The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Alex


Media Indonesia, Kamis, 18 April 2002

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Alex

AMBON (Media): Pengadilan Tinggi Maluku kemarin menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas perkara Alex Manuputty. Hukuman terhadap Direktur Front Kedaulatan Maluku (FKM) itu oleh Pengadilan Tinggi Maluku bahkan diperberat menjadi enam bulan penjara dari vonis PN Ambon yang semula menghukumnya empat bulan.

Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, menurut Ketua Pengadilan Tinggi Maluku H Muhammad Dalail, karena tindakan-tindakan Alex mengarah pada perbuatan makar yang menimbulkan keresahan masyarakat dan disintegrasi bangsa.

"Meskipun tidak didakwa melakukan makar, tetapi perbuatannya sudah mengarah pada perbuatan makar," kata Muhammad Dalail.

Menurut Muhammad Dalail, putusan hakim PN Ambon kala itu mempertimbangkan bahwa Alex hanya melanggar maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) No 09/A/PDSDM/IV/2001 tertanggal 17 April 2001, jo Undang-Undang 23 Tahun 1959 Pasal 49. Pada maklumat PDSDM itu Alex dilarang menaikkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 2001.

Namun, dokter yang bekerja di Dinas Kesehatan Maluku itu melanggar larangan tersebut. Alex tetap menaikkan bendera RMS dan bendera FKM secara berdampingan di depan rumahnya, Lorong PMI, Kawasan Kudamati, Ambon. Karena itulah Alex didakwa melanggar maklumat PDSDM.

Dalam persidangan di PN Ambon majelis hakim memvonisnya dengan hukuman empat bulan penjara. Tetapi Alex melalui tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Namun, di tingkat banding Alex malah diputuskan enam bulan penjara.

Majelis hakim yang mengadili kasus Alex di Pengadilan Tinggi Maluku terdiri dari Wattimena, Bamba Charaso, Josep Nick Lala, dan Imam Roe Bandi. Sedangkan persidangannya berlangsung di PN Ambon. Majelis hakim tidak berani mengambil risiko jika sidang dilangsungkan di kantor Pengadilan Tinggi Maluku, Jl Air Salobar, Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Ambon.

"Situasi keamanan tidak memungkinkan sidang itu dilaksanakan di sana. Akibat konflik di Maluku, kami terpaksa berkantor sementara waktu di PN Ambon," kata Muhammad Dalail.

Pengadilan Tinggi Maluku kemarin juga memberi kesempatan kepada Alex untuk melakukan kasasi. "Jika lewat waktu yang ditentukan tidak melakukan kasasi, maka kejaksaan berhak melakukan eksekusi kepada Alex Manuputty," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Alex ketika dihubungi Media menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami tetap melakukan kasasi," kata Alex. (HJ/N-3)

Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044