The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Ja'far dituduh hina kepala negara dan penghasutan


satunet.com, 04 Mei 02 18:50 WIB

Ja'far dituduh hina kepala negara dan penghasutan

Laporan Cahyo Agung Nugroho

satunet.com - Penangkapan terhadap Ja'far Umar Thalib dilakukan karena panglima Laskar Jihad ini dituduh melakukan penghinaan terhadap presiden dan wapres serta melakukan penghasutan untuk menentang pemerintah.

Dan terkait tuduhan-tuduhan yang dikenakan kepadanya tersebut dia diancam hukuman tujuh tahun penjara. Hal ini disampaikan Kabahumas Polri Irjen Pol Saleh Saaf kepada wartawan dalam konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan Ja'far Umar Thalib di Surabaya, Sabtu sekitar pukul 15:55 WIB. Ja'far dituduh melanggar pasal 134 dan 160 KUHP karena dituduh melakukan penhinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Juga dituduh melakukan penghasutan untuk menentang pemerintah. Ketika ditanya tentang bukti-bukti yang diperoleh Polri terkait tuduhan tersebut, Saleh mengatakan pihaknya memiliki kaset rekaman pidato Ja'far di acara Tablik Akbar pada 26 April di Ambon, pihaknya juga memiliki rekaman pidato yang disiarkan radio setepat setelah acara berlangsung. Selain itu Polri juga telah memeriksa tujuh orang saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Ja'far. Dalam konferensi pers tersebut, Saleh juga sempat memperdengarkan rekaman pidato Ja'far yang sangat provokatif. Didesak apakah pidato-pidato

Ja'far tersebut terkait dengan penyerangan di desa Soya, Saleh membenarkan. Saat ditanya tentang detilnya, Saleh tidak memberikan jawaban yang jelas. "Hari ini terjadi provokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Keesokan harinya terjadi penyerangan di desa Soya. Apakah itu bukan suatu keterkaitan," ujar Saleh memberi perumpamaan. Ditambahkan pula, dalam kasus ini, yang ada merupakan delik formal, tidak diperlukan laporan terlebih untuk dilakukan penyelidikan, penangkapan, penyidikan maupun penahanan. Ditegaskan pula, penangkapan ini dilakukan karena sudah ditemukan fakta-fakta yuridis termasuk keterangan sejumlah saksi yang diperiksa dan mengarahkan penyidik pada adanya tindakan pidana tertentu.[wya]

Copyright © 1999-2001 satunet.com Hak Cipta dilindungi undang-undang.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044