku selama ini memiliki hubungan dengan pihak FKM. Untuk itu pihaknya selalu memantau gerak- gerik warga asing di Maluku. Larangan itu dikecualikan bagi pejabat pemerintah negara-negara asing. "Kecuali mereka yang melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas negara diizinkan masuk Maluku," tandas Latuconsina.

Ia menjelaskan selama bulan ini (April, Red), aparat keamanan akan mengintensifkan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan. Selain itu, katanya, akan ditempatkan aparat keamanan di sejumlah titik rawan.

Sebelumnya, PDSDM sudah melarang FKM mengibarkan bendera RMS. Larangan itu tertuang dalam SK PDSDM tertanggal 1 April 2002 No 16/PDSDM/VI/2002. "Jika tetap mengibarkan bendera, risikonya Anda tahu sendiri nanti, kita tidak main-main," tegas Saleh Latuconsina.

Sementara itu, Ketua FKM Alex Manuputty bersikukuh tetap akan mengibarkan bendera RMS pada 25 April mendatang. "Saya akan tetap menaikkan bendera di hari itu," tegas Alex.

Ketua Tim Penyidik Darurat Sipil Daerah Maluku Komisaris Besar (Kombes) Jhony Tangkudung menegaskan, dalam minggu ini, sebelum 25 April 2002, pihaknya akan memanggil Alex Manuputty. Ketua FKM itu akan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Darurat Sipil berkaitan dengan rencananya mengibarkan bendera RMS pada HUT-nya 25 April mendatang.

Jhony menegaskan, jika panggilan pertama tidak diindahkan Alex Manuputty, pihak Penyidik Darurat Sipil akan melakukan upaya paksa atas diri Alex. "Kalau setiap orang yang dipanggil termasuk Alex Manuputty tidak mau datang, mau tidak mau kita mainkan secara hukum. Karena, kita punya kewenangan untuk memanggil, menangkap, menahan, maupun menggeledah," kata Jhony Tangkudung.

Dia mengatakan aparat keamanan melihat kegiatan yang dilakukan Alex masih sebatas menyebarkan selebaran kepada masyarakat, merencanakan menaikkan bendera pada HUT RMS. "Pemanggilan berkaitan dengan selebaran yang dibuat serta kenekatan Alex menaikkan bendera RMS," kata Jhony.

Menurut Jhony, jika hasil pemeriksaan nanti mengarah pada tindakan melawan hukum, pihaknya terpaksa akan menahan Alex Manuputty. "Kita lihat hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan dia di lapangan. Kalau memang kegiatannya pantas ditahan, sesuai aturan kita akan tahan," tegas Jhony.

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Pulau Ambon dan Lease AKB Noviantoro mengakui pihaknya mengalami kesulitan menangkap Idi Amin Tabrany Pattimura alias OP dan Zafruddin alias Zaza, tersangka peledakkan bom di Jalan Jaan Paays, Kodya Ambon, 3 April 2002.

Ketika dihubungi wartawan di Ambon, kemarin, dia mengatakan kesulitan ini karena luas wilayah Maluku dan keterbatasan personel, kendati telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Kami pun telah memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk menyebar tiga foto OP, baik ke jajaran Polda Maluku maupun polda-polda lain serta berkoordinasi dengan Kodam," tutur Kapolres.

Kapolres ditunjuk PDSDM Saleh Latuconsina untuk menangani kasus peledakan bom yang menewaskan enam orang, 23 luka berat, dan 35 lainnya luka ringan.

Ditanya kemungkinan kedua tersangka telah kabur ke luar daerah, Kapolres mengatakan laporan dan informasi dari tim yang diterjunkan ke wilayah-wilayah menyebutkan mereka masih ada di Ambon.

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi. Tanpa bantuan masyarakat, aparat kepolisian sulit mengamankan kedua tersangka tersebut," tutur Kapolres. (HJ/Ant/N-2)

Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044