Sinar Harapan, 6 Mei 2002
DPRD Ambon Gugat Pemerintah Pusat
Jakarta, Sinar Harapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tk II Kota Ambon atas nama rakyat Kota
Ambon berencana melakukan gugatan hukum (class action) terhadap pemerintah
pusat.
Class action dilakukan karena satu dari butir Perjanjian Malino II mengamanatkan
tentang tanggung jawab pemerintah pusat dalam keamanan di Maluku, bahkan
tanggung jawab itu mencapai 90%. Namun pasca Perjanjian Malino II justru timbul
korban di kalangan masyarakat.
Demikian Ketua DPRD Kota Ambon Lucky Wattimury kepada SH, Senin (6/5) pagi.
Lucky Wattimury berada di Jakarta bersama 40 delegasi yang terdiri atas empat
tokoh agama, 35 anggota Dewan Kota dan Walikota Ambon M.Joppy Papilaya MS.
Tokoh agama tersebut dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Ustadz A.
Polpoke, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Pdt. I. W.J. Hendriks, Uskup
Diosis Amboina Mgr. P.C. Mandagi dan Sekretaris BIMM Nasir Rahawarin. Dari
Dewan Kota Ambon terdiri atas 19 orang dari Fraksi PDI P, 6 Fraksi Partai Golkar, 6
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 4 Fraksi TNI/Polri.
Anggota DPRD Kota Ambon, Rury Moenandar (F-PDIP) juga menegaskan, class
action akan dilakukan jika pemerintah pusat tidak mengambil langkah-langkah
konkret setelah bertemu dengan delegasi dari Kota Ambon.
Upaya hukum itu perlu dilakukan karena menyangkut tanggung jawab negara
terhadap rakyat.Gugatan class action bukan ditujukan secara individu-individu
melainkan pemerintah pusat secara kolektif. "Class action itu akan dilakukan kalau
pemerintah pusat tidak mengambil kebijakan untuk menghentikan berbagai tindak
kekerasan di Maluku," kata Rury.
Menurut Lucky, gugatan dilakukan kepada pemerintah pusat, Penguasa Darurat Sipil
Daerah (PDS) Maluku dan Pemda Kota Ambon. Mengenai teknik pelaksanaannya
sudah dilakukan koordinasi dengan pengacara.
Oleh karena itu delegasi tersebut akan bertemu Komisi I DPR, Komnas HAM, Menko
Polkam, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf
AD, pimpinan MPR, pimpinan DPR, Wakil Presiden dan Presiden. Kegiatan itu
dilakukan dalam tempo satu pekan ini.
Ketua DPRD Kota Ambon, Lucky Wattimury, mengemukakan kepada SH bahwa
DPRD Kota Ambon juga akan menyampaikan aspirasinya tentang rencana
pemberlakukan darurat militer dan realisasi perjanjian Malino II.
DPRD secara tegas menolak pemberlakukan darurat militer di Ambon, meskipun
masalahnya bukan berlaku atau tidak berlakunya darurat militer.
DPRD .............
Namun, sejauh mana kesepakatan Malino dilaksanakan secara konsisten. Pihaknya
melihat penegakan hukum dari aparat keamanan sangat memprihatinkan karena tidak
dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Dicontohkan, kota Ambon terdiri atas tiga kecamatan dengan 20 kelurahan dan 30
desa. Tapi jumlah aparat keamanan dari TNI sekitar 9 batalyon, belum termasuk
aparat Polri. Dengan jumlah itu tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa tidak
bisa tercipta keamanan di kota Ambon yang kecil.
Menurutnya, seharusnya dilakukan evaluasi dahulu terhadap status darurat sipil di
Maluku, karena sejak pemberlakuan darurat sipil masyarakat tetap menjadi korban
tindak kekerasan. Agenda pembicaraan yang akan disampaikan merupakan hasil
rapat paripurna DPRD Kota Ambon 3 Mei 2002.
Selain itu, delegasi dari Kota Ambon juga meminta agar penegakan hukum
benar-benar direalisasikan di Maluku, karena selama ini proses hukum tidak berjalan
secara sungguh-sungguh. Untuk itu delegasi meminta agar pemerintah menindak
tegas terhadap setiap pelanggar hukum, kata Lucky.
Sementara itu Rury Moenandar mengingatkan, usulan tentang pemberlakuan darurat
militer di Ambon disampaikan oleh pihak yang tidak melihat kenyataan riil di
lapangan. Maka evaluasi terhadap pemberlakuan darurat sipil yang seharusnya
dilakukan, karena sejauh ini belum ada evaluasi sejak pemberlakuan darurat sipil.
Ia juga meminta kepada aparat untuk menindak tegas siapa pun yang bermain
dengan situasi di Kota Ambon. Untuk itu delegasi Kota Ambon akan meminta
TNI/Polri memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil pimpinan
penguasa darurat sipil daerah (PDSD) Maluku.
Massa Laskar Jihad
Sementara itu Senin (6/5) pukul 09.30 sekitar 50 pengurus Dewan Pengurus Wilayah
(DPW) Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Jabotabek mendatangi Mabes Polri untuk
menemui Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib yang ditahan di Serse Mabes
Polri. Kedatangan mereka sudah diantisipasi oleh Mabes Polri dan Polres Jakarta
Selatan.
"Kami ingin menjenguk, berjumlah sekitar 50 orang, ingin mendengar langsung dari
panglima kenapa dia ditahan, daripada mendengar berita-berita dari media massa
yang simpang siur," kata Koordinator DPW Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Abu Abdi
Rahman.
Sampai berita ini diturunkan mereka masih menunggu izin dari Mabes Polri dan
melakukan negosiasi di depan pintu gerbang utama. Pengamanan di Mabes Polri
nampak cukup ketat baik di dalam maupun di luar sepanjang Jalan Trunojoyo.
Menurut Kapuskodalops Polres Jakarta Selatan Komisaris Pol. Sugito, untuk
antisipasi massa Laskar Jihad sudah diterjunkan pengamanan di luar sebanyak satu
kompi atau 100 personel dari Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan penjagaan di dalam dilakukan oleh provost. Setiap mobil yang masuk
Mabes Polri terutama yang akan menuju gedung utama diperiksa secara ketat dan
ditanyai oleh provost siaga di pintu utama.
Sementara itu Kakorserse Mabes Polri Irjen Engkesman R. Hillep mengatakan, Jafar
Umar Thalib pada pemeriksaan pertama Sabtu pukul 21.00 hingga Minggu pukul
07.00 mengakui adanya kaset yang diputar pihak penyidik.
"Sebagian mengakui isi dari kaset yang diputarkan oleh penyidik pada pemeriksaan.
Tapi pagi ini kami belum memeriksanya kembali. Namun sebagian dia juga menolak,"
kata Engkesman kepada SH sesaat sebelum melaporkan kondisi terakhir tentang
pemeriksaan terhadap Ja'far Umar Thalib kepada Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar.
Engkesman juga menjelaskan, pihaknya mempersilakan pihak Ja'far Umar Thalib
yang akan mempraperadilankan Mabes Polri berkaitan dengan penahanan Ja'far Umar
Thalib. "Boleh-boleh saja dia mengajukan praperadilan, itu hak mereka. Tapi kami
akan tetap menahan."
Menurut Engkesman, dengan penangkapan Panglima Laskar Jihad Mabes Polri tidak
menargetkan tokoh-tokoh Islam. "Polri tidak menargetkan tokoh-tokoh Islam. Kami
menangkap berdasarkan bukti-bukti tindak pidana, tapi bila ada tokoh lain yang
terbukti kami akan menangkapnya," kata Engkesman.
Dia menambahkan, pada pemeriksaan awal Ja'far Umar Thalib mendapat 14
pertanyaan, dan diputarkan dua kaset rekaman yang sudah dijadikan barang bukti
oleh Mabes Polri.
Sementara itu Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib melalui kuasa hukumnya,
Mahendradata, mengatakan akan mempraperadilan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar.
Karena penangkapan dan penahanan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana namun
berdasarkan unsur politis. "Hari Rabu depan saya akan daftarkan ke pengadilan
praperadilan ini. Ini untuk membuktikan bahwa penangkapan Jafar menyalahi
ketentuan hukum," ujarnya.
Mengenai isi kaset yang dijadikan barang bukti dengan tuduhan mencemarkan nama
baik, dinilai sebagai penafsiran polisi. Perkataan Ja'far Uar Thalib pada Tabligh Akbar
di Ambon hanya sebagai kritikan pedas, jadi tidak melakukan provokasi.
Selain itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) juga akan mendesak Polri untuk segera
menyidangkan Ja'far Umar Thalib. "Kalau polisi mempunyai bukti-bukti yang kuat,
saya mendesak untuk dibawa ke pengadilan secepatnya. Penangkapan Ja'far Umar
masih terdapat unsur politis. Tapi kalau pidana ada, buktikan. Minggu ini harus
dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Mengenai kedatangan Laskar Jihad ke Mabes Polri, Mahendradata mengatakan,
Ja'far Umar Thalib tidak memerintahkan mereka untuk datang ke Mabes Polri.
(ady/fik)
Copyright © Sinar Harapan 2001
|