satunet.com, Selasa, 07/05/2002, 13:35 WIB
Kapolri bantah penangkapan Ja'far Umar karena perintah pusat
Laporan Cahyo Agung Nugroho
satunet.com - Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar membantah penangkapan Panglima
Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dilakukan karena ada perintah dari pemerintah pusat.
Menurut Kapolri, penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan
yang cukup panjang. Dalam penyidikan itu telah dipenuhinya pula unsur-unsur atau
syarat penindakan dan upaya hukum yang perlu dilakukan, seperti menangkap,
menahan dan memeriksa.
"Artinya, dasar yang dijadikan penangkapan adalah hukum itu sendiri, utamanya
pasal-pasal yang tercantum dalam KUHAP," ujar Kapolri usai menghadiri HUT
Kemala Bhayangkari di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Bila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, ditegaskannya, maka upaya pemaksaan
diperbolehkan. "Jadi tidak ada yang namanya perintah-perintah dari pemerintah pusat.
Hanya ada upaya yuridis yang harus dipenuhi," ujarnya.
Selain itu Kapolri juga membantah pernah membicarakan secara teknis upaya hukum
terhadap Ja'far Umar dalam sidang kabinet. Kalaupun dirinya harus membahas
masalah teknis, menurutnya hal itu hanya terbatas pada masalah teknis kapasitas
dukungan yang diberikan pemerintah daerah maupun pusat.[cha]
Copyright © 1999-2001 satunet.com Hak Cipta dilindungi undang-undang.
|