satunet.com, Senin, 29/04/2002, 12:27 WIB
18 Ditahan, 9 saksi dimintai keterangan terkait RMS
Laporan Cahyo Agung Nugroho
satunet.com - Delapanbelas orang ditahan dan sembilan saksi dimintai keterangan,
terkait pengibaran bendera Republik Maluku Selatan saat berlangsung peringatan
HUT organisasi bawah tanah itu pada 24 dan 25 April 2002.
Ditegaskan Kapolda Maluku Brigjen Pol Soenarko melalui Kabidpenum Polri Kombes
Pol Prasetyo di Jakarta, Senin, dari 18 tersangka 15 di antaranya ditahan di Polda
Maluku dan sisanya ditahan di Polres Maluku Tengah.
Meski demikian Soenarko tidak menyebutkan data maupun latar belakang para
tersangka tersebut, dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Kalau ada kesengajaan dan
melanggar hukum mereka akan dikenakan pasal tindak pidana yang tepat," tegas
Kapolda Maluku.
Selain 18 tersangka tersebut, sebelumnya Penguasa Darurat Sipil Maluku telah
menangkap Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander H Manuputy dan
Semmy Wailimuri beberapa waktu lalu.
Hingga Senin, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penahanan karena
dituduh menentang kedaulatan Republik Indonesia.
Saat ditanya apakah Polda Maluku akan melakukan pemeriksaan terhadap
tokoh-tokoh yang datang dari luar Ambon saat HUT RMS berlangsung, Kapolda
mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari hal itu. Untuk melakukan
pemanggilan proyustisia pihaknya belum bisa melakukan, karena untuk itu perlu
bukti-bukti yang kuat. "Pokoknya saat ini hal itu masih kita pelajari," ujarnya.[cha]
Copyright © 1999-2001 satunet.com Hak Cipta dilindungi undang-undang.
|