The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Prof Dr Juwono Soedarsono: Masalah RMS Urusan Pemerintah


Sinar Harapan, Selasa, 7 Mei 2002

Prof Dr Juwono Soedarsono: Masalah RMS Urusan Pemerintah

Jakarta, Sinar Harapan - Mantan Menteri Pertahanan Prof Dr Juwono Soedarsono berpendapat bahwa persoalan membela kedaulatan negara dan permasalahan Republik Maluku Selatan (RMS) seharusnya merupakan tanggung jawab polisi dan penguasa darurat sipil.

"Jadi tidak dibenarkan kalau ada orang yang bukan pemerintah, bukan polisi, jaksa, atau gubernur, untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengatasnamakan kepentingan nasional. Masalah ini hanya boleh diatasi oleh polisi dan tentara," kata Juwono.

Ia mengatakan hal itu usai membuka Konferensi Internasional tentang The Economist Cost of Terrorism: Indonesia's Responsif, di Jakarta, Selasa (7/5) pagi.

Konferensi internasional ini batal dibuka oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan tidak jadi dihadiri oleh Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph Boyce.

Juwono menilai permasalahan Ambon secara keseluruhan berdasarkan pada rasa keadilan yang lebih berimbang pada siapa yang salah, siapa pemicunya dan siapa pelakunya.

Permasalahan inilah yang tidak pernah dituntaskan sehingga terjadi saling menuduh antara kedua belah pihak, Islam dan Kristen.

Seharusnya Gubernur dan Pemerintah Darurat Sipil Maluku betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menurut Juwono, untuk mengatasi permasalahan di Ambon, bukan sekadar penerapan status darurat sipil atau darurat militer, tetapi yang lebih penting adalah kemampuan yang lebih efektif dari pemerintah untuk menindak dengan tegas namun juga bersikap fair dan adil.

Menurutnya, bukan permasalahan Malino II efektif atau tidak, tetapi Malino II merupakan suatu kesepakatan formal di antara pemimpin.

Yang agak sulit dilakukan adalah mengatasi masyarakat di tingkat bawah yang seringkali tidak terkendali dan sesuai dengan kesepakatan para pemimpin di tingkat atas.

Juwono juga menjelaskan, permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Darurat Sipil bukan lemah atau kuatnya mereka berusaha untuk mengatasi konflik yang ada di sana. Tetapi aparat selalu saja menghadapi masalah yang sama yaitu bila bertindak secara tegas akan dianggap melakukan pemihakan.

Untuk mengatasi kemelut yang terjadi di daerah konflik seperti Ambon, Juwono menyarankan, agar tidak lagi tergantung pada desakan pemerintahan asing atau LSM asing, tetapi harus mengupayakan dari pihak pemerintah Indonesia sendiri.

Tangkap Tersangka

Polda Maluku telah menangkap tiga tersangka pembakaran Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon pada 3 April 2002. Ketiga tersangka tersebut adalah David yang ditangkap pada 27 April, Antony dan Yoppy ditangkap 30 April 2002. Selain itu, telah diperiksa 26 saksi.

Kapolda Maluku Brigjen Pol. Soenarko mengatakan hal tersebut melalui Wakabahumas Mabes Polri Brigjen Pol. Edward Aritonang kepada SH, Selasa (7/5).

Dijelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Pemerintah dengan Kekerasan.

Selain itu, pasal 187 KUHP tentang Kejahatan dengan Sengaja yang Menimbulkan Kebakaran dan Ledakan. Pasal 200 KUHP tentang dengan Sengaja Menghancurkan, Merusak Bangunan dan Gedung serta Pasal 406 KUHP tentang Merusak Barang-Barang Orang Lain.

Sampai Selasa (7/5) pagi Kapolda Maluku melaporkan perkembangan situasi di Ambon, kata Aritonang. Secara umum, situasi Kamtibmas di Ambon terkendali. Tidak ditemukan adanya konsentrasi massa pasca kejadian kerusuhan massa hari Sabtu (4/5) di sekitar Kampung Batu, Bajak, Kodya Ambon. Kerusuhan ini dampak dari penangkapan Panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib, lanjut Aritonang.

Setelah kerusuhan hari Sabtu, pihak aparat melakukan sweeping terhadap rumah-rumah warga yang diduga memiliki bom rakitan atau senjata rakitan. Dari hasil sweeping, lima orang ditangkap karena memiliki bom rakitan. Pertama, Erwin Lestaluhu, Suryadi, Haris Watimena, Layan Tolabuka dan Jammaludin.

Terhadap Erwin Lestaluhu terbukti dan mengakui sebagai pemilik bom rakitan. Ia dikenakan UU Darurat tahun 1951. Erwin sekarang ditahan di Polres Ambon. Sedangkan Suryadi dan Haris Watimena telah diperiksa oleh aparat setempat, namun belum ditemukan cukup bukti sehingga mereka tidak ditahan meskipun dikenakan wajib lapor.

Sementara Layan Tolabuka dan Jammaludin masih dirawat di RS Al Fatah, Ambon, karena menderita luka-luka saat dilakukan sweeping.

Mengenai perkembangan tentang Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib, Tim Penyidik dari Mabes Polri hari ini menyiapkan pemanggilan saksi ahli. Hal ini berkaitan dengan penafsiran hukum dan analisa suara yang berkaitan dengan isi dua kaset yang dijadikan barang bukti. Saat ini tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti pidato Ja'far Umar Thalib pada Tabligh Akbar di Ambon, termasuk keterangan beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Menurut Wakabahumas Mabes Polri, dalam rangka ini akan dipanggil pakar komunikasi Roy Suryo.

Sementara itu Ja'far Umar Thalib yang ditahan sejak Sabtu (4/5) malam di Mabes Polri, hari ini menandatangani praperadilan terhadap Polri. Surat yang ditandatangani itu diantar oleh kuasa hukum Ja'far Umar Thalib, Mahendra Data, SH. Menurut Mahendra, surat yang ditandatangani ini akan menyampaikan praperadilan kepada Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5) pukul 10.00.

"Praperadilan terhadap Polri untuk mempertanyakan tentang penahanan Ja'far Umar. Kita praperadilankan penahanan, bukan penangkapan karena saat penangkapan kita tidak mengetahui secara persis prosesnya di Ambon," kata Mahendra Data di Reserse Mabes Polri siang ini.

Dia juga menambahkan, Ja'far Umar Thalib mulai siang ini sekitar pukul 13.00 akan memulai pemeriksaan lanjutan yang kedua kalinya. Hal ini setelah hari Senin Ja'far Umar tidak diperiksa oleh penyidik. Tim penyidik Mabes Polri baru memeriksa Ja'far Umar pada hari Sabtu hingga Minggu pagi. "Ini pemeriksaan yang kedua kalinya untuk mendalami tentang kaset-kaset yang dijadikan alat bukti oleh Mabes Polri," kata Mahendra Data.

Sementara itu pengurus PPP Reformasi yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Zainuddin MZ beserta tujuh pengurus ketua DPP ke Mabes Polri menjenguk Ja'far Umar. Zainuddin yang tiba pukul 10.00 mengatakan, kedatangan menjenguk Panglima Laskar Jihad itu sebagai bentuk solidaritas.

Ia juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap Jafar Umar Thalib oleh Mabes Polri tidak ada rekayasa dari pihak asing. Namun penangkapan ini dianggapnya itu dinilainya bernuansa politis. "Ia memang tidak ada rekayasa politik, namun nuansa politiknya lebih kental. Tapi kita mempunyai praduga tak bersalah," kata Zainuddin.

Sementara itu Ja'far Umar pukul 14.00 akan dijenguk oleh Wakil Presiden Hamzah Haz. Menurut Mahendra Data, Hamzah Haz sudah memberitahu kalau dia akan menjenguk Ja'far Umar. "Tapi kita belum tahu mereka akan datang atau tidak. Tapi yang jelas sudah ada jadwalnya. Kedatangan beliau hanya menjenguk saja," kata Mahendra. (fik/emy/mic)

Copyright © Sinar Harapan 2001
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044