Media Indonesia, Minggu, 21 April 2002
Pemerintah Berupaya Persuasif terhadap RMS
JAKARTA (Media): Pemerintah akan melakukan upaya persuasif terhadap kelompok
separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang akan mengibarkan bendera mereka
saat merayakan ulang tahunnya pada 25 April. Tetapi, jika upaya persuasif tidak
digubris, pemerintah akan bertindak tegas.
"Kita coba ingatkan mereka (RMS) dan kita ajak bicara bahwa apa yang mereka
lakukan tidak benar. Kalau langkah persuasif tetap tidak diperhatikan, pasti akan
diambil tindakan tegas," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Matori Abdul Djalil usai
menghadiri rapat akbar PKB di Istora Senayan, kemarin.
Menhan berharap, kelompok separatis seperti RMS dan kelompok ekstrem lainnya
menyadari sebagian besar masyarakat Indonesia masih menginginkan persatuan dan
kesatuan di Republik ini.
"Saya berharap, kekuatan-kekuatan separatis, apakah RMS atau ekstrem lainnya
yang berusaha memecah belah bangsa, untuk menyadari bahwa seluruh rakyat
Indonesia tidak menginginkan negara ini terpecah belah. Reformasi artinya, yang ingin
kita reform, yang ingin kita bangun, tetap Negara Kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila. Maka, setiap pelanggaran hukum pasti akan diberikan sanksi," tegas
Matori.
Seperti diberitakan, sebelum ditahan Polda Maluku, Direktur Eksekutif Front
Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty, yakin para
pendukungnya akan mengibarkan bendera RMS pada 25 April (Media, 20/4).
Sementara dari Ambon dilaporkan, Manuputty, 54, sejak dini hari kemarin
dipindahkan dari tahanan Polda Maluku di Jl Rijali ke Markas Polisi Militer Kodam
(Pomdam) XVI/Pattimura di Jl Ahmad Yani, Urumesing, Ambon. Ketua Tim Penyidik
Gabungan (TPG) Darurat Sipil Daerah Maluku Kombes Polisi Jhoni Tangkudung
kepada pers di Ambon, kemarin menegaskan pemindahan Manuputty hanya
didasarkan pada pertimbangan keamanan. Karena setiap hari para pendukung
Manuputty demonstrasi menuntut pemimpin mereka dibebaskan.
Ia membantah pemindahan itu karena aparat kepolisian tidak mampu mengamankan
situasi di sekitar Polda Maluku. Ditanya perkembangan pemeriksaan dedengkot RMS
itu, Jhoni mengungkapkan saat ini TPG masih terus melakukan pengembangan atas
pemeriksaan Manuputty.
Di tempat terpisah Direktur Yudikatif FKM Secemmy Wae Lerunni ketika dimintai
komentarnya soal penahanan Manuputty mengungkapkan, Penguasa Darurat Sipil
Daerah Maluku bersama TPG memiliki kelemahan hukum. "Seharusnya aparat
keamanan membebaskan Alex (Manuputty). Karena sesuai hukum acara penahanan
itu tidak beralasan. Karena Alex tidak melarikan diri, tidak melawan hukum, dan tidak
menghilangkan barang bukti," kata Secemmy yang juga kuasa hukum Manuputty.
Sementara itu, seperti dilaporkan Antara, sedikitnya empat ahli waris dari delapan
orang korban meninggal akibat peledakan bom di Jl Jaan Paays, Kodya Ambon, Rabu
(3/4), kemarin menerima santunan masing-masing sebesar Rp2 juta.
Santunan itu merupakan satu realisasi dari 11 butir kesepakatan Malino II. Empat
korban yang santunannya diterima ahli waris mereka adalah Marthen Hattu, 53, Julius
Tomasoa, 35, Jacobis Woring, 53, dan Ny C Hanoaubun, 52. Santunan kepada empat
korban meninggal lainnya yakni Ronny Kilway, Hengky Tuhumury, 34, A Rarsina, 45,
dan Ny L Persulessy, 42, akan menyusul.
Menindaklanjuti hasil kesepakatan Malino II, pemerintah pusat bersedia
mengalokasikan dana bagi korban meninggal akibat kerusuhan sebanyak 3.000
orang, masing-masing Rp2 juta dan 1.500 orang cacat tetap senilai Rp1 juta.
(Ril/HY/X-3)
Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
|