satunet.com, 04 Mei 02 18:50 WIB
Ja'far dituduh hina kepala negara dan penghasutan
Laporan Cahyo Agung Nugroho
satunet.com - Penangkapan terhadap Ja'far Umar Thalib dilakukan karena panglima
Laskar Jihad ini dituduh melakukan penghinaan terhadap presiden dan wapres serta
melakukan penghasutan untuk menentang pemerintah.
Dan terkait tuduhan-tuduhan yang dikenakan kepadanya tersebut dia diancam
hukuman tujuh tahun penjara. Hal ini disampaikan Kabahumas Polri Irjen Pol Saleh
Saaf kepada wartawan dalam konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan Ja'far
Umar Thalib di Surabaya, Sabtu sekitar pukul 15:55 WIB. Ja'far dituduh melanggar
pasal 134 dan 160 KUHP karena dituduh melakukan penhinaan terhadap presiden
dan wakil presiden. Juga dituduh melakukan penghasutan untuk menentang
pemerintah. Ketika ditanya tentang bukti-bukti yang diperoleh Polri terkait tuduhan
tersebut, Saleh mengatakan pihaknya memiliki kaset rekaman pidato Ja'far di acara
Tablik Akbar pada 26 April di Ambon, pihaknya juga memiliki rekaman pidato yang
disiarkan radio setepat setelah acara berlangsung. Selain itu Polri juga telah
memeriksa tujuh orang saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Ja'far.
Dalam konferensi pers tersebut, Saleh juga sempat memperdengarkan rekaman
pidato Ja'far yang sangat provokatif. Didesak apakah pidato-pidato
Ja'far tersebut terkait dengan penyerangan di desa Soya, Saleh membenarkan. Saat
ditanya tentang detilnya, Saleh tidak memberikan jawaban yang jelas. "Hari ini terjadi
provokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Keesokan harinya terjadi penyerangan
di desa Soya. Apakah itu bukan suatu keterkaitan," ujar Saleh memberi
perumpamaan. Ditambahkan pula, dalam kasus ini, yang ada merupakan delik formal,
tidak diperlukan laporan terlebih untuk dilakukan penyelidikan, penangkapan,
penyidikan maupun penahanan. Ditegaskan pula, penangkapan ini dilakukan karena
sudah ditemukan fakta-fakta yuridis termasuk keterangan sejumlah saksi yang
diperiksa dan mengarahkan penyidik pada adanya tindakan pidana tertentu.[wya]
Copyright © 1999-2001 satunet.com Hak Cipta dilindungi undang-undang.
|