Media Indonesia, Kamis, 18 April 2002
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Alex
AMBON (Media): Pengadilan Tinggi Maluku kemarin menguatkan vonis Pengadilan
Negeri (PN) Ambon atas perkara Alex Manuputty. Hukuman terhadap Direktur Front
Kedaulatan Maluku (FKM) itu oleh Pengadilan Tinggi Maluku bahkan diperberat
menjadi enam bulan penjara dari vonis PN Ambon yang semula menghukumnya
empat bulan.
Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, menurut Ketua
Pengadilan Tinggi Maluku H Muhammad Dalail, karena tindakan-tindakan Alex
mengarah pada perbuatan makar yang menimbulkan keresahan masyarakat dan
disintegrasi bangsa.
"Meskipun tidak didakwa melakukan makar, tetapi perbuatannya sudah mengarah
pada perbuatan makar," kata Muhammad Dalail.
Menurut Muhammad Dalail, putusan hakim PN Ambon kala itu mempertimbangkan
bahwa Alex hanya melanggar maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku
(PDSDM) No 09/A/PDSDM/IV/2001 tertanggal 17 April 2001, jo Undang-Undang 23
Tahun 1959 Pasal 49. Pada maklumat PDSDM itu Alex dilarang menaikkan bendera
Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 2001.
Namun, dokter yang bekerja di Dinas Kesehatan Maluku itu melanggar larangan
tersebut. Alex tetap menaikkan bendera RMS dan bendera FKM secara
berdampingan di depan rumahnya, Lorong PMI, Kawasan Kudamati, Ambon. Karena
itulah Alex didakwa melanggar maklumat PDSDM.
Dalam persidangan di PN Ambon majelis hakim memvonisnya dengan hukuman
empat bulan penjara. Tetapi Alex melalui tim kuasa hukumnya melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Maluku. Namun, di tingkat banding Alex malah diputuskan enam
bulan penjara.
Majelis hakim yang mengadili kasus Alex di Pengadilan Tinggi Maluku terdiri dari
Wattimena, Bamba Charaso, Josep Nick Lala, dan Imam Roe Bandi. Sedangkan
persidangannya berlangsung di PN Ambon. Majelis hakim tidak berani mengambil
risiko jika sidang dilangsungkan di kantor Pengadilan Tinggi Maluku, Jl Air Salobar,
Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Ambon.
"Situasi keamanan tidak memungkinkan sidang itu dilaksanakan di sana. Akibat
konflik di Maluku, kami terpaksa berkantor sementara waktu di PN Ambon," kata
Muhammad Dalail.
Pengadilan Tinggi Maluku kemarin juga memberi kesempatan kepada Alex untuk
melakukan kasasi. "Jika lewat waktu yang ditentukan tidak melakukan kasasi, maka
kejaksaan berhak melakukan eksekusi kepada Alex Manuputty," ujar Ketua
Pengadilan Tinggi Maluku.
Alex ketika dihubungi Media menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah
Agung. "Kami tetap melakukan kasasi," kata Alex. (HJ/N-3)
Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
|