The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DPRD Ambon Gugat Pemerintah Pusat


Sinar Harapan, 6 Mei 2002

DPRD Ambon Gugat Pemerintah Pusat

Jakarta, Sinar Harapan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tk II Kota Ambon atas nama rakyat Kota Ambon berencana melakukan gugatan hukum (class action) terhadap pemerintah pusat.

Class action dilakukan karena satu dari butir Perjanjian Malino II mengamanatkan tentang tanggung jawab pemerintah pusat dalam keamanan di Maluku, bahkan tanggung jawab itu mencapai 90%. Namun pasca Perjanjian Malino II justru timbul korban di kalangan masyarakat.

Demikian Ketua DPRD Kota Ambon Lucky Wattimury kepada SH, Senin (6/5) pagi. Lucky Wattimury berada di Jakarta bersama 40 delegasi yang terdiri atas empat tokoh agama, 35 anggota Dewan Kota dan Walikota Ambon M.Joppy Papilaya MS. Tokoh agama tersebut dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Ustadz A. Polpoke, Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Pdt. I. W.J. Hendriks, Uskup Diosis Amboina Mgr. P.C. Mandagi dan Sekretaris BIMM Nasir Rahawarin. Dari Dewan Kota Ambon terdiri atas 19 orang dari Fraksi PDI P, 6 Fraksi Partai Golkar, 6 Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 4 Fraksi TNI/Polri.

Anggota DPRD Kota Ambon, Rury Moenandar (F-PDIP) juga menegaskan, class action akan dilakukan jika pemerintah pusat tidak mengambil langkah-langkah konkret setelah bertemu dengan delegasi dari Kota Ambon.

Upaya hukum itu perlu dilakukan karena menyangkut tanggung jawab negara terhadap rakyat.Gugatan class action bukan ditujukan secara individu-individu melainkan pemerintah pusat secara kolektif. "Class action itu akan dilakukan kalau pemerintah pusat tidak mengambil kebijakan untuk menghentikan berbagai tindak kekerasan di Maluku," kata Rury.

Menurut Lucky, gugatan dilakukan kepada pemerintah pusat, Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDS) Maluku dan Pemda Kota Ambon. Mengenai teknik pelaksanaannya sudah dilakukan koordinasi dengan pengacara.

Oleh karena itu delegasi tersebut akan bertemu Komisi I DPR, Komnas HAM, Menko Polkam, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf AD, pimpinan MPR, pimpinan DPR, Wakil Presiden dan Presiden. Kegiatan itu dilakukan dalam tempo satu pekan ini.

Ketua DPRD Kota Ambon, Lucky Wattimury, mengemukakan kepada SH bahwa DPRD Kota Ambon juga akan menyampaikan aspirasinya tentang rencana pemberlakukan darurat militer dan realisasi perjanjian Malino II.

DPRD secara tegas menolak pemberlakukan darurat militer di Ambon, meskipun masalahnya bukan berlaku atau tidak berlakunya darurat militer.

DPRD .............

Namun, sejauh mana kesepakatan Malino dilaksanakan secara konsisten. Pihaknya melihat penegakan hukum dari aparat keamanan sangat memprihatinkan karena tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Dicontohkan, kota Ambon terdiri atas tiga kecamatan dengan 20 kelurahan dan 30 desa. Tapi jumlah aparat keamanan dari TNI sekitar 9 batalyon, belum termasuk aparat Polri. Dengan jumlah itu tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa tidak bisa tercipta keamanan di kota Ambon yang kecil.

Menurutnya, seharusnya dilakukan evaluasi dahulu terhadap status darurat sipil di Maluku, karena sejak pemberlakuan darurat sipil masyarakat tetap menjadi korban tindak kekerasan. Agenda pembicaraan yang akan disampaikan merupakan hasil rapat paripurna DPRD Kota Ambon 3 Mei 2002.

Selain itu, delegasi dari Kota Ambon juga meminta agar penegakan hukum benar-benar direalisasikan di Maluku, karena selama ini proses hukum tidak berjalan secara sungguh-sungguh. Untuk itu delegasi meminta agar pemerintah menindak tegas terhadap setiap pelanggar hukum, kata Lucky.

Sementara itu Rury Moenandar mengingatkan, usulan tentang pemberlakuan darurat militer di Ambon disampaikan oleh pihak yang tidak melihat kenyataan riil di lapangan. Maka evaluasi terhadap pemberlakuan darurat sipil yang seharusnya dilakukan, karena sejauh ini belum ada evaluasi sejak pemberlakuan darurat sipil.

Ia juga meminta kepada aparat untuk menindak tegas siapa pun yang bermain dengan situasi di Kota Ambon. Untuk itu delegasi Kota Ambon akan meminta TNI/Polri memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil pimpinan penguasa darurat sipil daerah (PDSD) Maluku.

Massa Laskar Jihad

Sementara itu Senin (6/5) pukul 09.30 sekitar 50 pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Jabotabek mendatangi Mabes Polri untuk menemui Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib yang ditahan di Serse Mabes Polri. Kedatangan mereka sudah diantisipasi oleh Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.

"Kami ingin menjenguk, berjumlah sekitar 50 orang, ingin mendengar langsung dari panglima kenapa dia ditahan, daripada mendengar berita-berita dari media massa yang simpang siur," kata Koordinator DPW Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Abu Abdi Rahman.

Sampai berita ini diturunkan mereka masih menunggu izin dari Mabes Polri dan melakukan negosiasi di depan pintu gerbang utama. Pengamanan di Mabes Polri nampak cukup ketat baik di dalam maupun di luar sepanjang Jalan Trunojoyo. Menurut Kapuskodalops Polres Jakarta Selatan Komisaris Pol. Sugito, untuk antisipasi massa Laskar Jihad sudah diterjunkan pengamanan di luar sebanyak satu kompi atau 100 personel dari Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan penjagaan di dalam dilakukan oleh provost. Setiap mobil yang masuk Mabes Polri terutama yang akan menuju gedung utama diperiksa secara ketat dan ditanyai oleh provost siaga di pintu utama.

Sementara itu Kakorserse Mabes Polri Irjen Engkesman R. Hillep mengatakan, Jafar Umar Thalib pada pemeriksaan pertama Sabtu pukul 21.00 hingga Minggu pukul 07.00 mengakui adanya kaset yang diputar pihak penyidik.

"Sebagian mengakui isi dari kaset yang diputarkan oleh penyidik pada pemeriksaan. Tapi pagi ini kami belum memeriksanya kembali. Namun sebagian dia juga menolak," kata Engkesman kepada SH sesaat sebelum melaporkan kondisi terakhir tentang pemeriksaan terhadap Ja'far Umar Thalib kepada Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar.

Engkesman juga menjelaskan, pihaknya mempersilakan pihak Ja'far Umar Thalib yang akan mempraperadilankan Mabes Polri berkaitan dengan penahanan Ja'far Umar Thalib. "Boleh-boleh saja dia mengajukan praperadilan, itu hak mereka. Tapi kami akan tetap menahan."

Menurut Engkesman, dengan penangkapan Panglima Laskar Jihad Mabes Polri tidak menargetkan tokoh-tokoh Islam. "Polri tidak menargetkan tokoh-tokoh Islam. Kami menangkap berdasarkan bukti-bukti tindak pidana, tapi bila ada tokoh lain yang terbukti kami akan menangkapnya," kata Engkesman.

Dia menambahkan, pada pemeriksaan awal Ja'far Umar Thalib mendapat 14 pertanyaan, dan diputarkan dua kaset rekaman yang sudah dijadikan barang bukti oleh Mabes Polri.

Sementara itu Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib melalui kuasa hukumnya, Mahendradata, mengatakan akan mempraperadilan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. Karena penangkapan dan penahanan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana namun berdasarkan unsur politis. "Hari Rabu depan saya akan daftarkan ke pengadilan praperadilan ini. Ini untuk membuktikan bahwa penangkapan Jafar menyalahi ketentuan hukum," ujarnya.

Mengenai isi kaset yang dijadikan barang bukti dengan tuduhan mencemarkan nama baik, dinilai sebagai penafsiran polisi. Perkataan Ja'far Uar Thalib pada Tabligh Akbar di Ambon hanya sebagai kritikan pedas, jadi tidak melakukan provokasi.

Selain itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) juga akan mendesak Polri untuk segera menyidangkan Ja'far Umar Thalib. "Kalau polisi mempunyai bukti-bukti yang kuat, saya mendesak untuk dibawa ke pengadilan secepatnya. Penangkapan Ja'far Umar masih terdapat unsur politis. Tapi kalau pidana ada, buktikan. Minggu ini harus dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Mengenai kedatangan Laskar Jihad ke Mabes Polri, Mahendradata mengatakan, Ja'far Umar Thalib tidak memerintahkan mereka untuk datang ke Mabes Polri. (ady/fik)

Copyright © Sinar Harapan 2001
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044