Media Indonesia, Selasa, 16 April 2002
Warga Asing Dilarang Masuk Maluku Menjelang Hari Ulang
Tahun RMS
AMBON (Media): Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku M Saleh Latuconsina
melarang warga negara asing masuk ke wilayah Provinsi Maluku pada 25 hingga 30
April, bertepatan hari ulang tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS).
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku
(PDSDM) Nomor 04/PDSM/IV/2002 tentang larangan warga negara asing (WNA)
memasuki Maluku untuk sementara waktu.
Gubernur Maluku yang juga PDSDM, Saleh Latuconsina mengatakan surat
keputusan itu dikeluarkan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif yang
bakal terjadi di Maluku, berkaitan rencana Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang
diketuai Alex Manuputty untuk mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
di hari ulang tahun RMS pada 25 April mendatang.
"Untuk lebih mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif, maka pada 25 April,
PDSDM telah mengeluarkan larangan sementara bagi warga negara asing memasuki
wilayah Provinsi Maluku sampai 30 April mendatang," tegas Saleh Latuconsina usai
mengambil sumpah 21 orang Tim Penyidik Darurat Sipil Maluku, di kawasan Mangga
Dua, Ambon, kemarin.
Menurut dia, kunjungan warga asing di Maluku selama ini memiliki hubungan dengan
pihak FKM. Untuk itu pihaknya selalu memantau gerak- gerik warga asing di Maluku.
Larangan itu dikecualikan bagi pejabat pemerintah negara-negara asing. "Kecuali
mereka yang melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas negara diizinkan masuk
Maluku," tandas Latuconsina.
Ia menjelaskan selama bulan ini (April, Red), aparat keamanan akan mengintensifkan
patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan. Selain itu, katanya, akan ditempatkan
aparat keamanan di sejumlah titik rawan.
Sebelumnya, PDSDM sudah melarang FKM mengibarkan bendera RMS. Larangan itu
tertuang dalam SK PDSDM tertanggal 1 April 2002 No 16/PDSDM/VI/2002. "Jika
tetap mengibarkan bendera, risikonya Anda tahu sendiri nanti, kita tidak main-main,"
tegas Saleh Latuconsina.
Sementara itu, Ketua FKM Alex Manuputty bersikukuh tetap akan mengibarkan
bendera RMS pada 25 April mendatang. "Saya akan tetap menaikkan bendera di hari
itu," tegas Alex.
Ketua Tim Penyidik Darurat Sipil Daerah Maluku Komisaris Besar (Kombes) Jhony
Tangkudung menegaskan, dalam minggu ini, sebelum 25 April 2002, pihaknya akan
memanggil Alex Manuputty. Ketua FKM itu akan dimintai keterangan oleh Tim
Penyidik Darurat Sipil berkaitan dengan rencananya mengibarkan bendera RMS pada
HUT-nya 25 April mendatang.
Jhony menegaskan, jika panggilan pertama tidak diindahkan Alex Manuputty, pihak
Penyidik Darurat Sipil akan melakukan upaya paksa atas diri Alex. "Kalau setiap
orang yang dipanggil termasuk Alex Manuputty tidak mau datang, mau tidak mau kita
mainkan secara hukum. Karena, kita punya kewenangan untuk memanggil,
menangkap, menahan, maupun menggeledah," kata Jhony Tangkudung.
Dia mengatakan aparat keamanan melihat kegiatan yang dilakukan Alex masih
sebatas menyebarkan selebaran kepada masyarakat, merencanakan menaikkan
bendera pada HUT RMS. "Pemanggilan berkaitan dengan selebaran yang dibuat serta
kenekatan Alex menaikkan bendera RMS," kata Jhony.
Menurut Jhony, jika hasil pemeriksaan nanti mengarah pada tindakan melawan
hukum, pihaknya terpaksa akan menahan Alex Manuputty. "Kita lihat hasil
pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan dia di lapangan. Kalau memang kegiatannya
pantas ditahan, sesuai aturan kita akan tahan," tegas Jhony.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Pulau Ambon dan Lease AKB Noviantoro
mengakui pihaknya mengalami kesulitan menangkap Idi Amin Tabrany Pattimura
alias OP dan Zafruddin alias Zaza, tersangka peledakkan bom di Jalan Jaan Paays,
Kodya Ambon, 3 April 2002.
Ketika dihubungi wartawan di Ambon, kemarin, dia mengatakan kesulitan ini karena
luas wilayah Maluku dan keterbatasan personel, kendati telah dikoordinasikan dengan
instansi terkait.
"Kami pun telah memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO),
termasuk menyebar tiga foto OP, baik ke jajaran Polda Maluku maupun polda-polda
lain serta berkoordinasi dengan Kodam," tutur Kapolres.
Kapolres ditunjuk PDSDM Saleh Latuconsina untuk menangani kasus peledakan bom
yang menewaskan enam orang, 23 luka berat, dan 35 lainnya luka ringan.
Ditanya kemungkinan kedua tersangka telah kabur ke luar daerah, Kapolres
mengatakan laporan dan informasi dari tim yang diterjunkan ke wilayah-wilayah
menyebutkan mereka masih ada di Ambon.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi. Tanpa
bantuan masyarakat, aparat kepolisian sulit mengamankan kedua tersangka
tersebut," tutur Kapolres. (HJ/Ant/N-2)
Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
|