Media Indonesia, Jum'at, 19 April 2002
Tim Penyidik masih Periksa Alex Manuputty
AMBON (Media): Tim Penyidik Gabungan (TPG) Darurat Sipil Daerah Maluku hingga
kemarin masih memeriksa secara intensif Pemimpin Eksekutif Front Kedaulatan
Maluku (FKM) Alex Manuputty yang ditangkap Rabu (17/4) sore sehubungan rencana
pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS).
Kapolda Maluku Brigjen Soenarko DA di Ambon, kemarin, mengatakan, pemeriksaan
dilakukan secara intensif mengingat ketentuan penahanan hanya satu kali 24 jam.
"Jadi TPG masih melakukan penyidikan sehingga saya belum bisa memutuskan
apakah Pemimpin Eksekutif FKM itu dilepas atau tetap ditahan," katanya.
Alex Manuputty ditangkap TPG Darurat Sipil Daerah Maluku didukung personel
Brimob Polda setempat dan TNI dari Sektor 1/Pengamanan Ambon. Dari tangannya
disita tiga tiang bendera dan sejumlah bendera yang diduga bendera RMS.
Berkaitan dengan itu, Menko Kesra Yusuf Kalla menyatakan penangkapan Alex
Manuputty sudah sesuai dengan hukum. "Selama ini dia ngomong soal RMS, itu kan
separatis, jadi harus ditangkap," kata Menko Kesra ketika ditanya wartawan seusai
mengikuti sidang kabinet di Gedung Utama Sekretariat Negara, kemarin.
Menko Kesra yang dikenal juga sebagai tokoh di balik suksesnya kesepakatan
Malino II yang berisi perjanjian perdamaian di Maluku, menyatakan dengan
penangkapan Alex Manuputty itu, sama sekali tidak ada kekhawatiran pemerintah
bahwa Maluku akan kembali bergolak.
Sementara itu sekitar 100 pendukung Alex Manuputty kemarin kembali mendatangi
Kapolda Maluku dan menuntut agar Pemimpin Eksekutif FKM itu dibebaskan.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim
Muzadi meminta pemerintah menindak tegas kelompok yang menghendaki
separatisme di Maluku tanpa takut terhadap isu hak asasi manusia maupun sanksi
internasional. Menurutnya, hasil kunjungan beberapa tokoh agama ke Maluku
menyimpulkan bahwa gerakan separatisme adalah sumber dari segala konflik yang
berlarut-larut di Maluku. (HJ/Tia/Awi/CR-5/Ant/N-3)
Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
|