Sinar Harapan, Selasa, 7 Mei 2002
Prof Dr Juwono Soedarsono: Masalah RMS Urusan Pemerintah
Jakarta, Sinar Harapan - Mantan Menteri Pertahanan Prof Dr Juwono Soedarsono
berpendapat bahwa persoalan membela kedaulatan negara dan permasalahan
Republik Maluku Selatan (RMS) seharusnya merupakan tanggung jawab polisi dan
penguasa darurat sipil.
"Jadi tidak dibenarkan kalau ada orang yang bukan pemerintah, bukan polisi, jaksa,
atau gubernur, untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengatasnamakan
kepentingan nasional. Masalah ini hanya boleh diatasi oleh polisi dan tentara," kata
Juwono.
Ia mengatakan hal itu usai membuka Konferensi Internasional tentang The Economist
Cost of Terrorism: Indonesia's Responsif, di Jakarta, Selasa (7/5) pagi.
Konferensi internasional ini batal dibuka oleh Menko Polkam Susilo Bambang
Yudhoyono dan tidak jadi dihadiri oleh Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph Boyce.
Juwono menilai permasalahan Ambon secara keseluruhan berdasarkan pada rasa
keadilan yang lebih berimbang pada siapa yang salah, siapa pemicunya dan siapa
pelakunya.
Permasalahan inilah yang tidak pernah dituntaskan sehingga terjadi saling menuduh
antara kedua belah pihak, Islam dan Kristen.
Seharusnya Gubernur dan Pemerintah Darurat Sipil Maluku betul-betul melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Menurut Juwono, untuk mengatasi permasalahan di Ambon, bukan sekadar
penerapan status darurat sipil atau darurat militer, tetapi yang lebih penting adalah
kemampuan yang lebih efektif dari pemerintah untuk menindak dengan tegas namun
juga bersikap fair dan adil.
Menurutnya, bukan permasalahan Malino II efektif atau tidak, tetapi Malino II
merupakan suatu kesepakatan formal di antara pemimpin.
Yang agak sulit dilakukan adalah mengatasi masyarakat di tingkat bawah yang
seringkali tidak terkendali dan sesuai dengan kesepakatan para pemimpin di tingkat
atas.
Juwono juga menjelaskan, permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Darurat Sipil
bukan lemah atau kuatnya mereka berusaha untuk mengatasi konflik yang ada di
sana. Tetapi aparat selalu saja menghadapi masalah yang sama yaitu bila bertindak
secara tegas akan dianggap melakukan pemihakan.
Untuk mengatasi kemelut yang terjadi di daerah konflik seperti Ambon, Juwono
menyarankan, agar tidak lagi tergantung pada desakan pemerintahan asing atau LSM
asing, tetapi harus mengupayakan dari pihak pemerintah Indonesia sendiri.
Tangkap Tersangka
Polda Maluku telah menangkap tiga tersangka pembakaran Kantor Gubernur Maluku
di Kota Ambon pada 3 April 2002. Ketiga tersangka tersebut adalah David yang
ditangkap pada 27 April, Antony dan Yoppy ditangkap 30 April 2002. Selain itu, telah
diperiksa 26 saksi.
Kapolda Maluku Brigjen Pol. Soenarko mengatakan hal tersebut melalui
Wakabahumas Mabes Polri Brigjen Pol. Edward Aritonang kepada SH, Selasa (7/5).
Dijelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 160 KUHP tentang
Penghasutan Melawan Pemerintah dengan Kekerasan.
Selain itu, pasal 187 KUHP tentang Kejahatan dengan Sengaja yang Menimbulkan
Kebakaran dan Ledakan. Pasal 200 KUHP tentang dengan Sengaja Menghancurkan,
Merusak Bangunan dan Gedung serta Pasal 406 KUHP tentang Merusak
Barang-Barang Orang Lain.
Sampai Selasa (7/5) pagi Kapolda Maluku melaporkan perkembangan situasi di
Ambon, kata Aritonang. Secara umum, situasi Kamtibmas di Ambon terkendali. Tidak
ditemukan adanya konsentrasi massa pasca kejadian kerusuhan massa hari Sabtu
(4/5) di sekitar Kampung Batu, Bajak, Kodya Ambon. Kerusuhan ini dampak dari
penangkapan Panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib, lanjut Aritonang.
Setelah kerusuhan hari Sabtu, pihak aparat melakukan sweeping terhadap
rumah-rumah warga yang diduga memiliki bom rakitan atau senjata rakitan. Dari hasil
sweeping, lima orang ditangkap karena memiliki bom rakitan. Pertama, Erwin
Lestaluhu, Suryadi, Haris Watimena, Layan Tolabuka dan Jammaludin.
Terhadap Erwin Lestaluhu terbukti dan mengakui sebagai pemilik bom rakitan. Ia
dikenakan UU Darurat tahun 1951. Erwin sekarang ditahan di Polres Ambon.
Sedangkan Suryadi dan Haris Watimena telah diperiksa oleh aparat setempat, namun
belum ditemukan cukup bukti sehingga mereka tidak ditahan meskipun dikenakan
wajib lapor.
Sementara Layan Tolabuka dan Jammaludin masih dirawat di RS Al Fatah, Ambon,
karena menderita luka-luka saat dilakukan sweeping.
Mengenai perkembangan tentang Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib, Tim
Penyidik dari Mabes Polri hari ini menyiapkan pemanggilan saksi ahli. Hal ini
berkaitan dengan penafsiran hukum dan analisa suara yang berkaitan dengan isi dua
kaset yang dijadikan barang bukti. Saat ini tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti
pidato Ja'far Umar Thalib pada Tabligh Akbar di Ambon, termasuk keterangan
beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Menurut Wakabahumas Mabes Polri,
dalam rangka ini akan dipanggil pakar komunikasi Roy Suryo.
Sementara itu Ja'far Umar Thalib yang ditahan sejak Sabtu (4/5) malam di Mabes
Polri, hari ini menandatangani praperadilan terhadap Polri. Surat yang ditandatangani
itu diantar oleh kuasa hukum Ja'far Umar Thalib, Mahendra Data, SH. Menurut
Mahendra, surat yang ditandatangani ini akan menyampaikan praperadilan kepada
Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5)
pukul 10.00.
"Praperadilan terhadap Polri untuk mempertanyakan tentang penahanan Ja'far Umar.
Kita praperadilankan penahanan, bukan penangkapan karena saat penangkapan kita
tidak mengetahui secara persis prosesnya di Ambon," kata Mahendra Data di
Reserse Mabes Polri siang ini.
Dia juga menambahkan, Ja'far Umar Thalib mulai siang ini sekitar pukul 13.00 akan
memulai pemeriksaan lanjutan yang kedua kalinya. Hal ini setelah hari Senin Ja'far
Umar tidak diperiksa oleh penyidik. Tim penyidik Mabes Polri baru memeriksa Ja'far
Umar pada hari Sabtu hingga Minggu pagi. "Ini pemeriksaan yang kedua kalinya
untuk mendalami tentang kaset-kaset yang dijadikan alat bukti oleh Mabes Polri,"
kata Mahendra Data.
Sementara itu pengurus PPP Reformasi yang dipimpin oleh Ketua Umumnya
Zainuddin MZ beserta tujuh pengurus ketua DPP ke Mabes Polri menjenguk Ja'far
Umar. Zainuddin yang tiba pukul 10.00 mengatakan, kedatangan menjenguk
Panglima Laskar Jihad itu sebagai bentuk solidaritas.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap Jafar Umar Thalib oleh Mabes
Polri tidak ada rekayasa dari pihak asing. Namun penangkapan ini dianggapnya itu
dinilainya bernuansa politis. "Ia memang tidak ada rekayasa politik, namun nuansa
politiknya lebih kental. Tapi kita mempunyai praduga tak bersalah," kata Zainuddin.
Sementara itu Ja'far Umar pukul 14.00 akan dijenguk oleh Wakil Presiden Hamzah
Haz. Menurut Mahendra Data, Hamzah Haz sudah memberitahu kalau dia akan
menjenguk Ja'far Umar. "Tapi kita belum tahu mereka akan datang atau tidak. Tapi
yang jelas sudah ada jadwalnya. Kedatangan beliau hanya menjenguk saja," kata
Mahendra. (fik/emy/mic)
Copyright © Sinar Harapan 2001
|